(Oleh: Kurniawan Syahputra, Koordinator Divisi Kewirausahaan)
A.
Pengertian
Riba
Dalam dunia saat ini, sepertinya hidup kita tidak
akan terlepas dari yang namanya ekonomi konvensional. Walaupun Negara kita
mayoritas muslim, sistem ekonomi kita masih menggunakan sistem ekonomi
konvensional yang identik dengan riba. Hal ini pun tidak bisa kita hindari
dalam hidup kita. Hidup dalam sistem ekonomi yang bersistem riba.Untuk itu,
kita sebagai umat muslim selayaknya sadar akan sistem tersebut. Memang, merubah
sistem ekonomi di dalam diri kita sedikit susah.Tetapi apabila kita bersungguh
– sungguh untuk menciptakan sistem ekonomi yang berbasis syari’ah. Butuh
keberanian, kekuatan, dan kecerdikan dalam merubah sistem ekonomi konvensional
menjadi sistem ekonomi syari’ah.
Pengertian riba itu sendiri menurut bahasa yaitu
membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Abduh berpandapat bahwa yang dimaksud riba
adalah penambahan – penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta
kepada orang yang meminjam hartanya ( uangnya ), karena pengunduran janji
pembayaran oleh peminjaman dari waktu yang ditentukan. Sangan banyak kerugian
yang disebabkan dengan adanya riba. Riba membuat orang malas untuk berusaha.
Karena apabila riba sudah mendarah daging kepada seseorang tersebut, ia akan
memilih usaha ternak uang. Karena ternak uang tidak memiliki usaha yang begitu
keras untuk menjadi kaya. Misalnya saja apabila dia memiliki uang Rp 1.000.000,
ia akan memilih uangnya untuk disimpan di bank dari pada di investasikan untuk
membuat usaha. Karena dengan disimpan di bank, ia akan menerima bunga 2% dalam
setiap bulannya. Dalam hal ini, islam mengharamkan dalam perbuatannya. Karena
ia membuat dirinya bermalas – malasan dan tidak mau berusaha.