Oleh: Nurfitri Martaliah,
Bendahara IESC
A. Zaid bin Ali(80-120 H/
699-738 M)
Zaid bin Ali adalah putra dari
Imam Syi’ah ke 4,Ali Zainal Abidin,dan cucu dari Husain bin Ali.Beliau lahir
pada tahun 80 H/ 699 M.Beliau di kenal ahli fikih kenamaan di masanya.
Dasar pemikiran ekonomi Imam Zaid
bin Ali adalah menyatakam keabsahan jual beli secara tangguh dengan harga yang
lebih daripada jual beli tunai.pemikiran ini menjadi salah satu pijakan pendapat
tentang kebolehan menetapkan kelebihan harga yang lebih tinggi pada jual beli
secara kredit ataupun tangguh/tertunda.
B. Imam Abu Hanifah An-Nu’man
(80-150 H/ 699- 774 M)
Abu Hanifah hidup pada zaman
Daulah Bani Umayyah selama 52 tahun mulai dari khalifah Abdul Malik dan Daulah
Abbasiyah selama 18 tahun.ia sebagai ahli hukum dan seorang pedagang di Kufah
yang pada waktu itu merupakan pusat kegiatan komersial dalam suatu perekonomian
yang sangat berkembang.
Dasar pemikiran ekonomi Imam Abu
Hanifah adalah tentang Transaksi salam.Tampaknya Abu Hanifah tidak terlalu
mempersalahkan transaksi salam sepanjang dalam kontraknya betul-betulclearly
stead,yaitu ada kejelasan tentang komoditi,jenis,kualitas,kuantitas dan place
of delivery-nya.Di samping itu menurutnya,barang juga di syaratkan harus sesuai
dengan transaksi yang ada di dalam transaksi murabahah.
Imam Abu Hanifah juga memberikan
jalan keluar untuk praktek perdagangan lainnya dalam kaitan norma-norma
islami.Abu Hanifah pun menolak akad Muzaara’ah (kontrak hasil pertanian) karena
beliau sangat peduli kepada mereka yang miskin dan lemah.ia ingin membela pihak
yang lemah yaitu penggarap dalam hal tanahnya itu tidak menghasilkan.
Ibnu khaldun nama lengkapnya Abu
Zayd ‘Abd al- Rahman ibn Muhamad ibn Khaldun al-Hadmari lahir 27 mei 1332/732
H,beliau adalah sejarawan muslim dari Tunisia dan sering di sebut sebagai bapak
pendiri ilmu hisoriografi,sosiologi,dan ekonomi.
Dasar pemikiran ekonomi Ibnu
Khaldun adalah sebagai berikut:
• Pajak dan Belanja Negara
Pengenaan pajak harus di lakukan
secara adil kepada semua yang memang wajib membayar dan secara wajar sesuai
dengan kemampuan wajib pajak sesungguhya.
Prioritas belanja Negara menurut
ibnu khaldun adalah untuk keperluan pelayanan sosial kepada fakir dan
miskin,janda dan anak yati,para pensiunan,orang-orang buta dan mereka yang
tidak bisa membaca al-quran.kemudian negara juga perlu untuk membangun rumah
sakit,membiayai perawat,dokter dan mantra kesehatan.
• Teori Produksi
Menurut Ibnu Khaldun,produksi
adalah aktivitas manusia yang di organisasikan secara sosial dan
internasional.Tenaga manusia adalah sangat penting untuk setiap akumulasi laba
dan modal.dengan demikian tanpa ada tenaga manusia tidak akan ada hasil yang
akan di capai dan tidak akan ada hasil yang berguna.
Dan organisasi sosial dari tenaga
kerja ini harus di lakukan melalui spesialisasi yang lebih tinggi dari
pekerja.Hanya melalui spesialisasi dan pengulangan operasi-operasi sederhanalah
orang menjadi terampil dan dapat memproduksi barang dan jasa yang bermutu baik
dengan kecepatan yang baik.
D. Malik bin Anas (93-179 H/
712-796 M)
Imam Malik bin Anas hidup semasa
pemerintahan Khalifah Bani Umayyah.Dan wafat nya diMadinah.
Karyanya yang terkenal adalah
kitab Al-Muwatta,sebuah kitab hadist bergaya fikih atau kitab fikih bergaya
hadist.dan inilah kitab hadist dan fikih tertua .
Dasar pemikiran ekonomi Imam
Malik adalah Malik regarded the ruler to be accountable for welfare to the
people.Pemikiran Malik mengisyaratkan tentang perlunya suatu kebijakan ekonomi
untuk kesejahteraan masyarakat.Di samping itu pemikiran malik juga telah
membahas tentang masalah-masalah yang bersifat mashalah ,misalnya,tentang
persoalan utility.Apakah untuk sosial atau individu,utility hanya berdampak
pada kesejahteraan masyarakat.
Imam Malik membenarkan
pemerintahan islam untuk memungut pajak lebih apabila di perlukan untuk
kesejahteraan masyarakat.
E. Abdurrahman Al-Awza’I (
88-157 H/ 707- 704 M)
Abdurrahman al-Awza’i Hidup pada
masa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah.dan sebaya dengan Imam Abu Hanifah.
Dasar Pemikiran ekonomi
Abdurrahman Al-Awza’I adalah beliau cenderung membebaskan orang melakukan
kontrak.dan untuk memfasilitasi orang dalm transaksi mereka ia memberlakukan
bagi hasil pertanian (muzaraah) sesuai dengan kebutuhan nya sebagaimana ia
membolehkan bagi hasil usaha. Tampak pada masa itu sudah di kenalkan
sharecropping dan syirkah.bahkan sudah terjadi salah satu bentuk syirkah yang
selanjutnya yang di kenal dengan mudharabah.
thanksss,,, your permission to share,,,
BalasHapusthanksss,,, your permission to share,,,
BalasHapusTELAH HADIR AGEN POKER TERPERCAYA DAN TERBAIK DI INDONESIA
BalasHapus*PROSES DEPOSIT & WITHDRAW MUDAH CEPAT & AMAN
*DAPATKAN BONUS TURNOVER UNTUK SETIAP HARI 0.3% - 0.5% (WIN or LOSE)
*BONUS REFERRAL 20%(Seumur Hidup)
*ANDA BISA MAIN LANGSUNG DARI HP ANDROID / IOS DIMANA SAJA
*ANDA BISA BERMAIN DAN BERTEMU DENGAN SELURUH
PEMAIN INDONESIA DALAM GAMES ONLINE :
-Poker
-Bandar Poker
-CapsaSusun
-Domino99
-Adu Q
-Bandar Q
-Bandar Sakong
-Bandar 66
Pastikan Anda login hanya melalui situs resmi kami di http://www.jago288.net/app/Default0.aspx?lang=id
Untuk info selanjutnya silahkan hubungi CS 24 jam yang siap melayani anda...
WA: +855717086677