(Oleh: Gilang Mukti Prabowo, Staf Divisi PPWI IESC FE UII)
Islam merupakan agama yang sangat sempurna. Islam tidak hanya
mengatur hal-hal yang bersifat ukhrawi saja, tetapi juga hal yang bersifat duniawi.
Dalam islam, segala hal yang diniatkan karena Allah SWT., walaupun hal itu bukan
merupakan suatu ibadah yang dikhususkan seperti shalat, maka perbuatan tersebut
akan dinilai sebagai ibadah. Sebagai jalan hidup, islam memiliki lima pondasi dasar
yang biasa disebut dengan rukun islam yaitu, Syahadat, Sholat, Zakat, Puasa dan
Haji.
Islam sendiri memiliki dua macam dimensi hubungan yang harus selalu
dipelihara oleh umatnya yaitu Hablumminallaah
dan hablumminannaas. Zakat yang merupakan
salahsatu dari rukun umat islam merupakan manifestasi dari Hablumminallaah sekaligus dengan hablumminannaas. Zakat merupakan ibadah yang bersifat maaliyah
(ibadahharta), selain maaliyah, ada ibadah badaniyah (ibadah jasmani) dan ibadah
ruhiyah (ibadah ruhani). Perintah zakat dalam Al-Qur’an selalu disebutkan berurutan
dengan perintah sholat. Hal ini yang menandakan betapa pentingnya posisi zakat sebagai
salahsatu rukun islam.
Zakat danPajak
Zakat dan pajak, dalam prakteknya cukup mirip, berasal dari harta
yang wajib dikeluarkan. Menurut pengertiannya, zakat merupakan bagian tertentu
yang ada pada harta seseorang yang beragama islam yang wajib dikeluarkan atas perintah
Allah SWT. untuk kepentingan orang lain menurut kadar yang telah ditentukan-Nya.
Sedangkan pajak merupakan kewajiban material seseorang kepada
negaranya untuk membayar menurut ukuran yang telah ditentukan mengenai kekayaan
pribadi seseorang dan digunakan untuk pembiayaan pengeluaran negara. Kemiripan keduanya
terletak pada pembebanan atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang.
Faktor pembeda
|
Zakat
|
Pajak
|
Kewajiban
|
Diwajibkan oleh Allah
|
Diwajibkan oleh pemerintah
|
Pembayar
|
Orang-orang islam
|
Semua warganegara
|
Penerima
|
Delapan golongan (dalam Q.S. At-Taubah: 60)
|
Semua penduduk di negara
|
Sanksi
|
Dosa, karena zakat diwajibkanoleh Allah
|
Hukuma nsaja
|
Zakat dalam hubungannya dengan
perekonomian
Zakat, dalam halini zakat harta, setidaknya memiliki tiga segi,
yaitu:
a. Segi Ibadah
b. Segi sosial
c. Segi ekonomi
Dari ketiganya, segi ekonomi merupakan segi yang marak dibahas
akhir-akhirini. Banyak dari tokoh-tokoh ekonomi islam yang mencoba mengkaji tentang
zakat ditinjau dari segi ekonomi. Tidak ketinggalan juga, Kelompok Studi
Ekonomi Islam IESC FE UII yang dua minggu kemarin membahas Zakat yang dibahas akan
sebagai filantropi.
Dalam ekonomi modern, riba merupakan unsure penting dalam pengembangan
ekonomi. Hal ini tentu amat berbeda dengan konsep ekonomi islam yang
jelas-jelas mengharamkan riba. Zakat sebagai salahsatu instrument keuangan dalam
ekonomi islam memiliki dua kelebihan, yaitu
- Zakat
berperan langsung dalam menanggulangi halangan yang ada pada dasar hokum dan praktek
dalam ekonomi.
Keterikatan zakat dengan kelompok
harta tertentu dan dengan kelompok yang berhak menerima zakat merupakan kelebihan
zakat yang dapat menghubungkan keduanya secara langsung. Dua kelompok ini sendiri,
tidak dapat dipandang remeh dalam pengembangan ekonomi masyarakat.
- Zakat
sebagai penggerak dalam system sirkulasi dan pendayagunaan keuangan. Zakat
sebagai sirkulator mewujudkan kepentingan bagi penerima dan yang
mengeluarkannya. Ketika harta yang wajib dikeluarkan zakat padanya terdiri dari
bermacam-macam kelompok, hal tersebut menyebabkan berputarnya harta-harta. Hal
ini pula dapat menghindarkan dari bahaya perputaran harta yang hanya satu jenis
saja seperti mata uang.
M.A. Mannan, menuturkan ada enam prinsip yang terkandung dalam
zakat, salahsatunya yaitu prinsip keadilan dan pemerataan. Dari prinsip ini tergambar
jelas tujuan zakat yaitu untuk pemerataan perekonomian. Zakat diambil secara
vertikal ketika telah mencapai nisabnya dan diberikan secara horizontal merata kepada
delapan golongan penerima zakat yang secara langsung turut serta dalam pemerataan
perekonomian.
Dalam system ekonomi, zakat juga bisa mempengaruhi fungsi permintaan
ekonomis. Zakat merupakan tambahan pemasukan bagi delapan golongan penerima
zakat. Hal ini akan menyebabkan adanya peningkatan pada permintaan terhadap barang.
Pada sector produksi, permintaan yang meningkatakan menyebabkan produsen untuk menambah
produksi barang.
Referensi:
-
Daud Ali,
Muhammad. 1990. Sistem Ekonomi Islam Zakat
dan Wakaf. Jakarta : UI-Press
-
Al-Ba’iy,
Abdul Al-Hamid. 2006. Ekonomi Zakat.
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
0 komentar:
Posting Komentar