Oleh : Rizki
Abdillah (PPWI)
A. Pengelolaan Zakat di Indonesia
Berdasarkan UU. RI. No. 23 Tahun 2011 pasal 1
ayat 1 menyebutkan bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat.
Untuk melaksanakan
pengelolaan zakat, pemerintah Indonesia membentuk Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS). BAZNAS ini berkedudukan di ibu kota negara. BAZNAS ini merupakan
lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab
kepada Presiden melalui Menteri.
BAZNAS mempunyai fungsi sebagai
berikut :
a.
Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
b.
Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
c.
Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan
tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
BAZNAS terdiri atas 11 orang
anggota. Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 8 orang dari unsur masyarakat dan 3
orang dari unsur pemerintah. Unsur masyarakat tediri atas unsur ulama, tenaga
profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Unsur pemerintah ditunjuk dari kementerian/instasi
yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan
seorang wakil ketua.
Untuk membantu BAZNAS dalam
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat
dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pembentukan LAZ wajib mendapat izin
Menteri atau pejabat yang dibentuk Menteri.
Izin tersebut dapat dipenuhi apabila
telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Terdaftar
sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan,
dakwah, dan sosial.
b. Berbentuk
lembaga berbadan hukum.
c. Mendapat
rekomendasi dari BAZNAS.
d. Memiliki
pengawas syariat.
e. Memiliki
kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.
f. Bersifat
nirlaba.
g. Memiliki
program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat.
h. Bersedia
diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib melaporkan
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah
diaudit kepada BAZNAS secara berkala.
B. Pengelolaan Zakat di
Malaysia
Malaysia mayoritas
penduduknya beragama Islam tapi kesadaran untuk membayar zakat tinggi. Potensi
zakat di Malaysia sudah digali dengan baik. Sosialisasi untuk membayar zakat di
Malaysia sudah baik. Ketaatan masyarakat terhadap fatwa dan peraturan
pemerintah sudah baik sehingga zakat di Malaysia berkembang dengan pesat. Hal
ini juga didukung oleh pengumpulan dan pengelolaan dana zakat yang dikelola
dengan baik dan professional. Pengumpulan
dana zakat di Malaysia dilakukan oleh PPZ (Pusat Pungutan Zakat). PPZ ini merupakan
bentukan dari Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) yang dikepalai
oleh seorang Menteri yang berada dibawah kendali Perdana Menteri. PPZ tidak
bertanggung jawab dalam menyalurkan dana zakat.
Menurut Nurfitriana (2008) secara
ringkas skema tugas PPZ yakni :
Meningkatkan
pungutan zakat
Memudahkan pembayaran
zakat
Mendidik masyarakat
Islam tentang tanggung jawab berzakat
Memperkenalkan sistem
pungutan zakat berkomputer
Memperkenalkan
cara korporat dalam pengurusan memungut zakat
|
Penyaluran dana zakat di Malaysia merupakan tugas
Baitul Maal. Dana zakat di Malaysia terkumpul begitu besar sehingga dilakukan
program-program yang begitu banyak, diantaranya:
1.
Pusat dialisis semacam rumah sakit gratis bagi kaum mustahik.
2.
Bantuan kecemasan, semacam bantuan untuk mustahik yang tertimpa bencana.
3.
Sumbangan Tabung Bantuan Asia Barat TV3, dimaksudkan untuk membantu
masyarakat muslim di Asia Barat yang
diserang oleh tentara Israel.
C.Perbandingan
Lembaga Pengelola Zakat di Indonesia dan Malaysia.
Menurut
Nurfitriana (2008) Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang mayoritas
penduduknya beragama Islam. Namun, manajemen dan pengelolaan zakat antara kedua
negara ini ternyata memiliki perbedaan. Hal ini bisa ditolerir, karena dua
negara ini memiliki perundangan dan struktur birokrasi yang jelas berbeda.
Perbedaan dalam manajemen dan pengelolaan ini, tentunya akan berdampak pada
performa zakat yang diperoleh antara dua negara ini. Secara ringkas dapat
dirangkum, perbedaan pengelolaan zakat antara Indonesia dengan Malaysia pada tabel
berikut ini.
Perbedaan Lembaga Zakat
di Indonesia dan Malaysia
Pengelolaan
Zakat
|
Indonesia
|
Malaysia
|
Lembaga pengelola zakat
|
Terdapat banyak
lembaga pengelola zakat baik formal maupun tradisional.
|
Terdapat empat belas pusat pungutan zakat, masing-masing satu di
negara bagian dan satu di Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur.
|
Pengaturan
|
Pengelolaan zakat
diatur dalam UU. No. 23 tahun 2011.
|
Tidak diatur dalam
undang-undang.
|
Badan pengawas lembaga pengelola zakat
|
Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat
mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
|
Pusat Pungutan Zakat
(PPZ) dan Baitul Maal berada dibawah Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan
(MAIWP) yang bertanggung jawab penuh
kepada Sultan atau pemerintahan Negara Bagian.
|
Badan pengelola dan
penyalur dana zakat
|
Lembaga amil ataupun
badan amil berfungsi ganda sebagai lembaga pengumpul maupun lembaga penyalur
dana zakat.
|
PPZ berfungsi hanya
sebagai pengumpul dana zakat, sedangkan tugas penyaluran dana zakat merupakan
tanggung jawab Baitul Maal, dimana antara PPZ dan baitul Maal, sama-sama
berada dibawah naungan MAIWP.
|
Program pengelolaan dana zakat
|
Indonesia mengambil
sample LAZNAS Dompet Dhuafa melakukan program-program baik untuk hal
konsumtif maupun pemberdayaan, lewat jejaring yang didirikan, diantaranya:
- Lembaga
pengembangan insani.
- Lembaga pertanian sehat.
- Layanan kesehatan
cuma- cuma.
- Pembangunan
komunitas madani.
- Pemberdayaan
peternak lewat kampung ternak.
- Institut manajemen
zakat
- Usaha, lewat DD
trafel.
|
Baitul Maal Malaysia,
dengan dana zakat yang terkumpul begitu besar melakukan program-program yang
begitu banyak, diantaranya:
- Bantuan
persekolahan, perniagaan.
- Bantuan perobatan,
bantuan sewa rumah.
- Bantuan musibah dan
agensi pendidikan.
- Bantuan Al-Riqab,
bantuan perkawinan.
- Bantuan pelajar
institut profesional Baitul Maal (IPB), bantuan pertanian.
- Bantuan
menyelesaikan utang gharimin,
bantuan ramadhan, dan lain-lain.
|
Simpulan dan
Saran
A. Simpulan
Adapun simpulan yang dapat saya ambil antara
lain:
1. Sistem
manajemen dan pengelolaan zakat antara Indonesia dan Malaysia sangat berbeda.
Sistem manajemen dan pengelolaan zakat di Malaysia lebih baik jika dibandingkan
dengan Indonesia.
2. Kesadaran
masyarakat Malaysia dalam membayar zakat lebih tinggi jika dibandingkan dengan
masyarakat Indonesia.
B. Saran
Pemerintah Indonesia harus memperbaiki
sistem pengelolaan zakat supaya zakat di
Indonesia dapat dikelola dengan lebih baik lagi. Selain itu, masyarakat
Indonesia juga harus memiliki kesadaran tinggi untuk membayar zakat. Masyarakat
kita seharusnya bisa belajar dari masyarakat Malaysia dalam hal membayar
zakat.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.
2012.Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2011 dalam http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CCkQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fpusatdata%2Fdown
diakses pada 07 Juni 2013.
Nurftriana. 2008. Analisis Perbandingan Lembaga Pengelola Zakat Antara Indonesia dan Malaysia dalam http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&ved=0CDwQFjAC&url=http%3A%2F%2Flontar.ui.ac.id%2Ffile%3Ffile%3Ddigital%2F12 diakses pada 07 Juni 2013.
0 komentar:
Posting Komentar