Jumat, 15 November 2013

Perbandingan Lembaga Pengelola Zakat Di Indonesia Dan Malaysia



Oleh : Rizki Abdillah (PPWI)

A. Pengelolaan Zakat di Indonesia
             Berdasarkan UU. RI. No. 23 Tahun 2011 pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
            Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah Indonesia membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS ini berkedudukan di ibu kota negara. BAZNAS ini merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
            BAZNAS mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
b. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
c. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
d. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
            Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
            BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota. Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 8 orang dari unsur masyarakat dan 3 orang dari unsur pemerintah. Unsur masyarakat tediri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Unsur pemerintah ditunjuk dari kementerian/instasi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.
            Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang dibentuk Menteri.
            Izin tersebut dapat dipenuhi apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
b.      Berbentuk lembaga berbadan hukum.
c.       Mendapat rekomendasi dari BAZNAS.
d.      Memiliki pengawas syariat.
e.       Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.
f.       Bersifat nirlaba.
g.      Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat.
h.      Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.

B. Pengelolaan Zakat di Malaysia
            Malaysia mayoritas penduduknya beragama Islam tapi kesadaran untuk membayar zakat tinggi. Potensi zakat di Malaysia sudah digali dengan baik. Sosialisasi untuk membayar zakat di Malaysia sudah baik. Ketaatan masyarakat terhadap fatwa dan peraturan pemerintah sudah baik sehingga zakat di Malaysia berkembang dengan pesat. Hal ini juga didukung oleh pengumpulan dan pengelolaan dana zakat yang dikelola dengan baik dan professional. Pengumpulan dana zakat di Malaysia dilakukan oleh PPZ (Pusat Pungutan Zakat). PPZ ini merupakan bentukan dari Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) yang dikepalai oleh seorang Menteri yang berada dibawah kendali Perdana Menteri. PPZ tidak bertanggung jawab dalam menyalurkan dana zakat.  
            Menurut Nurfitriana (2008) secara ringkas skema tugas PPZ yakni :

Meningkatkan pungutan zakat


Memudahkan pembayaran zakat


Mendidik masyarakat Islam tentang tanggung jawab berzakat


Memperkenalkan sistem pungutan zakat berkomputer


Memperkenalkan cara korporat dalam pengurusan memungut zakat


Penyaluran dana zakat di Malaysia merupakan tugas Baitul Maal. Dana zakat di Malaysia terkumpul begitu besar sehingga dilakukan program-program yang begitu banyak, diantaranya:
1. Pusat dialisis semacam rumah sakit gratis bagi kaum mustahik.
2. Bantuan kecemasan, semacam bantuan untuk mustahik yang tertimpa bencana.
3. Sumbangan Tabung Bantuan Asia Barat TV3, dimaksudkan untuk membantu
    masyarakat muslim di Asia Barat yang diserang oleh tentara Israel.

C.Perbandingan Lembaga Pengelola Zakat di Indonesia dan Malaysia.
            Menurut Nurfitriana (2008) Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun, manajemen dan pengelolaan zakat antara kedua negara ini ternyata memiliki perbedaan. Hal ini bisa ditolerir, karena dua negara ini memiliki perundangan dan struktur birokrasi yang jelas berbeda. Perbedaan dalam manajemen dan pengelolaan ini, tentunya akan berdampak pada performa zakat yang diperoleh antara dua negara ini. Secara ringkas dapat dirangkum, perbedaan pengelolaan zakat antara Indonesia dengan Malaysia pada tabel berikut ini.
Perbedaan Lembaga Zakat di Indonesia dan Malaysia
Pengelolaan Zakat
Indonesia
Malaysia
Lembaga pengelola zakat
Terdapat banyak lembaga pengelola zakat baik formal maupun tradisional.
Terdapat empat belas  pusat pungutan zakat, masing-masing satu di negara bagian dan satu di Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur.
Pengaturan
Pengelolaan zakat diatur dalam UU. No. 23 tahun 2011.
Tidak diatur dalam undang-undang.
Badan pengawas lembaga pengelola zakat  
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Pusat Pungutan Zakat (PPZ) dan Baitul Maal berada dibawah Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP)  yang bertanggung jawab penuh kepada Sultan atau pemerintahan Negara Bagian. 
Badan pengelola dan penyalur dana zakat
Lembaga amil ataupun badan amil berfungsi ganda sebagai lembaga pengumpul maupun lembaga penyalur dana zakat.
PPZ berfungsi hanya sebagai pengumpul dana zakat, sedangkan tugas penyaluran dana zakat merupakan tanggung jawab Baitul Maal, dimana antara PPZ dan baitul Maal, sama-sama berada dibawah naungan MAIWP. 
Program pengelolaan  dana zakat
Indonesia mengambil sample LAZNAS Dompet Dhuafa melakukan program-program baik untuk hal konsumtif maupun pemberdayaan, lewat jejaring yang didirikan, diantaranya:
- Lembaga pengembangan insani.
- Lembaga pertanian sehat.
- Layanan kesehatan cuma-  cuma.
- Pembangunan komunitas madani.
- Pemberdayaan peternak lewat kampung ternak.
- Institut manajemen zakat
- Usaha, lewat DD trafel.
Baitul Maal Malaysia, dengan dana zakat yang terkumpul begitu besar melakukan program-program yang begitu banyak, diantaranya:
- Bantuan persekolahan, perniagaan.
- Bantuan perobatan, bantuan sewa rumah.
- Bantuan musibah dan agensi pendidikan.
- Bantuan Al-Riqab, bantuan perkawinan.
- Bantuan pelajar institut profesional Baitul Maal (IPB), bantuan pertanian.
- Bantuan menyelesaikan utang gharimin, bantuan ramadhan, dan lain-lain.


Simpulan dan Saran
A.  Simpulan
Adapun simpulan yang dapat saya ambil antara lain:
1.      Sistem manajemen dan pengelolaan zakat antara Indonesia dan Malaysia sangat berbeda. Sistem manajemen dan pengelolaan zakat di Malaysia lebih baik jika dibandingkan dengan Indonesia.
2.      Kesadaran masyarakat Malaysia dalam membayar zakat lebih tinggi jika dibandingkan dengan masyarakat Indonesia.

B.  Saran
       Pemerintah Indonesia harus memperbaiki sistem pengelolaan zakat supaya  zakat di Indonesia dapat dikelola dengan lebih baik lagi. Selain itu, masyarakat Indonesia juga harus memiliki kesadaran tinggi untuk membayar zakat. Masyarakat kita seharusnya bisa belajar dari masyarakat Malaysia dalam hal membayar zakat. 

DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2012.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 dalam http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CCkQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fpusatdata%2Fdown  diakses pada 07 Juni 2013.
Nurftriana. 2008. Analisis Perbandingan Lembaga Pengelola Zakat Antara     Indonesia dan Malaysia dalam http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&ved=0CDwQFjAC&url=http%3A%2F%2Flontar.ui.ac.id%2Ffile%3Ffile%3Ddigital%2F12 diakses pada 07 Juni 2013.




Categories:

0 komentar:

Posting Komentar