Oleh: Nurfitri Martaliah,
Bendahara IESC
A. Zaid bin Ali(80-120 H/
699-738 M)
Zaid bin Ali adalah putra dari
Imam Syi’ah ke 4,Ali Zainal Abidin,dan cucu dari Husain bin Ali.Beliau lahir
pada tahun 80 H/ 699 M.Beliau di kenal ahli fikih kenamaan di masanya.
Dasar pemikiran ekonomi Imam Zaid
bin Ali adalah menyatakam keabsahan jual beli secara tangguh dengan harga yang
lebih daripada jual beli tunai.pemikiran ini menjadi salah satu pijakan pendapat
tentang kebolehan menetapkan kelebihan harga yang lebih tinggi pada jual beli
secara kredit ataupun tangguh/tertunda.
B. Imam Abu Hanifah An-Nu’man
(80-150 H/ 699- 774 M)
Abu Hanifah hidup pada zaman
Daulah Bani Umayyah selama 52 tahun mulai dari khalifah Abdul Malik dan Daulah
Abbasiyah selama 18 tahun.ia sebagai ahli hukum dan seorang pedagang di Kufah
yang pada waktu itu merupakan pusat kegiatan komersial dalam suatu perekonomian
yang sangat berkembang.
Dasar pemikiran ekonomi Imam Abu
Hanifah adalah tentang Transaksi salam.Tampaknya Abu Hanifah tidak terlalu
mempersalahkan transaksi salam sepanjang dalam kontraknya betul-betulclearly
stead,yaitu ada kejelasan tentang komoditi,jenis,kualitas,kuantitas dan place
of delivery-nya.Di samping itu menurutnya,barang juga di syaratkan harus sesuai
dengan transaksi yang ada di dalam transaksi murabahah.
Imam Abu Hanifah juga memberikan
jalan keluar untuk praktek perdagangan lainnya dalam kaitan norma-norma
islami.Abu Hanifah pun menolak akad Muzaara’ah (kontrak hasil pertanian) karena
beliau sangat peduli kepada mereka yang miskin dan lemah.ia ingin membela pihak
yang lemah yaitu penggarap dalam hal tanahnya itu tidak menghasilkan.
