(Oleh: Arief H. Prayoga, Divisi Kajian)
Setelah Rasulluah meninggal penggantinya adalah Abu Bakar Assidiq, nama lengkap beliau adalah Abdullah bin Usman bin Amir bin Mar bin Ka’ab bin Sa’ad bin Tamim bin Murrah bin Ka’ab bin Luay Al-taymi Al-Quraysi. Beliau bergelar assidiq ( dapat di percaya ) karena pada saat isra mi’raj beliau yang pertama kali membenarkan kejadian itu, dimana yang lain tidak percaya akan perjalanan rasullulah dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dan langsung ke sidratulmuntaha hanya satu malam.
Sebelum menjadi
khalifah Abu Bakar tinggal di pinggiran
kota Madinah yang benama Sikh yang dimana tempat Baitul Mal di bangun, setelah
beliau pindah ke kota Madinah beliau menunjuk sebuah rumah untuk dijadikan
Baitul Mall mungkin untuk mempermudah pendistribusian dana Baitul Mal. Pada
zaman Abu Bakar sebagai khalifah, beliau menunjuk Abu Ubaid sebagai penanggung
jawab Baitul Mal. Abu Ubaid sendiri adalah pengarang kitab al-amwal yang masih dijadikan rujukan
oleh para ekonom pada saat ini.
Abu Bakar sangat
memperhatikan keakuratan perhitungan zakat sebagaimana yang ia katakan pada
Anas ( seorang amil ) bahwa :
“ Jika seorang yang
harus membayar satu unta beliau berumur setahun sedangkan dia tidak memilikinya
dan ia menawarkan untuk memberikan seekor unta betina yang berumur dua tahun.
Hal tersebut dapat diterima, Kolektor zakar akan mengembalikan 20 dirham atau
dua kambing padannya ( sebagai kelebihan pembayarannya )”. ( Adiwarman A Karim
(2001) ).
Abu bakar juga
menginstruksikan kepada amil yang sama bahwa kekayaan dari orang yang berbeda
tidak dapat digabungkan, atau kekayaan yang telah digabungkan tidak dapat
dipisahkan. Hal ini ditakutkan akan terjadi kelebihan pembayaran atau
kekurangan penerimaan zakat.
Dalam pendistribusian
zakat yang di kumpulkan di Baitul Mal Abu Bakar membuat sistem kesamarataan,
yaitu memberikan jumlah harta yang sama kepada semua kerabat Rasullullah
SAW tanpa membeda bedakan antara kerabat
yang sudah masuk islam terlebih dahulu ataupun yang masuk islam kemudian,
antara budak dan orang yang merdeka juga antara pria dan wanita. Menurutnya
dalam hal keutamaan beriman kepada Allah
sedangkan dalam masalah kebutuhan sehari-hari
prinsip kesamarataan lebih baik dari pada prinsip keutamaan.
Dengan di
berlakukannya prinsip tersebut maka Baitul Mal pada zaman kekaklifahan Abu
Bakar tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung
didistribusikan kepada seluruh kaum Muslimin dan setelah beliau wafat harta
Baitul Mal yang ditemukan hanya satu dirham. Dalam beberapa saat ketika
pendapatan negara meningkat seluruh kaum Muslimin mendapat manfaat yang sama
dan tidak seorang pun dibiarkan dalam keadaan miskin.
Setelah memimpin selama dua tahun tiga bulan sebelas
hari beliaupun wafat di usianya yang sama dengan Rasull yaitu 63 tahun dan
zenazah Abu Bakar di makamkan di samping makam Rasull. Sebelum beliau wafat
beliau menemukan banyak kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan negara sehingga beliau menanyakan berapa upah dan
gaji yang telah dia dapatkan. Ketika diberitahukan jumlah tunjangannya sebesar
8000 dirham, ia pun langsung menjual sebagian besar tanahnya dan hasil
penjualan tanahnya untuk keperluan negara. Ia juga mengalihkan semua fasilitas
yang ia dapatkan untuk khalifah selanjutnya dan pada saat diangkatnya Umar
sebagai khalifah beliaupun berkata “ Wahai Abu Bakar, engkau telah membuat
tugas penggantimu ini menjadi sangat sulit”.
0 komentar:
Posting Komentar