Jumat, 26 April 2013

Masih Adakah Riba dalam Perbankan Syari'ah



(Oleh: Kurniawan Syahputra, Koordinator Divisi Kewirausahaan) 
A.                Pengertian Riba
Dalam dunia saat ini, sepertinya hidup kita tidak akan terlepas dari yang namanya ekonomi konvensional. Walaupun Negara kita mayoritas muslim, sistem ekonomi kita masih menggunakan sistem ekonomi konvensional yang identik dengan riba. Hal ini pun tidak bisa kita hindari dalam hidup kita. Hidup dalam sistem ekonomi yang bersistem riba.Untuk itu, kita sebagai umat muslim selayaknya sadar akan sistem tersebut. Memang, merubah sistem ekonomi di dalam diri kita sedikit susah.Tetapi apabila kita bersungguh – sungguh untuk menciptakan sistem ekonomi yang berbasis syari’ah. Butuh keberanian, kekuatan, dan kecerdikan dalam merubah sistem ekonomi konvensional menjadi sistem ekonomi syari’ah.
Pengertian riba itu sendiri menurut bahasa yaitu membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain. Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Abduh berpandapat bahwa yang dimaksud riba adalah penambahan – penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya ( uangnya ), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjaman dari waktu yang ditentukan. Sangan banyak kerugian yang disebabkan dengan adanya riba. Riba membuat orang malas untuk berusaha. Karena apabila riba sudah mendarah daging kepada seseorang tersebut, ia akan memilih usaha ternak uang. Karena ternak uang tidak memiliki usaha yang begitu keras untuk menjadi kaya. Misalnya saja apabila dia memiliki uang Rp 1.000.000, ia akan memilih uangnya untuk disimpan di bank dari pada di investasikan untuk membuat usaha. Karena dengan disimpan di bank, ia akan menerima bunga 2% dalam setiap bulannya. Dalam hal ini, islam mengharamkan dalam perbuatannya. Karena ia membuat dirinya bermalas – malasan dan tidak mau berusaha.

Berbenah diri Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Umat



(Oleh: Zulhazzi Siregar, Staf Divisi Kajian IESC FE UII)

            Berbenah diri merupakan suatu hal yang baik dilakukan dalam Islam. Dalam artian yaitu hijrah dari hal yang buruk kepada hal yang baik, dari yang baik menuju hal yang lebih baik lagi. Sedangkan kemandirian merupakan kaidah penting dalam ekonomi islam. Artinya umat islam itu harus memiliki berbagai pengalaman, potensi/ qualitas serta sarana yang memungkinkannya mampu untuk beroperasi sendiri dan tanpa membutuhkan tenaga orang non islam guna untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan baik itu berbentuk material maupun non material.

            Sebagai ummat islam tidak hanya dituntut untuk paham tentang bidang agama islam saja, tapi dibidang lainnya sangatlah dibutuhkan, tekhnologi, ilmu alam, politik, ekonomi dan ekonomi islam dan lain sebagainya. Tentu tujuan dari semua harapan ini adalah untuk menjadikan ummat islam  mandiri secara finansial tanpa harus bergantung terhadap ummat lainnya.

Sabtu, 20 April 2013

Introduction to Islamic Accounting (kajian IESC sabtu, 13 april 2013)



Oleh : Yunice karina Tumewang (PSDI IESC FE UII)


Sore ini, sabtu 13 april 2013 kembali IESC (islamic Economics Study Club) FE UII mengadakan kajian, masih ditempat yang sama,  ruang  pojok bawah, lantai satu gedung paling utara kampus FE UII atau p1/1 kalau membaca tulisan diatas pintunya, iya diruang ber ac inilah kajian sabtu ini berlangsung.
Seperti sabtu-sabtu sebelumnya aku datang dengan semangat untuk mendapatkan ilmu baru dari pemateri yang datang, apa lagi kali ini temannya islamic accounting, sangat sesuai dengan jurusanku akutansi.

Selasa, 16 April 2013

Zakat dan Pajak



(Oleh: Gilang Mukti Prabowo, Staf Divisi PPWI IESC FE UII)
Islam merupakan agama yang sangat sempurna. Islam tidak hanya mengatur hal-hal yang bersifat ukhrawi saja, tetapi juga hal yang bersifat duniawi. Dalam islam, segala hal yang diniatkan karena Allah SWT., walaupun hal itu bukan merupakan suatu ibadah yang dikhususkan seperti shalat, maka perbuatan tersebut akan dinilai sebagai ibadah. Sebagai jalan hidup, islam memiliki lima pondasi dasar yang biasa disebut dengan rukun islam yaitu, Syahadat, Sholat, Zakat, Puasa dan Haji.
Islam sendiri memiliki dua macam dimensi hubungan yang harus selalu dipelihara oleh umatnya yaitu Hablumminallaah dan hablumminannaas. Zakat yang merupakan salahsatu dari rukun umat islam merupakan manifestasi dari Hablumminallaah sekaligus dengan hablumminannaas. Zakat merupakan ibadah yang bersifat maaliyah (ibadahharta), selain maaliyah, ada ibadah badaniyah (ibadah jasmani) dan ibadah ruhiyah (ibadah ruhani). Perintah zakat dalam Al-Qur’an selalu disebutkan berurutan dengan perintah sholat. Hal ini yang menandakan betapa pentingnya posisi zakat sebagai salahsatu rukun islam.
Zakat danPajak
Zakat dan pajak, dalam prakteknya cukup mirip, berasal dari harta yang wajib dikeluarkan. Menurut pengertiannya, zakat merupakan bagian tertentu yang ada pada harta seseorang yang beragama islam yang wajib dikeluarkan atas perintah Allah SWT. untuk kepentingan orang lain menurut kadar yang telah ditentukan-Nya.
Sedangkan pajak merupakan kewajiban material seseorang kepada negaranya untuk membayar menurut ukuran yang telah ditentukan mengenai kekayaan pribadi seseorang dan digunakan untuk pembiayaan pengeluaran negara. Kemiripan keduanya terletak pada pembebanan atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang. 

Minggu, 07 April 2013

Mengenal Pemikiran Tokoh-tokoh Ekonomi Islam


Oleh: Nurfitri Martaliah, Bendahara IESC
A. Zaid bin Ali(80-120 H/ 699-738 M)
Zaid bin Ali adalah putra dari Imam Syi’ah ke 4,Ali Zainal Abidin,dan cucu dari Husain bin Ali.Beliau lahir pada tahun 80 H/ 699 M.Beliau di kenal ahli fikih kenamaan di masanya.
Dasar pemikiran ekonomi Imam Zaid bin Ali adalah menyatakam keabsahan jual beli secara tangguh dengan harga yang lebih daripada jual beli tunai.pemikiran ini menjadi salah satu pijakan pendapat tentang kebolehan menetapkan kelebihan harga yang lebih tinggi pada jual beli secara kredit ataupun tangguh/tertunda.
B. Imam Abu Hanifah An-Nu’man (80-150 H/ 699- 774 M)
Abu Hanifah hidup pada zaman Daulah Bani Umayyah selama 52 tahun mulai dari khalifah Abdul Malik dan Daulah Abbasiyah selama 18 tahun.ia sebagai ahli hukum dan seorang pedagang di Kufah yang pada waktu itu merupakan pusat kegiatan komersial dalam suatu perekonomian yang sangat berkembang.
Dasar pemikiran ekonomi Imam Abu Hanifah adalah tentang Transaksi salam.Tampaknya Abu Hanifah tidak terlalu mempersalahkan transaksi salam sepanjang dalam kontraknya betul-betulclearly stead,yaitu ada kejelasan tentang komoditi,jenis,kualitas,kuantitas dan place of delivery-nya.Di samping itu menurutnya,barang juga di syaratkan harus sesuai dengan transaksi yang ada di dalam transaksi murabahah.
Imam Abu Hanifah juga memberikan jalan keluar untuk praktek perdagangan lainnya dalam kaitan norma-norma islami.Abu Hanifah pun menolak akad Muzaara’ah (kontrak hasil pertanian) karena beliau sangat peduli kepada mereka yang miskin dan lemah.ia ingin membela pihak yang lemah yaitu penggarap dalam hal tanahnya itu tidak menghasilkan.