Tampilkan postingan dengan label kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kajian. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Januari 2015

Meningkatkan Tingkat Produktivitas Hewan dengan Cara Mengebiri yang Menyalahi Aturan Islam


Oleh Reinaldi Arman (Staf PPWI IESC)

Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin maju, telah menciptakan berbagai solusi termasuk meningkatkan keuntungan (laba) dalam ekonomi. Salah satu kasus untuk meningkatkan laba perusahaan, di kawasan Eropa dalam menjadikan produktivitas hewan ternak selain dengan disuntikkan vaksin makanan vitamin, adalah dengan cara mengebiri. Salah satu kasus terdapat pada sapi potong. Pengebirian sendiri dilakukan dengan mematikan sel kelamin sapi jantan dan betina. Cara yang dilakukan pun dapat dilakukan dengan cara mengikat, mengoprasi, atau memasukkan bahan kimia dalam organ kelaminnya.

Mengebiri sapi potong dimaksudkan agar sapi kehilangan hasrat birahinya dan tidak banyak bergerak. Dengan demikian, konsentrasi energi metabolisme tubuh hanya untuk pertumbuhan dan penimbunan saja. Proses ini dilakukan tanpa menggunakan bius. Dimulai memotong dari betis, lalu menuju testis, dan proses itu dilakukan ketika hewan masih hidup. Hal itu tentu saja sangat kejam mengingat hal-hal yang tidak wajar dilakukan oleh makhluk hidup.

Islam sendiri dalam pandangan Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang dan mengecam tindakan semacam ini. Dam Islam, pengebirian dapat memandulkan binatang karena tidak dapat lagi berkembang biak. Maka hukumnya adalah haram. Seperti hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Umar RA “Rasulullah SAW telah melarang mengebiri kuda dan binatang-binatang.” (HR. Ahmad) Dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA “Bahwasanya Nabi Muhammad SAW telah melarang mengurung/menahan (binatang) yang bernyawa (dan membunuhnya sampai mati dengan panah atau yang semisalnya) dan melarang mengebiri binatang dengan larangan yang jelas.” (HR Al-Bazzar)

Dalam Al-Qur’an sendiri menjelaskan bahwa yang menundukkan alam adalah Allah. Manusia tidak sedikitpun mempunyai kemampuan kecuali berkat kemampuan yang dianugrahkan Allah –kepadanya. Al-Qur’an menjelaskan “Mahasuci Allah yang menjadikan (binatang) ini mudah bagi kami. Sedangkan kami sendiri tidak mempunyai kemampuan untuk itu...” (QS. As-Zukhruf, 13). Jangankan terhadap manusia dan binatang, bahkan mencabut dan menebang pepohonan pun terlarang, kecuali dalam keadaan terpaksa – itupun atas izin Allah SWT (dalam arti harus sejalan dengan tujuan-tujuan penciptaan dan demi kebaikan). Dalam Al-Qur’an diterangkan “Apa saja yang kamu tebang dari pohon (kurma) atau kamu biarkan tumbuh, berdiri di atas pokoknya, maka itu semua adalah atas izin Allah SWT.. “(QS. Al-Hasyr: 5). Sungguh telah diterangkan tentang hal ini melarang menganiaya bukan maya manusia, termasuk hewan dan tumbuhan. Hanya demi mengejar keuntungan melakukan sebuah doa dengan mengebiri hewan adalah cara yang diharamkan. Maka mari mulailah melakukan sesuatu sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah

Jumat, 09 Januari 2015

Drs. Arief Bachtiar, MSA, Ak, CA, SAS., Mengajak Mahasiswa FE UII Mengenal Ekonomi Islam




    
 Dalam rangka memperkenalkan Ekonomi Islam kepada masyarakat luas, Islamic Economic Study Club (IESC) Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII) menyelenggarakan kuliah umum bagi mahasiswa yang dilaksanakan di ruang lembaga Kampus FE UII, Sabtu 25 Oktober 2014 hadir sebagai pembicara dosen Fakultas Ekonomi UII,   Drs. Arief Bachtiar, MSA, Ak, CA, SAS.



Beliau menjelaskan bahwa Islam merupakan satu-satunya agama yang sempurna, yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Termasuk di dalamnya kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip Ilahiyah. Di dalam Islam, tidak berlaku prinsip memperoleh keuntungan semaksimal mungkin melalui  pengorbanan yang minimal. Sebab hal ini akan berimplikasi pada tindakan eksploitasi yang akan merugikan pihak lain.

Di sisi lain, dalam ekonomi konvensional dijelaskan bahwa kebutuhan manusia tidak terbatas namun jumlah sumber dayanya terbatas. Lagi-lagi hal ini juga ditolak dalam ekonomi Islam, berdasarkan firman di dalam Al-Qur’an. “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Al Lauh Al Mahfuz).” (QS. Huud: 6).

          Jadi kebutuhan manusia itulah yang terbatas, contohnya manusia butuh makan tetapi ketika sudah merasa kenyang maka kebutuhan makan tersebut akan hilang. Dan sebenarnya keinginanlah yang tidak terbatas, maka harus dikendalikan. Sebab apabila keinginan tersebut tidak dikendalikan, maka semua sumber daya yang ada akan terasa kurang. Padahal sudah jelas bahwa seluruh makhluk yang ada di muka bumi telah dijamin rezekinya oleh Allah.


#KemenluIESC

Jumat, 03 Mei 2013

Pengaruh Zakat Terhadap Perekonomian Negara






oleh : Rizki Abdillah (div : humas IESC FE UII)


Zakat dan wakaf telah dipraktikan sejak awal Islam masuk di negeri ini, dengan didorong oleh dua institusi keagamaan terpenting yaitu masjid dan pesantren. Dalam lintasan sejarah, zakat dan wakaf telah banyak berkonstribusi dalam pengembangan agama Islam dan peningkatan kesejahteraan umat, bahkan menjadi salah satu sumber pembiayaan perjuangan melawan penjajahan di Indonesia. Namun pengelolaan zakat dan wakaf masih dilakukan secara tradisional-individualis. Hal ini terus berlanjut pasca kemerdekaan. Pengelolaan zakat secara ekonomis-produktif tetap tidak diperhatikan. Potensi zakat yang membesar, seiring kemerdekaan dan meningkatnya taraf hidup penduduk, tidak mampu dikelola dengan baik.
Filantropi Islam mengalami kebangkitan di tangan masyarakat sipil pada tahun 1990-an yang dipelopori antara lain oleh Bamuis BNI (berdiri 1968), Yayasan Dana Sosial Al Falah (1987), dan Dompet Dhuafa Republika (1993). Era ini dikenal menjadi era pengelolaan filantropi Islam secara professional-modern berbasis prinsip-pronsip manajemen dan tata kelola organisasi yang baik. Sejak era inilah kemudian potensi filantropi Islam mulai tergali dengan dampak yang semakin signifikan dan meluas.

 itik balik terpenting dunia zakat terjadi pada tahun 1999. Sejak tahun 1999, zakat secara resmi ke dalam ranah hukum positif di Indonesia dengan keluarnya UU No 38/1999 tentang pengelolaan zakat. Berdasarkan undang-undang ini, zakat dapat dikelola baik oleh lembaga amil bentukan pemerintah yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) maupun oleh lembaga amil bentukan masyarakat yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ). Di satu sisi, undang-undang ini mengatur adanya sanksi bagi lembaga amil yang tidak amanah, walau tidak jelas implementasinya karena ketiadaan regulasi operasional dari undang-undang ini. Di sisi lain, undang-undang ini tidak mengatur adanya sanksi bagi wajib zakat yang lalai, dengan kata lain undang-undang menetapkan bahwa pembayaran zakat bersifat sukarela. Meski demikian, undang-undang ini telah merintis upaya pemberian insentif bagi wajib zakat dengan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak.
Apabila suatu masyarakat sadar untuk berzakat, maka zakat tersebut akan berdampak dan memiliki pengaruh terhadap perekonomian suatu negara.

Jumat, 26 April 2013

Masih Adakah Riba dalam Perbankan Syari'ah



(Oleh: Kurniawan Syahputra, Koordinator Divisi Kewirausahaan) 
A.                Pengertian Riba
Dalam dunia saat ini, sepertinya hidup kita tidak akan terlepas dari yang namanya ekonomi konvensional. Walaupun Negara kita mayoritas muslim, sistem ekonomi kita masih menggunakan sistem ekonomi konvensional yang identik dengan riba. Hal ini pun tidak bisa kita hindari dalam hidup kita. Hidup dalam sistem ekonomi yang bersistem riba.Untuk itu, kita sebagai umat muslim selayaknya sadar akan sistem tersebut. Memang, merubah sistem ekonomi di dalam diri kita sedikit susah.Tetapi apabila kita bersungguh – sungguh untuk menciptakan sistem ekonomi yang berbasis syari’ah. Butuh keberanian, kekuatan, dan kecerdikan dalam merubah sistem ekonomi konvensional menjadi sistem ekonomi syari’ah.
Pengertian riba itu sendiri menurut bahasa yaitu membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain. Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Abduh berpandapat bahwa yang dimaksud riba adalah penambahan – penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya ( uangnya ), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjaman dari waktu yang ditentukan. Sangan banyak kerugian yang disebabkan dengan adanya riba. Riba membuat orang malas untuk berusaha. Karena apabila riba sudah mendarah daging kepada seseorang tersebut, ia akan memilih usaha ternak uang. Karena ternak uang tidak memiliki usaha yang begitu keras untuk menjadi kaya. Misalnya saja apabila dia memiliki uang Rp 1.000.000, ia akan memilih uangnya untuk disimpan di bank dari pada di investasikan untuk membuat usaha. Karena dengan disimpan di bank, ia akan menerima bunga 2% dalam setiap bulannya. Dalam hal ini, islam mengharamkan dalam perbuatannya. Karena ia membuat dirinya bermalas – malasan dan tidak mau berusaha.

Berbenah diri Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Umat



(Oleh: Zulhazzi Siregar, Staf Divisi Kajian IESC FE UII)

            Berbenah diri merupakan suatu hal yang baik dilakukan dalam Islam. Dalam artian yaitu hijrah dari hal yang buruk kepada hal yang baik, dari yang baik menuju hal yang lebih baik lagi. Sedangkan kemandirian merupakan kaidah penting dalam ekonomi islam. Artinya umat islam itu harus memiliki berbagai pengalaman, potensi/ qualitas serta sarana yang memungkinkannya mampu untuk beroperasi sendiri dan tanpa membutuhkan tenaga orang non islam guna untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan baik itu berbentuk material maupun non material.

            Sebagai ummat islam tidak hanya dituntut untuk paham tentang bidang agama islam saja, tapi dibidang lainnya sangatlah dibutuhkan, tekhnologi, ilmu alam, politik, ekonomi dan ekonomi islam dan lain sebagainya. Tentu tujuan dari semua harapan ini adalah untuk menjadikan ummat islam  mandiri secara finansial tanpa harus bergantung terhadap ummat lainnya.

Sabtu, 20 April 2013

Introduction to Islamic Accounting (kajian IESC sabtu, 13 april 2013)



Oleh : Yunice karina Tumewang (PSDI IESC FE UII)


Sore ini, sabtu 13 april 2013 kembali IESC (islamic Economics Study Club) FE UII mengadakan kajian, masih ditempat yang sama,  ruang  pojok bawah, lantai satu gedung paling utara kampus FE UII atau p1/1 kalau membaca tulisan diatas pintunya, iya diruang ber ac inilah kajian sabtu ini berlangsung.
Seperti sabtu-sabtu sebelumnya aku datang dengan semangat untuk mendapatkan ilmu baru dari pemateri yang datang, apa lagi kali ini temannya islamic accounting, sangat sesuai dengan jurusanku akutansi.