Oleh Reinaldi Arman (Staf PPWI IESC)
Perkembangan
teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin maju, telah menciptakan berbagai
solusi termasuk meningkatkan keuntungan (laba) dalam ekonomi. Salah satu kasus
untuk meningkatkan laba perusahaan, di kawasan Eropa dalam menjadikan
produktivitas hewan ternak selain dengan disuntikkan vaksin makanan vitamin,
adalah dengan cara mengebiri. Salah satu kasus terdapat pada sapi potong.
Pengebirian sendiri dilakukan dengan mematikan sel kelamin sapi jantan dan
betina. Cara yang dilakukan pun dapat dilakukan dengan cara mengikat,
mengoprasi, atau memasukkan bahan kimia dalam organ kelaminnya.
Mengebiri
sapi potong dimaksudkan agar sapi kehilangan hasrat birahinya dan tidak banyak
bergerak. Dengan demikian, konsentrasi energi metabolisme tubuh hanya untuk
pertumbuhan dan penimbunan saja. Proses ini dilakukan tanpa menggunakan bius.
Dimulai memotong dari betis, lalu menuju testis, dan proses itu dilakukan
ketika hewan masih hidup. Hal itu tentu saja sangat kejam mengingat hal-hal
yang tidak wajar dilakukan oleh makhluk hidup.
Islam sendiri
dalam pandangan Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang dan mengecam tindakan semacam
ini. Dam Islam, pengebirian dapat memandulkan binatang karena tidak dapat lagi
berkembang biak. Maka hukumnya adalah haram. Seperti hadits Nabi Muhammad SAW
yang diriwayatkan oleh Umar RA “Rasulullah SAW telah melarang mengebiri kuda
dan binatang-binatang.” (HR. Ahmad) Dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas RA “Bahwasanya Nabi Muhammad SAW telah melarang mengurung/menahan
(binatang) yang bernyawa (dan membunuhnya sampai mati dengan panah atau yang
semisalnya) dan melarang mengebiri binatang dengan larangan yang jelas.” (HR
Al-Bazzar)
Dalam
Al-Qur’an sendiri menjelaskan bahwa yang menundukkan alam adalah Allah. Manusia
tidak sedikitpun mempunyai kemampuan kecuali berkat kemampuan yang dianugrahkan
Allah –kepadanya. Al-Qur’an menjelaskan “Mahasuci Allah yang menjadikan (binatang)
ini mudah bagi kami. Sedangkan kami sendiri tidak mempunyai kemampuan untuk
itu...” (QS. As-Zukhruf, 13). Jangankan terhadap manusia dan binatang,
bahkan mencabut dan menebang pepohonan pun terlarang, kecuali dalam keadaan
terpaksa – itupun atas izin Allah SWT (dalam arti harus sejalan dengan
tujuan-tujuan penciptaan dan demi kebaikan). Dalam Al-Qur’an diterangkan “Apa
saja yang kamu tebang dari pohon (kurma) atau kamu biarkan tumbuh, berdiri di
atas pokoknya, maka itu semua adalah atas izin Allah SWT.. “(QS. Al-Hasyr:
5). Sungguh telah diterangkan tentang hal ini melarang menganiaya bukan maya
manusia, termasuk hewan dan tumbuhan. Hanya demi mengejar keuntungan melakukan
sebuah doa dengan mengebiri hewan adalah cara yang diharamkan. Maka mari
mulailah melakukan sesuatu sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah
0 komentar:
Posting Komentar