Senin, 08 Juli 2013

Cerita di Kolam Pemancingan

Hasil jepretan tangan Dimas
Hasil jepretan tangan Dimas. Suasana kolam di pagi hari
Mentari pagi masih memantulkan sinarnya dari permukaan air kolam yang tenang. Angin sejuk menyapa mesra dedaunan nan rindang. Minggu pagi (30/06) pukul 08.30 kami disambut mesra oleh ikan-ikan yang siap kami pancingi. Seorang teman, Fikri Farhan sedang bersenang hati atas bertambahnya usia dan tempo lalu sebelum hari ini mengajak kami, teman-temannya untuk berbahagia dengan memancing ikan di bilangan komplek Babarsari, Yogyakarta. Kami yang semuanya mahasiswa dengan kantong tipis seakan menangkap secerca cahaya kebahagiaan, karena ini akhir bulan, kami iyakan ajakan itu dengan wajah sumringah. Musaddad, Rofi, Dimas, Kurniawan dan saya memegang stik pancing satu per satu dengan umpan cacing merah mulai melemparkannya ke kolam-kolam yang telah menanti.
Strike!” ikan nila berukuran sedang termegap-megap ketika menyambar umpanku. Sekilas kudengar tawa mereka ketika aku mendapat ikan berukuran sedang. “masih SD itu ikannya,” “baru pulang sekolah itu ikannya langsung kamu pancing,” itu celotehan mesra mereka untuk memanasiku. Sebagai pembuka, ikan yang kudapat not bad. Lumayan.
Pose sehabis mendapat ikan.
Pose sehabis mendapat ikan
Cerita berlanjut, ikan demi ikan terus menyambar pancingan kami semua. Ada yang berukuran besar, sedang dan ada juga yang naas hampir seukurannya jempol kaki—untuk yang seukuran ini kami putuskan untuk dilepaskan saja.
Kesabaran yang tinggi memang dibutuhkan dalam memancing. Fikri, yang sedari tadi menghina dan mengecam siapa saja yang memancing di kolam sebelah—karena dangkal dan ikannya terlihat sangat banyak— mulai meluap kesabarannya. “Siapa yang mancing di kolam ini—kolam dangkal dengan penuh ikan, percuma saja ia datang untuk memancing, ga’ ada feel-nya.
Tak lama berselang. Ter-amini juga do’aku, Fikri kehabisan kesabaran, ia frustasi dan mulai mengunjungi kolam dangkal penuh ikan itu. “Hahahaha,” kami semua terbahak-bahak dan mulai mengulangi kata-kata yang tadi ia nyatakan sendiri.
Kurniawan, sang pakar ikan, memang mengerti tentang seluk beluk perikanan—karena ia memiliki usaha perkolaman. Ia sering menjadi solusi kami—apa lagi aku— jika kail pancing kami sulit dilepaskan dari mulut ikan. “Gimana nih cara lepasinnya? Nyangkut di gigi ikannya, Kurniawan!” begitulah kurang lebih tanda-tanda untuk menghadirkannya jika membutuhkan pertolongan sang pakar ikan.
Markipot, markipot—mari kita poto, poto dulu ikannya,” Ujar Dimas. Memang tugasnya kali ini hanya sebagai juru poto. Dimas berkilah tak mau mancing, “nanti ikannya habis ku pancingi semua,” tuturnya untuk mendamaikan suasana ketika kami ajak untuk memancing, ia lebih memilih sebagai tukang poto keliling kolam saja.
Ikannya gede, tapi gimana cara lepasinnya?” Tanya Musaddad suatu ketika. Ia memang handal dan kerap mendapat ikan jumbo—monster fish kalau dalam istilah perpancingannya— tetapi satu yang menjadi kelemahannya, ia sedikit kesulitan dan merasa geli untuk melepaskan kail dari mulut si ikan. “Ada giginya,” ia berkilah. Ikan-ikan besar yang kami kumpulkan sebagian besar dari usaha Musaddad. “Baca sholawat,” ujarnya ketika kami bertannya kenapa ia sering dapat ikan besar.
Rofi, ustad kita yang satu ini kedatangannya sedikti terlambat di kolam pemancingan. Barangkali jadwalnya padat menjelang Ramadhan. Kedatangannya serta merta menambah kemeriahan kami kala itu, dengan kaos orange Barcelona andalannya, langsung saja ia sergap tongkat pancing dan berkata, “Ok, kalian mau ikan yang sebesar apa?” tambahnya sembari melemparkan pancingan ke tengah kolam—lebih tepatnya ditepi kolam, karena tali pancingnya pendek.
Sabar menanti...
Sabar menanti…
***
Akhirnya, angka semesta di langit Indonesia menunjukkan angka 11. Artinya, sudah tiba saat santap siang. Berbarengan dengan itu, kemeriahan ini turut diramaikan dengan kedatangan Jeng Vita dan Jeng Fitri. Keduanya memang agak terlambat—entah disengaja atau tidak, hambuh.
Sebelum bersantap ria, kami satu per satu mendo’akan sang empu acara, Fikri. “Semoga diusianya yang kesekian ini, menfaatnya ditambahkan, ilmunya dimuliakan dan sukses duni akhirat,” tuturku dengan hikmat sebagai penyumbang do’a pertama. “Dan tak lupa, harapannya kalau bisa seirng-sering setiap bulan makan-makan seperti ini,” tambahku. “Hahahaha,” pecah gelak tawa kami setelah mendengar kata-kataku yang terakhir. Do’a demi do’a terucap tulus teruntuk saudara kami Fikri Farhan. Do’a kami sebagai sahabat dalam kehidupan ini semoga engkau diberkahi oleh Sang Maha Pemberi Berkah.
Suasana sebelum santap ria...
Suasana sebelum santap ria…
Markipot,” tutur Dimas yang sedari tadi akrab dengan kamera pinjaman itu, ia poto kami sebelum menyantap ikan. Ikan-ikan segar itu telah menanti untuk dilahap. Satu orang satu ikan, bahkan ada yang dua. “Wah,porsi kuli,” ujar Dimas sembari menunjuk ke piringku. “Lah, kalo ini porsi apa?” balasku untuk piring Musaddad. “Kuli ‘ala kuli,” kuli di atas kuli, tuturku untuk menambah kemesraan persahabatan ini.
***
Perut terasa nikmat setelah berucap salam dengan mahluk bernama kenyang. Rekor pelahap ikan terbanyak kali ini adalah Dimas—yang tadi menghina porsiku sebagai porsi kuli. “Sudah 2 hari ga makan nasi, aku khususkan untuk hari ini,” imbuhnya untuk menambah gelak tawa kami.
Sebelum pulang kami berpoto lagi untuk terakhir kali di kolam pemancingan itu. “Markipot!” lagi kata Dimas. Akhirnya ucapan do’a dan rasa terimakasih kami haturkan satu per satu teruntuk sahabat kami Fikri Farhan. Semoga engkau sukses dunia akhirat kawan. Aamiin.
Foto di penghujung acara...
Poto di penghujung acara… tukang potonya bung Ku


Jumat, 17 Mei 2013

Konsep kepemilikan (Al-Milkiyah)



 (Oleh: Yunice Karina Tumewang, Staff Divisi PSDI IESC FE UII)
Bismillahirrahmanirrahim

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya ...”(TQS. Al-Hadid [57]:7)
Sungguh, harta yang ‘dimiliki’ manusia hanyalah sebagian kecil dari sekian banyak karunia Al Ghaniyyu yang tercecer di bumiNya. Sehingga sangatlah wajar, jika kita sebagai penjemput rizkiNya harus tunduk-patuh atas aturan-aturan Sang Pemilik. Dalam hal kepemilikan, Islam memiliki pandangan yang khas, yang berbeda dengan ekonomi kapitalisme maupun sosialisme. Islam menolak adanya pembatasan absolute (sosialisme) maupun pembebasan absolute (kapitalisme). Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk memiliki, namun tetap dengan batasan-batasan tertentu.
Kepemilikan terbagi atas tiga macam:
a.       Kepemilikan Individu (Al-Milkiyah Fardiyah)
An-Nabhani (1990) menyatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan individu (asbabu at-tammaluk) terbatas pada lima hal berikut ini:
1.       Bekerja (Al-Amal)
Kewajiban bekerja dapat kita jumpai tuntunanya dalam banyak dalil al-qur’an maupun as-sunnah. Bukan besar kecilnya upah atau tinggi rendahnya jabatan yang menjadi ukuran baik buruknya mata pencaharian, melainkan halal haramnya lah yang menjadi patokan. Suatu hari Rasulullah ditanya oleh seorang sahabat: “Mata pencaharian apakah yang paling baik?” Beliau menjawab: “Bekerja dengan tangan sendiri dan jual-beli yang bersih” (HR. Al-Bazzar)
2.       Warisan (Al-Irts)
Hukum pembagian warisan telah secara jelas diterangkan Allah melalui firman Nya:
“Allah mensyari’atkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu ...” (Q.S. An-Nisa [4]:11-12)
3.       Kebutuhan harta untuk mempertahankan hidup
Dalam Islam, setiap individu harus terpenuhi kebutuhan pokoknya (hajat  al-udhawiyah) dalam rangka mempertahankan keberlangsungan hidupnya, dan hal ini menjadi kewajiban atas waliul amri (pemerintah) untuk memfasilitasinya melalui mekanisme bertahap.
Rasulullah SAW meneladankannya ketika memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian beliau berkata kepadanya: “makanlah dengan satu dirham, sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah untuk bekerja.”
4.       Pemberian negara (I’thau Al-Daulah)
Hal ini dapat berupa tanah pertanian, modal, ataupun barang yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
5.       Harta yang diperoleh individu tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun
Hal ini dapat berupa hibah, wasiat, hadiah, diyat, mahar, barang temuan, ataupun santunan.
b.   

Sabtu, 04 Mei 2013

Pariwisata Dalam Kaca Mata Besar Ekonomi Islam



(Oleh: Hanifa Dina Zain, Staf Divisi Humas dan Media IESC FE UII)

Kebanyakan yang kita dengar jika ada pembicaraan mengenai ekonomi Islam kalau bukan tentang perbankan ya tentang  bisnis. Namun, dunia sekarang telah membuka mata secara lebar dan meyakini bahwa sektor pariwisata adalah salah satu jantung kemajuan ekonomi suatu negara selain kemajuan bisnis dan perbankan. Pariwisata tentu sangatlah penting dalam ekonomi sebuah negara karena keberadaannya menambah lahan bisnis bagi masyarakat disekitar tempat pariwisata. Bisnis inipun menjadi semakin bermacam-macam sesuai dengan kebutuhan tempat pariwisata pada umumnya, seperti cenderamata, penginapan, tempat makan dan  transportasi. Seperti yang kita tahu bahwa Islam mengatur kehidupan seorang muslim disetiap aktivitasnya, aktivitas harian, bulanan maupun tahunan, jadi sektor pariwisata juga telah diatur batasan-batasannya oleh Islam. Hal itu disebabkan pariwisata sangat berpengaruh pada kehidupan ekonomi seorang muslim, seperti berpengaruhnya terhadap ekonomi global ataupun ekonomi islam.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, pariwisata berarti yang berhubungan dengan perjalanan untuk rekreasi; pelancongan; turisme. (Kamus Bahasa Indonesia Online, n.d). Arti Pariwisata menurut UU No. 9 Tahun 1990 adalah segala seuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan, daya tarik dan atraksi wisata serta usaha-usaha yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. Sedangkan arti wisata menurut Islam memiliki beberapa pengertian, seperti wisata yang dikaitkan dengan ibadah, wisata yang dikaitkan dengan ilmu pengetahuan, wisata untuk mengingat keagungan Allah, dan wisata untuk berdakwah. Menurut beberapa pengertian diatas, pariwisata berarti perjalanan dari suatu tempat ke tempat tertentu dengan tujuan tertentu. Apapun tujuan dari perjalanan itu, maka tetap dapat disebut wisata atau pariwisata.

Jumat, 03 Mei 2013

Bunga di Bank Konvensional dan Relevansinya pada Tabungan Haji di Bank Konvensional



(Oleh: Astrini Suci, Staf Divisi Humas dan Media IESC FE UII)

             Penerapan nilai-nilai Islam adalah wajib dalam aspek keseluruhan di kehidupan manusia, meskipun dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Tapi, sayangnya fenomena saat ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam secara keseluruhan belum diimplementasikan dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu contohnya adalah dalam aspek ekonomi yaitu tabungan haji di bank-bank konvensional. Haji adalah salah satu cara untuk beribadah kepada Allah SWT, sehingga kita harus memperhatikan dan mengamati secara rinci sistem tabungan yang kita gunakan. Sistem bunga yang diterapkan bank konvensional merupakan sesuatu yang tidak pasti karena menyerupai riba dan larangan riba muncul secara eksplisit dalam Al Quran yang merupakan sumber mutlak bagi seluruh umat Islam. Riba bukan merupakan bentuk transaksi yang adil. Ini merupakan pelanggaran hukum, menyebabkan kerugian finansial, menciptakan kesenjangan sosial dan keragaman antara yang mampu dan tidak mampu karena keuntungan selalu mengalir kepada orang kaya. Oleh karena itu, tabungan haji di bank konvensional sedang diperdebatkan saat ini karena Islam melarang penerapan sistem bunga yang menyerupai riba.
            Bank adalah lembaga keuangan yang memiliki prinsip bisnis dalam distribusi uang dan tanggung jawab dalam peredaran uang, sedangkan bank konvensional adalah bank yang memiliki kewajiban yang sama secara konvensional. Sebuah bank bertindak sebagai perantara antara pelanggan dengan modal surplus untuk orang-orang dengan  modal defisit. Ia mengumpulkan dana yang akan dibagikan kepada masyarakat umum yang membutuhkan dana tersebut. Pada dasarnya, bank yang memiliki posisi yang signifikan dan peranannya terhadap negara-negara yang berusaha untuk meningkatkan ekonomi mereka, khususnya dalam hubungan dengan kontak ekonomi negara lain. Prinsip konvensional yang diterapkan bank konvensional mengandung dua metode, yaitu: pertama adalah mendefinisikan bunga sebagai harga, baik untuk produk-produk seperti tabungan, deposito, dan produk pinjaman (kredit) yang diberikan dengan tingkat bunga tertentu. Kedua adalah menerapkan sistem biaya disebut fee based dengan menggunakan biaya untuk penggunaan layanan dari bank lain. Dalam bank konvensional pentingnya pemegang saham adalah untuk mengoptimalkan perbedaan suku bunga antara suku bunga deposito dan pinjaman, pemberi pinjaman sisi lain mengharapkan bunga tabungan tinggi, sedangkan debitur mengharapkan suku bunga rendah. Sehingga bank konvensional adalah perantara antara pihak-pihak tersebut. Adapun bank adalah sebuah institusi, memiliki manajemen yang sistematis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan seperti halnya sistem bunga yang ditentukan pada waktu kontrak dan menguntungkan bagi bank. Persentase didasarkan pada jumlah uang atau modal yang dipinjamkan. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda ketika kondisi ekonomi yang baik. Karena sistem bunga, maka bank konvensional sedang diperdebatkan saat ini.
         

Pengaruh Zakat Terhadap Perekonomian Negara






oleh : Rizki Abdillah (div : humas IESC FE UII)


Zakat dan wakaf telah dipraktikan sejak awal Islam masuk di negeri ini, dengan didorong oleh dua institusi keagamaan terpenting yaitu masjid dan pesantren. Dalam lintasan sejarah, zakat dan wakaf telah banyak berkonstribusi dalam pengembangan agama Islam dan peningkatan kesejahteraan umat, bahkan menjadi salah satu sumber pembiayaan perjuangan melawan penjajahan di Indonesia. Namun pengelolaan zakat dan wakaf masih dilakukan secara tradisional-individualis. Hal ini terus berlanjut pasca kemerdekaan. Pengelolaan zakat secara ekonomis-produktif tetap tidak diperhatikan. Potensi zakat yang membesar, seiring kemerdekaan dan meningkatnya taraf hidup penduduk, tidak mampu dikelola dengan baik.
Filantropi Islam mengalami kebangkitan di tangan masyarakat sipil pada tahun 1990-an yang dipelopori antara lain oleh Bamuis BNI (berdiri 1968), Yayasan Dana Sosial Al Falah (1987), dan Dompet Dhuafa Republika (1993). Era ini dikenal menjadi era pengelolaan filantropi Islam secara professional-modern berbasis prinsip-pronsip manajemen dan tata kelola organisasi yang baik. Sejak era inilah kemudian potensi filantropi Islam mulai tergali dengan dampak yang semakin signifikan dan meluas.

 itik balik terpenting dunia zakat terjadi pada tahun 1999. Sejak tahun 1999, zakat secara resmi ke dalam ranah hukum positif di Indonesia dengan keluarnya UU No 38/1999 tentang pengelolaan zakat. Berdasarkan undang-undang ini, zakat dapat dikelola baik oleh lembaga amil bentukan pemerintah yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) maupun oleh lembaga amil bentukan masyarakat yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ). Di satu sisi, undang-undang ini mengatur adanya sanksi bagi lembaga amil yang tidak amanah, walau tidak jelas implementasinya karena ketiadaan regulasi operasional dari undang-undang ini. Di sisi lain, undang-undang ini tidak mengatur adanya sanksi bagi wajib zakat yang lalai, dengan kata lain undang-undang menetapkan bahwa pembayaran zakat bersifat sukarela. Meski demikian, undang-undang ini telah merintis upaya pemberian insentif bagi wajib zakat dengan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak.
Apabila suatu masyarakat sadar untuk berzakat, maka zakat tersebut akan berdampak dan memiliki pengaruh terhadap perekonomian suatu negara.

Jumat, 26 April 2013

Masih Adakah Riba dalam Perbankan Syari'ah



(Oleh: Kurniawan Syahputra, Koordinator Divisi Kewirausahaan) 
A.                Pengertian Riba
Dalam dunia saat ini, sepertinya hidup kita tidak akan terlepas dari yang namanya ekonomi konvensional. Walaupun Negara kita mayoritas muslim, sistem ekonomi kita masih menggunakan sistem ekonomi konvensional yang identik dengan riba. Hal ini pun tidak bisa kita hindari dalam hidup kita. Hidup dalam sistem ekonomi yang bersistem riba.Untuk itu, kita sebagai umat muslim selayaknya sadar akan sistem tersebut. Memang, merubah sistem ekonomi di dalam diri kita sedikit susah.Tetapi apabila kita bersungguh – sungguh untuk menciptakan sistem ekonomi yang berbasis syari’ah. Butuh keberanian, kekuatan, dan kecerdikan dalam merubah sistem ekonomi konvensional menjadi sistem ekonomi syari’ah.
Pengertian riba itu sendiri menurut bahasa yaitu membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain. Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Abduh berpandapat bahwa yang dimaksud riba adalah penambahan – penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya ( uangnya ), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjaman dari waktu yang ditentukan. Sangan banyak kerugian yang disebabkan dengan adanya riba. Riba membuat orang malas untuk berusaha. Karena apabila riba sudah mendarah daging kepada seseorang tersebut, ia akan memilih usaha ternak uang. Karena ternak uang tidak memiliki usaha yang begitu keras untuk menjadi kaya. Misalnya saja apabila dia memiliki uang Rp 1.000.000, ia akan memilih uangnya untuk disimpan di bank dari pada di investasikan untuk membuat usaha. Karena dengan disimpan di bank, ia akan menerima bunga 2% dalam setiap bulannya. Dalam hal ini, islam mengharamkan dalam perbuatannya. Karena ia membuat dirinya bermalas – malasan dan tidak mau berusaha.

Berbenah diri Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Umat



(Oleh: Zulhazzi Siregar, Staf Divisi Kajian IESC FE UII)

            Berbenah diri merupakan suatu hal yang baik dilakukan dalam Islam. Dalam artian yaitu hijrah dari hal yang buruk kepada hal yang baik, dari yang baik menuju hal yang lebih baik lagi. Sedangkan kemandirian merupakan kaidah penting dalam ekonomi islam. Artinya umat islam itu harus memiliki berbagai pengalaman, potensi/ qualitas serta sarana yang memungkinkannya mampu untuk beroperasi sendiri dan tanpa membutuhkan tenaga orang non islam guna untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan baik itu berbentuk material maupun non material.

            Sebagai ummat islam tidak hanya dituntut untuk paham tentang bidang agama islam saja, tapi dibidang lainnya sangatlah dibutuhkan, tekhnologi, ilmu alam, politik, ekonomi dan ekonomi islam dan lain sebagainya. Tentu tujuan dari semua harapan ini adalah untuk menjadikan ummat islam  mandiri secara finansial tanpa harus bergantung terhadap ummat lainnya.