Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Januari 2015

Drs. Arief Bachtiar, MSA, Ak, CA, SAS., Mengajak Mahasiswa FE UII Mengenal Ekonomi Islam




    
 Dalam rangka memperkenalkan Ekonomi Islam kepada masyarakat luas, Islamic Economic Study Club (IESC) Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII) menyelenggarakan kuliah umum bagi mahasiswa yang dilaksanakan di ruang lembaga Kampus FE UII, Sabtu 25 Oktober 2014 hadir sebagai pembicara dosen Fakultas Ekonomi UII,   Drs. Arief Bachtiar, MSA, Ak, CA, SAS.



Beliau menjelaskan bahwa Islam merupakan satu-satunya agama yang sempurna, yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Termasuk di dalamnya kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip Ilahiyah. Di dalam Islam, tidak berlaku prinsip memperoleh keuntungan semaksimal mungkin melalui  pengorbanan yang minimal. Sebab hal ini akan berimplikasi pada tindakan eksploitasi yang akan merugikan pihak lain.

Di sisi lain, dalam ekonomi konvensional dijelaskan bahwa kebutuhan manusia tidak terbatas namun jumlah sumber dayanya terbatas. Lagi-lagi hal ini juga ditolak dalam ekonomi Islam, berdasarkan firman di dalam Al-Qur’an. “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Al Lauh Al Mahfuz).” (QS. Huud: 6).

          Jadi kebutuhan manusia itulah yang terbatas, contohnya manusia butuh makan tetapi ketika sudah merasa kenyang maka kebutuhan makan tersebut akan hilang. Dan sebenarnya keinginanlah yang tidak terbatas, maka harus dikendalikan. Sebab apabila keinginan tersebut tidak dikendalikan, maka semua sumber daya yang ada akan terasa kurang. Padahal sudah jelas bahwa seluruh makhluk yang ada di muka bumi telah dijamin rezekinya oleh Allah.


#KemenluIESC

Minggu, 07 Desember 2014

Woles, Penyambutan Anggota Baru Serta Tahap Awal Kaderisasi



WOLES (Wawasan Organisasi dan Diklat Ekonomi Islam) adalah tahap kaderisasi pertama  yang wajib diikuti oleh seluruh anggota baru (IESC)  Islamic Economic Study Club. Dalam FOSSEI (Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam) tingkat nasional, ada 3 tahapan kaderisasi atau pembekalan bagi semua anggota baru yang bergabung dengan sebuah kelompok studi Ekonomi Islam. Pertama adalah DEI (Diklat Ekonomi Islam) yang kemudian di IESC mendapat variasi nama menjadi WOLES. Kedua adalah SET (Syari’a Economist Training) yang kemungkinan tahun ini akan dilaksanakan sekitar bulan November. Dan pembinaan terakhir adalah Training for Trainers.
WOLES diselenggarakan pada tanggal 1-2 November bertempat di ruang sidang lembaga fakultas Ekonomi UII untuk sesi materi pagi, dan Pantai Baru, Bantul untuk rangkaian makrab. Di hari pertama, peserta diberikan materi tentang pengenalam Ekonomi Islam, dilanjut dengan materi tentang ke-FOSSEI an. Peserta tampak antusias dengan kedua materi ini walaupun banyak peserta yang tidak dapat hadir dikarenakan halangan seperti kuliah pengganti. Siang harinya, setelah semua peserta tekumpul di kantor lembaga, perjalanan ke Pantai baru ditempuh menggunakan kendaraan pribadi.
Ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan di Pantai Baru seperti Games, Small Group Discussion, sharing dengan alumni. Dalam sesi haring dengan alumni, Ahmad Musaddad Husein (Mantan Presiden tahun bakti 2013-2014 mengatakan bahwa IESC bagaikan kawah candradimuka. Karena lewat berbagai diskusi kecil yang diselenggarakan IESC, banyak lahir para intelek Ekonomi Islam yang siap dengan senang hati membumikan ekonomi islam tanpalepas dari semangat dakwah, ukhuwah, dan keilmuan yang ilmiah .
Di akhir kegiatan WOLES, ada pemberian hadiah untuk kategori grup terheboh dan 2 orang peserta terbaik dari masing-masing putra dan putri.  Untuk grup terbaik diberikan kepada kelompok “Lupa”. Untuk kategori peserta terbaik putri diberikan kepada Anggarda Normalita (Ilmu Ekonomi 2014). Sedangkan terbaik putra adalah Alga Aprlia Dwi Purwanto (akuntansi, 2013)


#KemenluIESC

Senin, 23 Desember 2013

Muktamar SEF XIII

Minggu kemarin, 22 Desember 2013, perwakilan IESC yaitu Gilang Mukti Prabowo dan Ahmad Riezki Arief menghadiri muktamar SEF UGM yang ke 13. Hadir juga pada acara muktamar ini yaitu perwakilan dari FKEI dan FoSSEI.

Agenda muktamar ini dibuka pada pukul 07.30 WIB di ruang U303 Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM. Muktamar dimulai dengan pembahasan AD/ART dan dilanjutkan dengan pembahasan GBHK dan pemilihan ketua SEF periode 2014. Muktamar SEF UGM berlangsung dengan baik karena keaktifan dari peserta muktamar juga cukup baik. Muktamar ini menghasilkan keputusan Novieka Kurniawan sebagai ketua SEF periode 2014.

Semoga bisa bekerja sama dengan baik dalam membumikan ekonomi islam bersama dengan KSEI lain.

#Kemenlu IESC

Jumat, 17 Mei 2013

Konsep kepemilikan (Al-Milkiyah)



 (Oleh: Yunice Karina Tumewang, Staff Divisi PSDI IESC FE UII)
Bismillahirrahmanirrahim

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya ...”(TQS. Al-Hadid [57]:7)
Sungguh, harta yang ‘dimiliki’ manusia hanyalah sebagian kecil dari sekian banyak karunia Al Ghaniyyu yang tercecer di bumiNya. Sehingga sangatlah wajar, jika kita sebagai penjemput rizkiNya harus tunduk-patuh atas aturan-aturan Sang Pemilik. Dalam hal kepemilikan, Islam memiliki pandangan yang khas, yang berbeda dengan ekonomi kapitalisme maupun sosialisme. Islam menolak adanya pembatasan absolute (sosialisme) maupun pembebasan absolute (kapitalisme). Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk memiliki, namun tetap dengan batasan-batasan tertentu.
Kepemilikan terbagi atas tiga macam:
a.       Kepemilikan Individu (Al-Milkiyah Fardiyah)
An-Nabhani (1990) menyatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan individu (asbabu at-tammaluk) terbatas pada lima hal berikut ini:
1.       Bekerja (Al-Amal)
Kewajiban bekerja dapat kita jumpai tuntunanya dalam banyak dalil al-qur’an maupun as-sunnah. Bukan besar kecilnya upah atau tinggi rendahnya jabatan yang menjadi ukuran baik buruknya mata pencaharian, melainkan halal haramnya lah yang menjadi patokan. Suatu hari Rasulullah ditanya oleh seorang sahabat: “Mata pencaharian apakah yang paling baik?” Beliau menjawab: “Bekerja dengan tangan sendiri dan jual-beli yang bersih” (HR. Al-Bazzar)
2.       Warisan (Al-Irts)
Hukum pembagian warisan telah secara jelas diterangkan Allah melalui firman Nya:
“Allah mensyari’atkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu ...” (Q.S. An-Nisa [4]:11-12)
3.       Kebutuhan harta untuk mempertahankan hidup
Dalam Islam, setiap individu harus terpenuhi kebutuhan pokoknya (hajat  al-udhawiyah) dalam rangka mempertahankan keberlangsungan hidupnya, dan hal ini menjadi kewajiban atas waliul amri (pemerintah) untuk memfasilitasinya melalui mekanisme bertahap.
Rasulullah SAW meneladankannya ketika memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian beliau berkata kepadanya: “makanlah dengan satu dirham, sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah untuk bekerja.”
4.       Pemberian negara (I’thau Al-Daulah)
Hal ini dapat berupa tanah pertanian, modal, ataupun barang yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
5.       Harta yang diperoleh individu tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun
Hal ini dapat berupa hibah, wasiat, hadiah, diyat, mahar, barang temuan, ataupun santunan.
b.   

Sabtu, 04 Mei 2013

Pariwisata Dalam Kaca Mata Besar Ekonomi Islam



(Oleh: Hanifa Dina Zain, Staf Divisi Humas dan Media IESC FE UII)

Kebanyakan yang kita dengar jika ada pembicaraan mengenai ekonomi Islam kalau bukan tentang perbankan ya tentang  bisnis. Namun, dunia sekarang telah membuka mata secara lebar dan meyakini bahwa sektor pariwisata adalah salah satu jantung kemajuan ekonomi suatu negara selain kemajuan bisnis dan perbankan. Pariwisata tentu sangatlah penting dalam ekonomi sebuah negara karena keberadaannya menambah lahan bisnis bagi masyarakat disekitar tempat pariwisata. Bisnis inipun menjadi semakin bermacam-macam sesuai dengan kebutuhan tempat pariwisata pada umumnya, seperti cenderamata, penginapan, tempat makan dan  transportasi. Seperti yang kita tahu bahwa Islam mengatur kehidupan seorang muslim disetiap aktivitasnya, aktivitas harian, bulanan maupun tahunan, jadi sektor pariwisata juga telah diatur batasan-batasannya oleh Islam. Hal itu disebabkan pariwisata sangat berpengaruh pada kehidupan ekonomi seorang muslim, seperti berpengaruhnya terhadap ekonomi global ataupun ekonomi islam.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, pariwisata berarti yang berhubungan dengan perjalanan untuk rekreasi; pelancongan; turisme. (Kamus Bahasa Indonesia Online, n.d). Arti Pariwisata menurut UU No. 9 Tahun 1990 adalah segala seuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan, daya tarik dan atraksi wisata serta usaha-usaha yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. Sedangkan arti wisata menurut Islam memiliki beberapa pengertian, seperti wisata yang dikaitkan dengan ibadah, wisata yang dikaitkan dengan ilmu pengetahuan, wisata untuk mengingat keagungan Allah, dan wisata untuk berdakwah. Menurut beberapa pengertian diatas, pariwisata berarti perjalanan dari suatu tempat ke tempat tertentu dengan tujuan tertentu. Apapun tujuan dari perjalanan itu, maka tetap dapat disebut wisata atau pariwisata.

Jumat, 03 Mei 2013

Pengaruh Zakat Terhadap Perekonomian Negara






oleh : Rizki Abdillah (div : humas IESC FE UII)


Zakat dan wakaf telah dipraktikan sejak awal Islam masuk di negeri ini, dengan didorong oleh dua institusi keagamaan terpenting yaitu masjid dan pesantren. Dalam lintasan sejarah, zakat dan wakaf telah banyak berkonstribusi dalam pengembangan agama Islam dan peningkatan kesejahteraan umat, bahkan menjadi salah satu sumber pembiayaan perjuangan melawan penjajahan di Indonesia. Namun pengelolaan zakat dan wakaf masih dilakukan secara tradisional-individualis. Hal ini terus berlanjut pasca kemerdekaan. Pengelolaan zakat secara ekonomis-produktif tetap tidak diperhatikan. Potensi zakat yang membesar, seiring kemerdekaan dan meningkatnya taraf hidup penduduk, tidak mampu dikelola dengan baik.
Filantropi Islam mengalami kebangkitan di tangan masyarakat sipil pada tahun 1990-an yang dipelopori antara lain oleh Bamuis BNI (berdiri 1968), Yayasan Dana Sosial Al Falah (1987), dan Dompet Dhuafa Republika (1993). Era ini dikenal menjadi era pengelolaan filantropi Islam secara professional-modern berbasis prinsip-pronsip manajemen dan tata kelola organisasi yang baik. Sejak era inilah kemudian potensi filantropi Islam mulai tergali dengan dampak yang semakin signifikan dan meluas.

 itik balik terpenting dunia zakat terjadi pada tahun 1999. Sejak tahun 1999, zakat secara resmi ke dalam ranah hukum positif di Indonesia dengan keluarnya UU No 38/1999 tentang pengelolaan zakat. Berdasarkan undang-undang ini, zakat dapat dikelola baik oleh lembaga amil bentukan pemerintah yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) maupun oleh lembaga amil bentukan masyarakat yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ). Di satu sisi, undang-undang ini mengatur adanya sanksi bagi lembaga amil yang tidak amanah, walau tidak jelas implementasinya karena ketiadaan regulasi operasional dari undang-undang ini. Di sisi lain, undang-undang ini tidak mengatur adanya sanksi bagi wajib zakat yang lalai, dengan kata lain undang-undang menetapkan bahwa pembayaran zakat bersifat sukarela. Meski demikian, undang-undang ini telah merintis upaya pemberian insentif bagi wajib zakat dengan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak.
Apabila suatu masyarakat sadar untuk berzakat, maka zakat tersebut akan berdampak dan memiliki pengaruh terhadap perekonomian suatu negara.

Jumat, 26 April 2013

Masih Adakah Riba dalam Perbankan Syari'ah



(Oleh: Kurniawan Syahputra, Koordinator Divisi Kewirausahaan) 
A.                Pengertian Riba
Dalam dunia saat ini, sepertinya hidup kita tidak akan terlepas dari yang namanya ekonomi konvensional. Walaupun Negara kita mayoritas muslim, sistem ekonomi kita masih menggunakan sistem ekonomi konvensional yang identik dengan riba. Hal ini pun tidak bisa kita hindari dalam hidup kita. Hidup dalam sistem ekonomi yang bersistem riba.Untuk itu, kita sebagai umat muslim selayaknya sadar akan sistem tersebut. Memang, merubah sistem ekonomi di dalam diri kita sedikit susah.Tetapi apabila kita bersungguh – sungguh untuk menciptakan sistem ekonomi yang berbasis syari’ah. Butuh keberanian, kekuatan, dan kecerdikan dalam merubah sistem ekonomi konvensional menjadi sistem ekonomi syari’ah.
Pengertian riba itu sendiri menurut bahasa yaitu membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain. Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Abduh berpandapat bahwa yang dimaksud riba adalah penambahan – penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya ( uangnya ), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjaman dari waktu yang ditentukan. Sangan banyak kerugian yang disebabkan dengan adanya riba. Riba membuat orang malas untuk berusaha. Karena apabila riba sudah mendarah daging kepada seseorang tersebut, ia akan memilih usaha ternak uang. Karena ternak uang tidak memiliki usaha yang begitu keras untuk menjadi kaya. Misalnya saja apabila dia memiliki uang Rp 1.000.000, ia akan memilih uangnya untuk disimpan di bank dari pada di investasikan untuk membuat usaha. Karena dengan disimpan di bank, ia akan menerima bunga 2% dalam setiap bulannya. Dalam hal ini, islam mengharamkan dalam perbuatannya. Karena ia membuat dirinya bermalas – malasan dan tidak mau berusaha.

Berbenah diri Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Umat



(Oleh: Zulhazzi Siregar, Staf Divisi Kajian IESC FE UII)

            Berbenah diri merupakan suatu hal yang baik dilakukan dalam Islam. Dalam artian yaitu hijrah dari hal yang buruk kepada hal yang baik, dari yang baik menuju hal yang lebih baik lagi. Sedangkan kemandirian merupakan kaidah penting dalam ekonomi islam. Artinya umat islam itu harus memiliki berbagai pengalaman, potensi/ qualitas serta sarana yang memungkinkannya mampu untuk beroperasi sendiri dan tanpa membutuhkan tenaga orang non islam guna untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan baik itu berbentuk material maupun non material.

            Sebagai ummat islam tidak hanya dituntut untuk paham tentang bidang agama islam saja, tapi dibidang lainnya sangatlah dibutuhkan, tekhnologi, ilmu alam, politik, ekonomi dan ekonomi islam dan lain sebagainya. Tentu tujuan dari semua harapan ini adalah untuk menjadikan ummat islam  mandiri secara finansial tanpa harus bergantung terhadap ummat lainnya.