Selasa, 16 April 2013

Zakat dan Pajak



(Oleh: Gilang Mukti Prabowo, Staf Divisi PPWI IESC FE UII)
Islam merupakan agama yang sangat sempurna. Islam tidak hanya mengatur hal-hal yang bersifat ukhrawi saja, tetapi juga hal yang bersifat duniawi. Dalam islam, segala hal yang diniatkan karena Allah SWT., walaupun hal itu bukan merupakan suatu ibadah yang dikhususkan seperti shalat, maka perbuatan tersebut akan dinilai sebagai ibadah. Sebagai jalan hidup, islam memiliki lima pondasi dasar yang biasa disebut dengan rukun islam yaitu, Syahadat, Sholat, Zakat, Puasa dan Haji.
Islam sendiri memiliki dua macam dimensi hubungan yang harus selalu dipelihara oleh umatnya yaitu Hablumminallaah dan hablumminannaas. Zakat yang merupakan salahsatu dari rukun umat islam merupakan manifestasi dari Hablumminallaah sekaligus dengan hablumminannaas. Zakat merupakan ibadah yang bersifat maaliyah (ibadahharta), selain maaliyah, ada ibadah badaniyah (ibadah jasmani) dan ibadah ruhiyah (ibadah ruhani). Perintah zakat dalam Al-Qur’an selalu disebutkan berurutan dengan perintah sholat. Hal ini yang menandakan betapa pentingnya posisi zakat sebagai salahsatu rukun islam.
Zakat danPajak
Zakat dan pajak, dalam prakteknya cukup mirip, berasal dari harta yang wajib dikeluarkan. Menurut pengertiannya, zakat merupakan bagian tertentu yang ada pada harta seseorang yang beragama islam yang wajib dikeluarkan atas perintah Allah SWT. untuk kepentingan orang lain menurut kadar yang telah ditentukan-Nya.
Sedangkan pajak merupakan kewajiban material seseorang kepada negaranya untuk membayar menurut ukuran yang telah ditentukan mengenai kekayaan pribadi seseorang dan digunakan untuk pembiayaan pengeluaran negara. Kemiripan keduanya terletak pada pembebanan atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang. 

Perbedaannya
Faktor pembeda
Zakat
Pajak
Kewajiban
Diwajibkan oleh Allah
Diwajibkan oleh pemerintah
Pembayar
Orang-orang islam
Semua warganegara
Penerima
Delapan golongan (dalam Q.S. At-Taubah: 60)
Semua penduduk di negara
Sanksi
Dosa, karena zakat diwajibkanoleh Allah
Hukuma nsaja

Zakat dalam hubungannya dengan perekonomian
Zakat, dalam halini zakat harta, setidaknya memiliki tiga segi, yaitu:
a. Segi Ibadah
b. Segi sosial
c. Segi ekonomi
Dari ketiganya, segi ekonomi merupakan segi yang marak dibahas akhir-akhirini. Banyak dari tokoh-tokoh ekonomi islam yang mencoba mengkaji tentang zakat ditinjau dari segi ekonomi. Tidak ketinggalan juga, Kelompok Studi Ekonomi Islam IESC FE UII yang dua minggu kemarin membahas Zakat yang dibahas akan sebagai filantropi.
Dalam ekonomi modern, riba merupakan unsure penting dalam pengembangan ekonomi. Hal ini tentu amat berbeda dengan konsep ekonomi islam yang jelas-jelas mengharamkan riba. Zakat sebagai salahsatu instrument keuangan dalam ekonomi islam memiliki dua kelebihan, yaitu
-     Zakat berperan langsung dalam menanggulangi halangan yang ada pada dasar hokum dan praktek dalam ekonomi.
Keterikatan zakat dengan kelompok harta tertentu dan dengan kelompok yang berhak menerima zakat merupakan kelebihan zakat yang dapat menghubungkan keduanya secara langsung. Dua kelompok ini sendiri, tidak dapat dipandang remeh dalam pengembangan ekonomi masyarakat.
-    Zakat sebagai penggerak dalam system sirkulasi dan pendayagunaan keuangan. Zakat sebagai sirkulator mewujudkan kepentingan bagi penerima dan yang mengeluarkannya. Ketika harta yang wajib dikeluarkan zakat padanya terdiri dari bermacam-macam kelompok, hal tersebut menyebabkan berputarnya harta-harta. Hal ini pula dapat menghindarkan dari bahaya perputaran harta yang hanya satu jenis saja seperti mata uang.

M.A. Mannan, menuturkan ada enam prinsip yang terkandung dalam zakat, salahsatunya yaitu prinsip keadilan dan pemerataan. Dari prinsip ini tergambar jelas tujuan zakat yaitu untuk pemerataan perekonomian. Zakat diambil secara vertikal ketika telah mencapai nisabnya dan diberikan secara horizontal merata kepada delapan golongan penerima zakat yang secara langsung turut serta dalam pemerataan perekonomian.
Dalam system ekonomi, zakat juga bisa mempengaruhi fungsi permintaan ekonomis. Zakat merupakan tambahan pemasukan bagi delapan golongan penerima zakat. Hal ini akan menyebabkan adanya peningkatan pada permintaan terhadap barang. Pada sector produksi, permintaan yang meningkatakan menyebabkan produsen untuk menambah produksi barang.

Referensi:
-          Daud Ali, Muhammad. 1990. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta : UI-Press
-          Al-Ba’iy, Abdul Al-Hamid. 2006. Ekonomi Zakat. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

0 komentar:

Posting Komentar