Minggu, 27 September 2015

Dolar Menguat, Apa Katamu?







http://kpghost.filetemp.kaltimpost.co.id/webkp/file/berita/2015/09/02/dolar-menguat-pengusaha-travel-terpaksa-ubah-strategi.jpg 

         Sudah beberapa hari belakangan ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami pelemahan. Bahkan dikatakan bahwa pelemahan rupiah saat ini adalah yang terburuk sepanjang 17 tahun terakhir atau sejak krisis moneter 1998 lalu. Bahkan saat ini tercatat bahwa rupiah telah menembus angka 14.695 per dolar AS. Pelemahan mata uang negara ASEAN yang terparah terjadi pada Ringgit Malaysia, yaitu MYR 4.31098 untuk US$ 1.Sedangkan mata uang lainnya seperti Dollar Singapura mengalami pelemahan hingga SGD 1.423940, Dollar Brunei Darussalam sebesar BND 1.423940, Baht Thailand sebesar THB 35.980464 dan Peso Philipina sebesar PHP 46.938594.[1] Pelemahan nilai rupiah tentu tidak lepas dari berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Salah satu penyebabnya yaitu berawal dari krisis ekonomi yang melanda AS 2008 silam dimana bank sentral AS, The Fed mengeluarkan kebijakan quantitative easing atau pelonggaran kuantitatif dengan memompa pasokan uang ke sejumlah negara berkembang. Caranya adalah dengan membeli obligasi, baik itu obligasi berupa surat utang AS maupun obligasi KPR atau kredit perumahan. Ketika ekonomi AS dirasa mulai membaik, AS mulai mengurangi pembelian obligasi secara bertahap atau biasa disebut dengan tapering off. Setiap perubahan yang dilakukan oleh The Fed, walaupun sedikit saja, pasti akan mengundang respon pasar di AS maupun di seluruh dunia, termasuk juga Indonesia. Akibat adanya tapering off  ini,para investor asing yang ramai-ramai berinvestasi di Indonesia mulai menarik diri. Faktor lainnya adalah akibat devaluasi yuan (mata uang China). Padahal China merupakan salah satu negara tujuan ekspor untuk minyak sawit terbesar, yaitu sebesar US$ 318,517,373 selama Januari-Maret 2015.[2] Dengan adanya devaluasi yuan inilah Indonesia mengalami kerugian karena diperkirakan dapat menurunkan daya saing barang-barang impor terhadap produk domestik China sendiri. Ketergantungan Indonesia akan impor, termasuk impor bahan baku juga menjadi penyebab pelemahan rupiah. Hal ini disebabkan bahan baku impor tersebut pembayarannya menggunakan mata uang dolar sehingga dengan kurs dolar yang meningkat, harganya pun menjadi lebih mahal. Keadaan seperti itulah yang menyebabkan beban perusahaan meningkat dan tidak jarang berujung pada PHK oleh beberapa perusahaan. 

Lalu bagaimanakah solusi untuk mengatasi permasalahan ini? Ada beberapa solusi yang diajukan oleh beberapa peserta FOCUS#2 yang lalu. Namun disini kami telah merangkum inti dari solusi-solusi tersebut, antara lain : melakukan bilateral swap arrangement atau transaksi dengan mata uang sendiri untuk meningkatkan ekspor sektor riil, adanya gebrakan pasar dengan harga yang sudah disubsidi untuk menaikkan konsumsi, meningkatkan suku bunga acuan, mengurangi anggaran secara bertahap, melakukan pengendalian pasar dan memberlakukan one currency misalnya untuk negara-negara ASEAN, seperti halnya mata uang euro yang digunakan oleh negara-negara Uni Eropa. Sementara dari sudut pandang syariah pertama dapat dilakukan dengan penggunaan dinar dan dirham karena nilainya yang stabil, namun untuk penerapannya tentu masih banyak yang harus dipertimbangkan. Kedua, regulasi dana zakat dan wakaf untuk sektor-sektor yang produktif seperti pasar, ruko-ruko, dan lain sebagainya. Ketiga, menerapkan sistem bagi hasil (profit-loss sharing) di berbagai sektor industri dengan tujuan Kemashlahatan Umat.


[1] www.seputarforex.com. Diupdate pada 6 September 2015
[2] www.kemendag.go.id. Main Comodities.

Oleh: Eka Nata Permana
(Forum Islamic Economics Dicussion #2 18 September 2015)

Kamis, 24 September 2015

MAKNA BERKURBAN LILLAHITA'ALA, BERKORBANLAH SESUAI KEMAMPUAN



 "ALLAAHU AKBAR, ALLAAHU AKBAR, ALLAAHU AKBAR, LAA ILAAHA ILLAALLAAHU WALLAAHU AKBAR, ALLAAHU AKBAR WALILLAAHIL HAMD"
“Korbankan apapun yang dimiliki dengan niatan ikhlas lillahita’ala. Allah kelak akan mengganti dengan yang lebih baik, baik untuk dunia maupun akhirat”

Peningkatan iman dan taqwa kepada Allah SWT tak lepas dengan senantiasa istiqomah menjalankan perintahNya dan menjauhi segala laranganNya. Sesungguhnya pada 10 Dzulhijjah ini merupakan hari yang agung, yaitu hari keagungan dan kemuliaan orang-orang yang berkorban untuk agama Allah SWT. Orang-orang yang merelakan kecintaannya kepada Allah SWT dengan mengorbankan segala kecintaan-kecintaan dengan yang lainnya. Allah selalu memberikan pelajaran-pelajaran kepada umatnya yang berakal. Pada hari Idul Adha ini Allah memberikan pelajaran, bahwa sesungguhnya orang yang berkorban untuk agama Allah SWT, tidak akan disia-siakan olehNya.





Alkisah, Idul Adha dimulai ketika Nabi Adam AS mempunyai dua orang putra yaitu Qobil dan Habil. Qobil adalah seorang petani, sedangkan Hbil adalah seorang peternak. Saat itu, Allah memerintahkan keduanya untuk berkorban. Habil datang berkorban dengan membawa kambing terbaik yang dimilikinya, namun sebaliknya Qobil datang dengan membawa hasil pertanian yang paling jelek dikebunnya. Akhirnya Allah menerima kurban Habil karena keikhlasannya kemudian mengangkat kambing terbaik milik Habil lalu menyimpannya ke atas langit dan menolak kurban Qobil.
Ketika Nabi Ibrahim AS diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengorbankan putra kecintaannya yang didambakan beberapa tahun, Nabi Ismail AS berangkatlah untuk dikerjakan. Nabi Ibrahim pun berkata “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka apa pendapatmu nak?” Ismail menjawab : “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, InsyaAllah bapak akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya berserah diri mengikhlaskan hanya untuk Allah, Ibrahim membaringkan Ismail diatas pelipisnya.
Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kmi memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar” (QS As-Saaffaat 37:102-107)
Sesungguhnya Nabi Ibrahim AS telah lulus dari ujiannya, dan telah membenarkan wahyu yang ada dalam mimpinya. Dan Allah tidak menghendaki menyembelih Nabi Ismail AS, tetapi Allah hendak menguji Nabi Ibrahim AS. Allah SWT menurunkan kambing dari langit yaitu kambing terbaik milik Habil yang telah dikurbankan dengan ikhlas karena ketaatannya kepada Allah SWT. Kambing tersebut telah disimpan oleh Allah dilangit selama beribu-ribu tahun untuk diturunkan kembali kepada kekasihNya yaitu nabi Ibrahim AS sebagai pengganti Nabi Ismail AS.
Itulah kemuliaan orang yang berkorban untuk agama Allah. Dan akhirnya Allah tidak menyia-yiakan pengorbanan Nabi Ibrahim AS (menyembelih putranya, Nabi Ismail AS), namun memberikan kemuliaan kepada Nabi Ibrahim AS dengan menjadikan berkah atas anak cucunya, menurunkan Nabi dan Rosul dari keturunanya, termasuk Sayyidul Anbiya Wal Mursalin Baginda Rosulullah Muhammad SAW.






 Kisah-kisah terdahulu mengajarakan pengalaman dan pelajaran bermakna bagi kehidupan dunia ini. Lalu Bagaimana Mahasiswa berkurban? Apabila dia tidak mampu untuk membeli seekor kambing? Dalam masa ini, mahasiswa dapat menabung terlebih dahulu atau berkurban melalui apapun, sesuai kemampuan yang dimilikinya. Rasionalisasi bagi seorang karena lemahnya iman, berkorban harta nanti harta akan berkurang namun kejernihan hati dengan kekuatan iman yang kokoh sesungguhnya Allah akan memberkahi harta yang telah dikorbankan. Begitupula jerih payah usaha teman-teman untuk meniatkan segala waktu dan aktifitas yang dikorbankan hanya kepada Allah SWT kelak pula diberkahi. Waktu juga merupakan harta yang dimiliki Mahasiswa. Istilah populer mengatakan bahwa “Waktu adalah Harta” atau mahdzab baratnya itu “Time its Money”. Waktu yang dikorbankan untuk hal-hal yang membangun dan menunjang keberlangsungan agama Allah SWT, menyelimuti segala aktifitas, meniatkan lurus segala aktifitas hanya karena Allah SWT, hanya dikorbankan untuk Allah SWT. Insya Allah waktu dan tenaga jerih payah yang dimiliki teman-teman mahasiswa akan diberkahi, dengan digantikan hal yang lebih baik entah untuk diri sendiri, ana-cucu ataukah didunia maupun diakhirat. Segalanya akan terus berlanjut, berputar, berantai, saling kait mengkait. Lillahita’ala. Fastabikhul Khairat! Salam Ekonom Rabbani. Bisa

Oleh Heti Nur Isnaini (P. IESC FE UII 2015/2016)
Referensi : Teks Khotbah Idul Adha 1436 H Halaman SD N Pujokusuman Yogyakarta, Imam dan Khotib : Ustadz Salman Al-Jugjawy.

Kamis, 03 September 2015

#NowJoinIESC

Ingin mengembangkan wawasan tentang dunia bisnis yang islami? 
ingin dapat tambahan ilmu tentang ekonomi islam?
ingin tahu cara bisnis yang halal dunia akhirat?
ingin dapat pengalaman, teman dan ilmu bermanfaat?


NOW IESC OPEN RECRUITMENT via online! open source >> https://docs.google.com/forms/d/12c3w-kh2IwvIaidjd_HTkxu9wjPZX2SNjkWaUz-OgyU/viewform


Senin, 24 Agustus 2015

MANELISIK BESARNYA POTENSI PARIWISATA SYARIAH SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR PENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA

       
           Pariwisata Syariah adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan syariah. Pariwisata Syariah memiliki karakteristik produk dan jasa yang universal, artinya keberadaannya dapat dimanfaatkan oleh semua umat manusia (rahmatan lil ‘alamiin) (Maulana, 2014). Pada dasarnya pariwisata syariah hampir sama dengan pariwisata pada umumnya, hanya di konsep dengan cara yang berbasis aturan dan hukum- hukum agama islam.
       Pariwisata syariah dalam penerapannya memiliki 5 komponen utama yakni kuliner, kosmetik-spa, perhotelan syariah, moslem fashion dan biro perjalanan, yang semua komponen tersebut tentu harus berdasar pada hukum-hukum syariah. Contohnya seperti pada biro perjalanan, dalam aspek sarana transportasi maka antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram dilarang untuk saling berdekatan atau bahkan lebih baik dipisahkan, dalam aspek perjalanan ketika sudah waktunya shalat maka biro perjalanan harus berhenti dengan segera untuk mencari tempat shalat, dan sumber daya manusia baik itu pegawai, supir atau pemandu wisata sebaiknya beragama muslim sehingga baik dalam bertutur kata dan perbuatan selalu sesuai dengan Al-Quran dan AL-Hadist. Dan begitu juga dengan 4 komponen lainnya harus sesuai dengan hukum islam sehingga walaupun pariwisata adalah semata hanya kegiatan hiburan namun dalam penerapannya masih mengutamakan kewajiban dan hukum agama islam, itulah salah beberapa keunggulan pariwisata syariah dari pada pariwisata pada umumnya. 
          Potensi pariwisata syariah juga tidak bisa dianggap sebelah mata, Menurut Esty Reko Astuti (Dalam Maulana. 2015), selaku Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sektor turis pariwisata syariah muslim global pada tahun 2012 mencapai USD 137 miliar, dan di 2018 diprediksi akan berkembang jadi USD 181 miliar. Indonesia sendiri memiliki beberapa kelebihan dalam potensi pariwisata syariah diantaranya; Potensi Sumber daya alam yang begitu berlimpah dan sangat besar, menjadi penduduk dengan jumlah muslim terbesar di dunia, dan kelas menengah di Indonesia disinyalir kian meningkat dari waktu ke waktu. Peluang dan Potensi yang begitu besar ini tentunya harus segera di kelola dengan cara menyusun strategi yang baik sehingga Potensi pariwisata syariah diIndonesia dapat bersaing dengan negara lain. Berdasarkan Global Muslim Travel Index pada 2013 tingkat kunjungan wisatawan mancanegara muslim Indonesia berada di ranking keempat di tingkat ASEAN dengan jumlah kunjungan wisatawan muslim 1,7 juta. Masih kalah dengan Malaysia yang sudah mendapatkan kunjungan wisatawan muslim 6,1 juta wisman, Thailand 4,4 juta wisman, Singapura 3,9 juta wisman. Sedangkan dilihat dari skor tingkat dunia, Indonesia berada di urutan keenam dengan skor 67,5. Di posisi teratas tetap Malaysia, skornya 83,8. Data ini tentunya menjadi tamparan keras bagi kita dengan penduduk mayoritas muslim yang belum mampu dalam mengelola prospek pariwisata syariah. Bahkan saat ini Malaysia mempunyai sistem khusus pariwisata Muslim yang mempromosikan wisata Islam dalam agenda pariwisata nasional. Thailand juga tidak sungkan mengumumkan Muslim Friendly Thailand sebulan lalu, begitu juga Korea Selatan (Fasal :2015). Oleh karena itu kerjasama yang apik antara pemerintah, akadimisi, dan masyarakat muslim pada khususnya harus segera di dorong dan dikembangkan untuk mencari dan mengatur berbagai strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan potensi pariwisata syariah di Indonesia. 
         Saat ini Indonesia telah menetapkan sembilan destinasi tujuan wisata syariah, yaitu Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Makassar, dan Lombok. Dirjen Pemasaran Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Esthy Reko Astuti (Dalam I Made: 2014) mengutarakan bahwa sembilan destinasi tersebut dianggap siap karena telah menyediakan banyak tempat makan halal, tempat peribadatan yang mudah dijangkau, serta akomodasi yang terjamin aman bagi wisatawan Muslim. Selain itu, penerapan wisata syariah juga harus didukung layanan jasa biro perjalanan dan kemampuan pemandu wisata. Inilah destinasi pariwisata syariah di Indonesia, pariwisata syariah yang nantinya akan menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
         Pariwisata syariah jika dimaksimalkan dengan baik maka akan menguntungkan perekonomian di Indonesia, melalui terbukanya kesempatan lapangan kerja karena berkembangnya industri perhotelan syariah, rumah makan syariah, biro perjalanan syariah, dan industri moslem fashion yang mulai berjalan dengan optimal seiring dengan berkembangnya pariwisata syariah di Indonesia. Selain itu juga lembaga keuangan akan mulai tumbuh seperti koperasi syariah, bank syariah, pegadaian syariah dan lembaga keuangan lainnya untuk menjadi lembaga intermediary antara defisit unit dengan surplus unit, contohnya masyarakat sekitar pariwisata syariah yang tidak mempunyai modal dapat mendapatkan modal untuk pengembangan kegiatan pariwisata syariah mereka dengan melalui kegiatan pinjam dan menggadai, dan masyarakat yang telah berkembang usahanya dapat menabung dan menginvestasikan uangnya di lembaga keungan seperti perbankan syariah. Sehingga selain majunya sektor rill akibat pekembangan pariwisata syariah, sektor keuangan pun dapat tumbuh dengan makasimal.
        Kita sebagai warga negara Indonesia yang mayoritas beragama muslim, marilah bersama-sama mensukseskan potensi pariwisata syariah di Indonesia, seperti dengan berkunjung ke 9 destinasi pariwisata syariah menggunakan jasa giro perjalanan syariah, memakan makanan ditempat berlabel halal, menginap di hotel syariah dan menggunakan fasilitas pariwisata sesuai dengan prinsip syariah, sehingga semakin berjalannya waktu pariwisata syariah dapat berkembang, baik dalam aspek saranan maupun prasaranan pariwisarta syariah. Ketika pariwisata syariah sudah dapat berkembang maka kita sebagai umat muslim tidak perlu lagi khawatir untuk pergi berwisata karena kewajiban kita dan hukum ajaran agama kita tetap akan kita laksanakan dengan baik dan juga diharapkan pariwisata syariah dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di negeri tercinta kita Indonesia.


Referensi:
Fazal, Bahardeen 2015, Wisata Halal Indonesia Kalah Dibanding Malaysia dan Thailand, http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/15/06/25/nqhy7w-wisata-halal-           indonesia-kalah-dibanding-malaysia-dan-thailand, [22 Agustus 2015]. 

Hamzah, Maulana. 2015, Sinergisitas Antar Masjid Sebagai Poros Wisata Syariah di Jakarta. http://www.kompasiana.com/maul2/sinergisitas-antar-masjid-sebagai-poros-wisata-syariah-di-jakarta_54f3ab347455137b2b6c7d81, [22 Agustus 2015]

Astuti, Esthy Reko dalam I Made. 2014. Inilah 9 destinasi wisata syariah di Indonesia. http://travel.kompas.com/read/2014/01/07/1717322/Inilah.9.Destinasi.Wisata.Syariah.di.Indonesia. [22 Agustus 2015]. 

Ditulis Oleh: Muhilal Ashar, Sekjend IESC FE UII

Senin, 17 Agustus 2015

Forum Islamic Economics Discussion : Foreign Debt Crisis

               Diskusi IESC Islamic Economic Study Club telah di mulai pada hari jum'at 14 agustus 2015. Kali ini pemantik kita datang dari Malaysia, sebenarnya beliau ini alumni IESC yang sedang melanjutkan pascasarjana di IIUM beliau bernama Faaza Fakhrunnas S.E. Kali ini diskusi kita bertemakan " Foreign Debt Crisis" dengan judul Siyasah Sharia View. 
Kita mulai dengan apa sih debt crisis ? debt crisis yaitu situasi dimana telah sampai pada titik tidak dapat memenuhi kebutuhan akibat adanya hutang. 
               Hutang di sini yaitu adalah hutang luar negeri. Namun, hutang tidak selamanya berdampak negatif ternyata hutang memiliki dampak positifnya yaitu : Mendapat sumber uang dengan cepat, dengan berhutang maka kita akan dapat memenuhi kebutuhan kita dengan cepat dan dapat memacu ekspor serta membangun infrastruktur yang baik, serta dapat membiayai proyek-proyek strategis. 
Disisi lain, dampak negatif dari berhutang yaitu : merusak perkembengan ekonomi, sulit menciptakan kesejahteraan sosial dikarenakan kesejahteraan sosial tumbuh dengan sendirinya. serta Sumber Daya Alam negeri dapat terancam. Salah satu cara yang biasa dilakukan pemerintah agar dapat membayar utang-utang luar negerinya adalah dengan menaikkan pajak sehingga dapat mengurangi penggunaan APBN untuk melunasi ULN.
Disebutkan dalam Q.S. Al- Baqoroh : 280 " Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan ( sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Pandangan Islam mengenai utang yaitu apabila ada orang yang berhutang maka orang tersebut diberi tenggat waktu untuk melunasi utangnya dan yang apabila tidak dapat melunasi utang-utangnya maka orang yang memiliki utang dapat meminta keringanan. Namun hal ini masih belum benar-benar bisa diimplementasikan terutama pada bank syariah. Salah satu sebabnya adalah orang yang memberi pinjaman pun kadang tidak mengetahui bagaimana usaha penerima pinjaman untuk melunasi utangya. Jadi, dalam Islam kita dituntut agar berusaha segera melunasi utang apabila berhutang.
Berbicara tentang hutang tentu tidak lepas dari yang namanya riba. Salah satu bentuk riba yang sangat familiar di telinga kita adalah bunga. Dengan adanya bunga pada utang ini justru menyulitkan orang atau bahkan suatu negara dalam melunasi utangnya karena selain harus membayar uang pokoknya asih ditambah dengan membayar bunganya. 
Lalu mulai pada pokok hasil diskusi Solusi yang harus kita lakukan untuk mengatasi hutang Luar Negeri yaitu : perbaiki SDMnya dari mulai pendidikan, lalu pemerintah  diajak untuk berkonsentrasi pada UMKM-UMKM milik Indonesia sendiri sehingga dapat mengambil keuntungan di dalam negeri sendiri, selanjutnya berantas korupsi yang ada, pemerintah memutuskan rantai kemiskinan dan mulai membuat kebijakan politik tidak hanya kebijakan ekonomi sehingga kebijakan tersebut beiring berjalan, serta penerapan Ziswaf Namun, semua hal tersebut harus dimulai dari dirikita masing-masing pula dengan menghidari sifat konsumtif, mulai menanamkan pada diri kita dengan berbisnis syari'ah. 

Disusun oleh :
Eka Natha Permana 
Arsy Zela Listya
Ayu Dina Rosyida
Fatimah Zahro Ulfa

Minggu, 14 Juni 2015

e-bulletin edisi ke-3




BULETIN IESC - EDISI III – 14 Juni 2015
Halaman 1
APA ITU HEDGING SYARI’AH?
Heti Nur Isnaini
(Kementerian Penelitian dan Pengembangan Wawasan Intelektual 2014/2015)


Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengesahkan fatwa mengenai lindung nilai atau dikenal dengan hedging syari’ah. Hedging sendiri berfungsi melindungi nilai tukar mata uang rupiah terhadap valuta asing. Dari sudut pandang conventional accounting  hedging dapat dilakukan, namun dalam sudut pandang syari’ah, hedging masih dipertanyakan bahkan tidak boleh karena mengandung unsur estimasi atau dikenal dengan nama gharar (ketidakpastian). Karena pada dasarnya estimasi merujuk pada ketidakpastian.

Sebenarnya apa perbedaan Hedging biasanya dengan Hedging Syari’ah?
Hedging dilakukan apabila sudah melakukan perjanjian antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi  jual beli barang tertentu pada waktu tertentu dengan harga tertentu (sudah disepakati) yang transaksi tersebut dilakukan pada masa mendatang. Dalam konteks transaksi antar negara dengan mempertimbangkan faktor fluktuasi nilai tukar currencies. Di Indonesia, hedging jarang dilakukan di sektor riil, tetapi berlaku di pasar modal. Berbeda dengan luar negeri yang melakukan hedging di sektor riil, misal USA.
Hedging syariah diperbolehkan apabila, diantaranya adalah transaksi kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan; hak pelaksanaan atau wakaf dalam mekanisme lindung nilai tidak boleh diperjualbelikan; objek tersebut mengandung risiko signifikan terhadap fluktuasi nilai tukar; risiko tersebut sudah diukur sebelumnya; objek tersebut berupa simpanan dalam mata uang asing, kewajiban dalam mata uang asing untuk biaya perjalanan haji, perjalanan ke luar negeri dalam konteks syariah, kebutuhan pembiayaan pendidikan di luar negeri sesuai dengan prinsip syariah. Biasanya, yang melayani hedging syariah adalah lembaga keuangan syariah.

Apakah hedging syari’ah ada untuk utang? Lalu bagaimana cara kerjanya?
Hedging pada intinya suatu cara transaksi yang bertujuan melindungi nilai. Utang atau transaksi sama aja, intinya sudah memiliki ketetapan harga yang sesuai. Misal hutang 10 juta dalam nilai dollar ketika menginjak pada kurs Rp 13.000, ditetapkan harga tertentu yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak pada jatuh tempo yang telah ditentukan. Sebenarnya permasalahan utama pada distribusi yang lambat, apalagi biasanya pembeli baru membayar ketika barang sudah sampai.

Apakah Hedging dapat disamakan dengan sistem ijon? Karena dari asal hukum, sebenarnya hedging bisa disamakan sistem ijon à gharar à haram
Sebenarnya hedging lebih memberikan kepastian kepada orang karena intinya pada risk averse. Kalau ijon, tidak ada kepastian. Hedging disamakan dengan ijon merupakan hal yang berbeda jauh. Pada hedging ada kalkulasi perhitungan sebelumnya. Spot dan forward dari data yang ada pergerakannya tidak terlalu jauh. Hedging ini dilakukan kontrak dengan bank yang kita percaya atas barang yang kita beli. Biasanya sebelum melakukan hedging, kita dengan bank melakukan perhitungan yang menguntungkan kedua belah pihak. Untuk masalah siapa yang untung atau rugi, itu masalah pihak-pihak yang melakukan kesepakatan.

Bagaimana transaksi hedging syari’ah terjadi?
Perbankan syariah baru melakukan transaksi hedging apabila telah ditetapkan DSN MUI. Karena ada desakan transaksi dollar, maka muncullah fatwa hedging. Karena fatwa tersebut dikeluarkan MUI, maka diberi label syariah. Hedging bukan produk, tetapi sebuah cara, menggabungkan beberapa produk. Realita yang ada bahwasanya permasalahan menyangkut haji, dulu ada pemindahan dana haji ke bank syariah, maka harus ada perlindungan atas dana tersebut, lalu kemudian muncul hedging syariah. Pola pikir masyarakat 100% harus syariah susah. Hal menuju syari’ah harus melalui proses dari yang tidak sesuai syariah ke yang sesuai syariah agar lebih mudah untuk mengajak berbagai kalangan menuju ekonomi syariah.-*

*) dalam Silaturrahim Berdiskusi IESC FE UII dengan SEF FEB UGM mengenai “Hedging Syari’ah” pada 26 April 2015 di ruang T101 FEB UGM
Halaman 2

ULASAN MENGENAI RIBA
“Akan datang suatu zaman dimana manusia tidak lagi peduli darimana mendapatkan harta,
apakah dari usaha yang halal atau haram” (HR. Bukhari)


Diranah ekonomi yang semakin kompleks ini, manusia semakin sulit membedakan mana harta yang halal dan mana harta yang haram. Pandangan halal dan haram termasuk hal sepele, namun penting dalam menyangkut hidup dalam keberkahan dunia dan akhirat. “Ingatlah bahwa


di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad...” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599). Perlu diketahui pula harta yang kita konsumsi mempengaruhi pada segumpal daging tersebut apabila harta yang didapatkannya itu haram kemudian dikonsumsinya, maka dapat dipastikan bahwa daging tersebut ada unsur kerusakan (karena haram) dan mempengaruhi seluruh tubuh. Apakah Riba termasuk harta haram? Baca secara seksama ulasan mengenai riba itu sendiri.

Gambaran umum riba
Riba merupakan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam. Riba dapat berarti juga pertukaran sesama barang ribawi dengan kadar yang berbeda. Perbedaan itulah yang disebut riba.Misalnya  Andi memberi pinjaman kepada Riki dengan syarat Riki harus mengembalikan uang pokok pinjaman berserta tambahan. Dengan demikian, terjadinya transaksi utang-piutang dikarenakan adanya syarat tambahan, bila Riki tidak bisa memenuhi syarat tersebut maka transaksi tidak jadi. Tambahan pengembalian hutang dari pokok pinjaman itulah yang disebut riba. Memberikan hutang dengan syarat adanya tambahan seperti diatas pada hakekatnya merupakan praktek eksploitasi si kaya kepada si miskin. Ini berarti pihak si miskin bukannya ditolong tetapi justru diperas. Itulah salah satu sebab mengapa Islam mengharamkanya.
Etimologi dan Terminologi Riba
Secara etimologi riba merupakan tambahan, baik yang terdapat pada sesuatu atau tambahan tersebut sebagai ganti terhadap sesuatu tersebut, seperti menukar satu dirham dengan dua dirham. Istilah ini juga digunakan untuk segala bentuk jual beli yang diharamkan (Syarh An Nawawi ‘alaa Shahih Muslim, Fathul Baari). Adapun secara terminologi, riba berarti adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus dan istilah ini digunakan pada dua bentuk riba, yaitu riba fadl dan riba nasi’ah (Ar Ribaa Adraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil Kitabi was Sunnah). “Maksud tambahan secara khusus, ialah tambahan yang diharamkan oleh syari’at islam, baik diperoleh dengan cara penjualan atau penukaran atau pinjaman yang berkenaan dengan benda riba” (Majalah As Sunnah edisi 3 tahun VII)

Landasan yang melarang riba
Riba itu haram berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Tidak hanya agama islam saja yang menharamkannya, Bahkan seluruh agama samawi selain Islam pun mengharamkannya. Pendapat para filsuf terdahulu pun melarang adanya riba, karena riba termasuk dalam kegiatan mendapatkan harta secara bathil.
Disebutkan dalam kitab Perjanjian Lama, “Jika engkau meminjamkan harta kepada salah seorang dari kalangan bangsaku, janganlah engkau bersikap seperti rentenir dan janganlah engkau mengambil keuntungan dari piutangmu” (Safarul Khuruj pasal 22 ayat 25; Fiqhus Sunnah). Masih dalam kitab yang sama disebutkan, “Apabila saudara kalian sedang kesulitan, maka bantulah ia. Janganlah dirimu mengambil keuntungan dan manfaat darinya” (Safarul Khuruj pasal 25 ayat 35; Fiqhus Sunnah).
Dalam Perjanjian Baru disebutkan, “jika kalian memberikan pinjaman kepada orang yang kalian harapkan imbalan darinya, maka keutamaan apakah yang akan kalian peroleh? Lakukanlah kebajikan dan berilah pinjaman tanpa mengharapkan adanya imbalan sehingga kalian memperoleh pahala yang besar” (Injil Lukas pasal 6 ayat 34-35; Fiqhus Sunnah). Bahkan para ahli agama mereka telah sepakat akan keharaman riba. Pastur Buni mengatakan “Sesungguhnya oran-orang yang melakukan transaksi ribawi tidak memiliki kehormatan di dunia dan mereka tidak layak dikafani ketika mereka meninggal” (Fiqus Sunnah).
 Islam melarang Riba seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279 yang intinya pada “Hai orang-orang beriman, bertawaqalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba...”. dalam Kristen Council of Vienne (tahun 1311) juga menyatakan bahwa yang menganggap riba (bunga) telah murtad seperti dalam kutipan berikut “Barangsiapa menganggap bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa, ia telah murtad”. Masih pada aliran yang sama yaitu Reformis Kristen (tahun 1836) menyatakan “....tidak menjadikan  pemungut bunga sebagai profesi”. Selain itu Yahudi dalam Kitab Levicitus (Imamat) pasal 25 ayat 36-37 tertulis “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba daripadanya, melainkan engkau harus takut kepada Allahmu....”
Pandangan riba dari para filsuf diantaranya :
·          Aristoteles: Riba mengganggu fungsi uang. Uang bukan untuk menghasilkan uang, melainkan sebagai alat tukar dan pengukur nilai.
·          Plato: Riba menimbulkan perpecahan dan digunakan untuk menghisap orang miskin.
·          Cato: Pencuri didenda dua kali lipat, sedangkan pemakan riba didenda empat kali lipat.
·          Cicero: Dua pekerjaan yang harus dihindari adalah pemungut cukai dan pemberi pinjaman dengan bunga.
(dalam Kitab Sakti Syekh Angga)

Tahapan pelarangan riba
Larangan yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus melainkan secara bertahap:
1.     Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba pada zahirnya menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT. Firman Allah SWT:“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”(QS. Ar Rum : 39).

2.     Tahap kedua,riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.Firman Allah SWT:“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih (QS. An-Nisa: 160-161).

3.     Tahap ketiga, riba itu diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Allah SWTberfirman:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran:130).

4.     Tahap akhir, yaitu ayat riba diturunkan oleh Allah SWT yang dengan jelas sekali mengharamkan sebarang jenis tambahan yang diambil daripada pinjaman. Firman Allah SWT: Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” .(QS. Al Baqarah: 278-279)
Hadist yang berkaitan dengan riba
Dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi SAW bersabda, “Riba itu ada 73 tingkatan. Yang paling ringan daripadanya adalah seumpama seseorang menzinai ibunya sendiri.” (H.R. Al-Hakim)
Satu Dirham dari riba yang diambil seseorang, lebih besar dosanya di sisi Allah dari 33 kali berzina dalam agama Islam”. (H.R.Thabrany)




Halaman 3

Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang membayarnya, juru tulisnya, dan saksi-saksinya.
 Dari Jabir :Rasulullah SAW melaknat  yang menerima riba dan membayarnya, orang yang mencatatnya dan dua orang saksinya. Kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama”. (H.R.Muslim No 2995, Kitab Al-Musaqat)
Sabda Nabi SAW, “Empat golongan yang tidak dimasukkan Allah ke dalam syurga : 1. Peminum Khamar 2. Pemakan Riba, 3. Pemakan harta anak Yatim, 4.Orang yang durhaka pada ibu-bapak”. (Hadits Al-Hakim)
Sabda Nabi SAW, “Jauhilah kamu tujuh dosa besar yang membinasakan yaitu:
1. Syirik kepada Allah
2. Sihir
3. Membunuh orang yang diharamkan Allah
4. Makan riba
5. Makan harta anak yatim
6. Lari dari medan perang
7. Menuduh orang beriman yang telah kawin melakukan zina”
(Muttafaq ‘Alaih)
Sabda Nabi Muhammad SAW “Pasti akan datang suatu zaman, di mana tak seorang pun yang terbebas dari riba, siapa yang tidak mau memakannya, pasti ia terkena debunya juga.”  (H.R.Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dampak buruk adanya riba
Diantara dampak buruk riba adalah sebagai berikut :
-           Riba merupakan akhlaq dan perbuatan musuh Allah, yang dalam firman-Nya “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih” (QS. An-Nisaa’:161)
-           Pelaku riba akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila. Allah ta’ala berfirman “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berpendapat Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharapkan riba...” (QS. Al-Baqarah: 275)
-           Seseorang yang bergelut dan berinteraksi dengan riba berarti secara terang-terangan mengumumkan dirinya sebagai penentang Allah dan Rosu-Nya dan dirinya layak diperangi oleh Allah dan Rosul-Nya. Allah ta’ala berfirman “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah  dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka joika kamunorang-orang tidak mengerjakan (meninggalkan siksa riba (dari pengambilan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan rousl-Nya akan memerangimu. Dan jika kamubertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya (Q Al-Baqarah 278-279)

Dosa yang akan didapat dari perbuatan riba
1.     Pelaku Riba/Bunga kekal di Neraka (QS.2:275)
2.     Mudah dipengaruhi Syetan (QS. 7:96)
3.     Riba diperangi Allah dan Rasulnya (QS. 2:279)
4.     Sistem Riba Sumber Petaka (QS.2:275)
5.     Rezekinya tidak berkah (QS.2:276)
6.     Doanya tidak Maqbul (QS.2:186)
7.     Dosanya lebih berat dari menzinai ibu kandungnya sendiri (Hadits Riwayat Hakim dari Ibnu Mas’ud)
8.     Dilaknat Rasulullah SAW(H.R.Ahmad & At-Tarmizi)
9.     Termasuk 7 dosa besar yang dimurkai Allah (H.R.Muttafaq Alaih)
10.   Tidak akan masuk syurga (Pemakan riba, peminum khamar, pemakan harta anak yatim, durhaka kpd ibu-Bapa, Hadits Riwayat Al-Hakim)
Dari pembahasan mengenai riba secara panjang lebar yang dapat diambil bahwa tak seorang pun yang terbebas dari riba, dan sebenarnya uang termasuk barang riba namun dizaman ini sulit untuk melepaskan riba sehingga benar-benar bersih. Yang dapat dilakukan sekarang ini setidaknya menjauhi riba dengan  meminimalisir aktivitas kegiatan yang berhubungan riba. Seperti memberikan pinjaman tanpa harus meminta tambahan lebih dari pinjaman semula.
Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Bunga
Bagi Hasil
Penentuan tingkat suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung

Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.

Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.

Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.


Referensi : Hand Book IESC FE UII 2014/2015; Buletin At-Tauhid edisi 18 tahun 11; kuliah Operasional Pebnakan Syari’ah, Kitab Sakti Syekh Angga


TAHUKAH ANTUM?

Teori akuntansi konvensional yang saat ini beredar disebut-sebut berasal dari Luca Picioli. Ia disebut sebagai bapak Akuntansi. Bukunya diterbitkan tahun 1494, buku ini bukan tentang akuntansi tetapi aritmatika. Terdiri dari 5 bab. Salah satu bab nya tentang double entry system. Benarkah Luca yang menemukan teori akuntansi ini?
Luca bukanlah orang pertama penemu teori double entry pada akuntansi. Puluhan tahun sebelumnya, seorang Muslim bernama Abdullah bin Muhammad bin Kayah Al-Mazindarani, ulama muslim telah menuliskan karya dibidang akuntansi dengan judul “Risalah Falakiyah Kitab As Siyaqat” ditulis pada 765 H/1363 M

 

 Halaman4




“FENOMENA HEDGING SYARIAH”
Oleh Syaiful Rahman
(Sekertaris II IESC FE UII 2014/2015)


Salah satu bahasan diskusi ekonomi islam yang sedang hangat dibicarakan dikalangan ekonom muslim adalah hedging syariah. Pada kesempatan diskusi ini Islamic Economics Study Club Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (IESC FE UII) mengundang Bapak Asmuni, Mth., M.A beliau salah satu dosen Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII sebagai pembicara. Bapak Asmuni menekuni bidang dalam legal exim dan metodologi islam. Pembahasan oleh bapak Asmuni lebih mengarah pada kacamata fiqh nya.
Fiqh dirumuskan untuk individu, bukan untuk organisasi karena umat Islam diawal tidak pernah berpikir tentang lembaga terutama lembaga keuangan. Fiqh bukan untuk mengatur transaksi-transaksi antar lembaga dengan lembaga maupun antar lembaga dengan individu. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana cara menerapkan fiqh tersebut pada lembaga. Dengan fiqh dapat mengakomodasi ekonomi kedalam hal-hal yang diperlukan sesuai syari’ah.
Pada sistem perbankan Syariah, kenapa belum bisa berjalan efektif? Karena umat muslimnya yang belum bisa menerapkan prinsip Syariah, baik lending dan funding bank maupun nasabah. Didalam bank Syariah hadiah undian merupakan sesuatu yang haram, maka dari itu di perbankan syari’ah jarang bahkan tidak ditemukannya undian berhadiah. Pada dasarnya tidak ada seorang pun dalam bertransaksi bisa menghindari riba, spekulasi maupun gharar secara total.
Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang memperbolehkan Hedging Syariah dalam Perbankan Syariah dikeluarkan oleh MUI. Hedging sendiri mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Setiap fatwa tentang ekonomi Syariah selalu ada respon positif dan negatif. MUI mengeluarkan fatwa karena ada beberapa tujuan dan alasan dengan landasan yang sesuai tuntunan.
Sebuah fatwa, baik fatwa suatu ormas, fatwa pemerintah maupun fatwa individu tidak terlepas dari dua metode (Al-Minhajj), yaitu Minhajjur Raddi dan Minhajjur Kulli/Maqosidi.
1.      Minhajjur Raddi
Yaitu bagaimana cara masa kini dijadikan sama dengan masa lalu atau masa klasik.
Contohnya yaitu Imam Rafii menjadikan landasan diperbolehkannya jual beli melalui email, sms maupun telepon. Yang menghalangi Minhajjur Raddi yaitu para ulama susah membedakan antara Jahalal dengan Gharar. Jahalah (Ketidaktahuan) ada yang diperbolehkan. Contohnya yaitu akad nikah. Jahalah bisa membatalkan suatu akad jika berpotensi ke pengadilan. Selain Gharar dan Jahalal, ada juga Al-Maysir (Spekulasi). Contoh dari Al-Maysir yaitu peramalan atau forcasting. Dalam dunia bisnis, Maysir tidak dapat dihindari. Maysir bisa diminimalkan dengan cara input.

2.      Minhajjur Kulli/Maqosidi
Merupakan metode berdasarkan nilai-nilai universal Syariah. Minhajur Kulli membutuhkan interdisipliner.

Hedging syari’ah itu sendiri diambil dengan metode Minhajjur Kulli/Maqosidi. Dilihat dari nilai-nilai universal syari’ah dengan menghubungkan fiqh dan realita yang ada. Hedging syari’ah biasanya dilakukan oleh oknum pelaku industri, usaha maupun regulator syariah dalam bersaing dalam global. Produk lindung nilai ini mengelola risiko nilai tukar pada musim haji. Dengan adanya hedging syariah, dilindungilah biaya naik haji. MUI sendiri sudah memberikan penjelasan tentang hedging syari’ah dan melakukan kajian komprehensif dengan OJK, serta sudah dituangkan dalam DSN-MUI Nomor: B-204/DSN-MUI/VI/2014 tentang Kesesuaian Syari’ah Term Deposit Valas Syari’ah tanggal 20 Juni 2014.*


*) dalam “Forum Islamic Economicts Discussion” bertemakan “Fenomena Hedging Syari’ah” pada 15 Mei 2015 di Ruang Lembaga FE UII, dengan pembicara Drs. Asmuni, Mth., M.A