Senin, 17 Agustus 2015

Forum Islamic Economics Discussion : Foreign Debt Crisis

               Diskusi IESC Islamic Economic Study Club telah di mulai pada hari jum'at 14 agustus 2015. Kali ini pemantik kita datang dari Malaysia, sebenarnya beliau ini alumni IESC yang sedang melanjutkan pascasarjana di IIUM beliau bernama Faaza Fakhrunnas S.E. Kali ini diskusi kita bertemakan " Foreign Debt Crisis" dengan judul Siyasah Sharia View. 
Kita mulai dengan apa sih debt crisis ? debt crisis yaitu situasi dimana telah sampai pada titik tidak dapat memenuhi kebutuhan akibat adanya hutang. 
               Hutang di sini yaitu adalah hutang luar negeri. Namun, hutang tidak selamanya berdampak negatif ternyata hutang memiliki dampak positifnya yaitu : Mendapat sumber uang dengan cepat, dengan berhutang maka kita akan dapat memenuhi kebutuhan kita dengan cepat dan dapat memacu ekspor serta membangun infrastruktur yang baik, serta dapat membiayai proyek-proyek strategis. 
Disisi lain, dampak negatif dari berhutang yaitu : merusak perkembengan ekonomi, sulit menciptakan kesejahteraan sosial dikarenakan kesejahteraan sosial tumbuh dengan sendirinya. serta Sumber Daya Alam negeri dapat terancam. Salah satu cara yang biasa dilakukan pemerintah agar dapat membayar utang-utang luar negerinya adalah dengan menaikkan pajak sehingga dapat mengurangi penggunaan APBN untuk melunasi ULN.
Disebutkan dalam Q.S. Al- Baqoroh : 280 " Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan ( sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Pandangan Islam mengenai utang yaitu apabila ada orang yang berhutang maka orang tersebut diberi tenggat waktu untuk melunasi utangnya dan yang apabila tidak dapat melunasi utang-utangnya maka orang yang memiliki utang dapat meminta keringanan. Namun hal ini masih belum benar-benar bisa diimplementasikan terutama pada bank syariah. Salah satu sebabnya adalah orang yang memberi pinjaman pun kadang tidak mengetahui bagaimana usaha penerima pinjaman untuk melunasi utangya. Jadi, dalam Islam kita dituntut agar berusaha segera melunasi utang apabila berhutang.
Berbicara tentang hutang tentu tidak lepas dari yang namanya riba. Salah satu bentuk riba yang sangat familiar di telinga kita adalah bunga. Dengan adanya bunga pada utang ini justru menyulitkan orang atau bahkan suatu negara dalam melunasi utangnya karena selain harus membayar uang pokoknya asih ditambah dengan membayar bunganya. 
Lalu mulai pada pokok hasil diskusi Solusi yang harus kita lakukan untuk mengatasi hutang Luar Negeri yaitu : perbaiki SDMnya dari mulai pendidikan, lalu pemerintah  diajak untuk berkonsentrasi pada UMKM-UMKM milik Indonesia sendiri sehingga dapat mengambil keuntungan di dalam negeri sendiri, selanjutnya berantas korupsi yang ada, pemerintah memutuskan rantai kemiskinan dan mulai membuat kebijakan politik tidak hanya kebijakan ekonomi sehingga kebijakan tersebut beiring berjalan, serta penerapan Ziswaf Namun, semua hal tersebut harus dimulai dari dirikita masing-masing pula dengan menghidari sifat konsumtif, mulai menanamkan pada diri kita dengan berbisnis syari'ah. 

Disusun oleh :
Eka Natha Permana 
Arsy Zela Listya
Ayu Dina Rosyida
Fatimah Zahro Ulfa

1 komentar: