Selasa, 08 Januari 2013

Pengantar Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Periode Pertama


Oleh : A. Musaddad Husein (Anggota Islamic Economics Studi Club (IESC) FE UII)


Misteri Dark Age Dalam Sejarah Peradaban Dunia
Economic anlysis begins with the greeks, not to be reestablished until the scholastics emerged with St. Thomas aquinas
Diatas adalah salah satu  petikan dari thesis Joseph schumpeter(1954)  yang berjudul History economic analysis. Yang mana bisa dikatakan mewakili apa yang ia tulis. Bahwa  ilmu ekonomi  pertama kali muncul diyunani, dan muncul kembali pada saat  St Thomas Aquinas. Pendek kata,  ia mengungkapkan bahwa s
etelah akhir masa keemasan Graceo Roma di abad ke-8 Masehi  sampai kemunculan St Thomas Aquinas pada abad 13. Jarang sekali ditemukan pemikiran maupun  teori-teori  ekonomi yg dihasilkan. Bahkan, schumpeter  menyebutnya sebagai ‘Great Gap’, yaitu  terjadi jurang yang besar diantaranya (abad 8-abad 13).
 
Bila ditelisik lebih jauh tenyata saat itulah terjadi masa kegelapan  (dark age)  pada dunia keilmuan  barat. Sedangakan hal ini  justru berbanding terbalik dengan perkembangan keilmuan pada dunia Islam. Pada masa tersebut merupakan masa keemasan umat Islam, dimana banyak para ilmuwan muslim  bermunculan menghasilkan  karya-karya ilmiah yang luarbiasa, tak ketinggalan dalam hal  ilmu ekonomi. Banyak ilmuwan muslim yang menulis, melakukan observasi , dan menelurkan  teori-teori ekonomi yang samapai sekarang pun, hasil dari teorinya masih sangat relevan untuk dipejari dan diterapkan dalam kehidupan. Secara garis besar dapat  digambarkan
sbb:
Ekonomi islam pada dasarnya muncul bersamaan dengan lahirnya agama islam yang dibawa Rasulullah SAW pad abad ke 7. Berkaitan dengan itu , disini untuk  pembahasan akan saya fokuskan pada perkembangan ekonomi islam pada periode pertama, yaitu pada masa Rasulullah  Saw. (571-632).

Ekonomi Islam Pada Periode Pertama (Pada Masa Rasulullah SAW).
Kehidupan Rasulullah Saw. Dan masyarakat muslim di masa beliau adalah teladan yang paling baik implementasi Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Meskipun pada masa sebelum kenabian Muhammad Saw. Adalah seorang pebisnis, tetapi yang dimaksudkan perekonomian disini adalah ketika  Rasulullah pada masa Madinah. Pada periode Makkah masyarakat Muslim belum sempat membangun perekonomian, sebab masa itu penuh denagn perjuangan untuk mempertahankan diri dari intimidasi orang-orang Quraisy. Barulah pada periode Madinah Rasulullah memimpin sendiri membangun masyarakat Madinah sehingga menjadi sejahatera dan beradab. Meskipun perekonomian pada masa beliau relatif masih sederhana, tetapi beliaua telah menunjukkan prisip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan ekonomi.Buktinya, Muhammad telah melakukan transaksi-transaksi perdagangan secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannnya mengeluh dan kecewa.ia selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangannya dengan standar dan kualitas sesuai dengan permintaan pelanggan. Reputasi sebagai pedagang yang bener2 jujur telah tertanam sejak muda. Ia selalu memperhatikan rasa tanggungjawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Lebih dari itu, muhammad juga meletakan prinsip2 dasar dalam melakukan transaksi secara adil.  
Karakter umum dari perekonomian pada waktu itu adalah komitmennya yang tinggi terhadap etika dan norma, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan pemerataan kekayaan. Usaha-usaha ekonomi harus dilakukan secara etis dalam bingkai syariah Islam, sementara sumber daya ekonomi tidak boleh menumpuk pada segelintir orang melainkan harus beredar bagi kesejahteraan seluruh umat. Pasar menduduki peranan penting sebagai mekanisme ekonomi, tetapi pemerintah dan masyarakat juga bertindak aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan menegakkan keadilan.
Sebelum Islam datang situasi  kota  Yatsrib  sangat   tidak  menentu  karena    tidak  mempunyai  pemimpin yang  berdaulat secara  penuh. Hukum  dan pemerintahan  di kota ini tidak pernah berdiri dengan tegak dan masyarakat senantiasa hidup dalam ketidak pastiaan. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib berinisiatif menemui Nabi Muhamad Saw. Yang terkenal dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Mereka juga berjanji akan selalu menjaga keselamatan diri nabi dan para pengikutnya serta ikut memelihara dan mengembangkan ajaran Islam
Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota Makkah ke kota Yatsrib sesuai dengan perjanjian,di kota yang bertanah subur ini, Rasulallah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin penduduk kota Yatsrib. Sejak saat itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah. Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun.Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Membangun Masjid Setibanya di kota Madinah,tugas pertama yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentukan masyarakat Muslim. Rasulullah menyadari bahwa komitmen terhadap system, akidah dan tatanan Islam baru akan tumbuh dan berkembang dari kehidupan sosial yang dijiwai oleh semangat yang lahir dari aktivitas masjid. Kaum muslim akan sering bertemu dan berkomunikasi sehingga tali ukhuwwah dan mahabah semakin terjalin kuat dan kokoh.
2.       Merehabilitas Kaum Muhajirin. Setelah mendirikan masjid tugas berikutnya yang dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin (penduduk Makkah yang  berhijrah ke Madinah). Kaum muslimin yang melakukun hijrah pada masa ini berjumlah sekitar 150 keluarga baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan dan berada dalam kondisi yang memprihatinkan karena hanya membawa sedikit perbekalan di kota Madinah. Sumber mata pencaharian mereka hanya bergantung pada bidang pertanian dan pemerintah belum mempunyai kemampuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada mereka.
3.      Membangun Konstitusi Negara. Setelah mendirikan masjid dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar tugas berikutnya yang di lakukan Rasulullah Saw adalah menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang kedaulatan Madinah sebagai sebuah negara. Dalam konstitusi negara Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim, serta pertahanan dan keamanan negara.  Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam setiap orang di larang melakukan sebagai aktivitas ysng dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam.
4.      Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan Negara  Setelah melakukan berbagai upaya stabilitas di bidang sosial, politik serta pertahanaan dan keamanan negara, Rasulallah meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan Al Qur’an,seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran, persamaan, kebebasan dan keadilan.Sebagaimana pada masyarakat Arab lainnya, mata pencariannya mayoritas penduduk Madinah adalah berdagang, sebagian yang lain bertani, beternak, dan berkebun. Berbeda dengan Makkah yang gersang, sebagian tanah di Madinah relatif subur sehingga pertanian, peternakan, dan perkebunan dapat dilakukan di kota ini. Kegiatan ekonomi pasar relatif menonjol pada masa itu, di mana untuk menjaga agar mekanisme pasar tetap berada dalam bingkai etika dan moralitas Islam Rasulullah mendirikan Al-Hisbah. Al-Hisbah adalah institusi yang bertugas sebagai pengawas pasar (market controller). Rasulullah juga membentuk Baitul Maal. Secara garis besar pemasukkan negara ini digolongkan bersumber dari umat Islam sendiri, non-Muslim, dan umum sebagaimana dalam tabel dibawah ini.

Tabel 1 . Sumber-sumber Pendapatan pada Masa Rasulullah Saw.

 
  
Dari kaum Muslim
Dari kaum non-Muslim
Umum
1. Zakat

1. Ghanimah
2. Ushr (5-10%)

2. Fay
3. Ushr (2,5 %)

3. Uang Tebusan
4. Zakat Fitrah

4. Pinjaman dari kaum Muslim atau non-Muslim
5. Wakaf
1. Jizyah
5. Hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain
6. Amwal Fdila
2. Kharaj

7. Nawaib               
3. Ushr (5%)

8. Shadaqah yang lain
                                 

9. Khumus











Sumber: Sabzawari 1984



Sampai tahun ke-4 hijriah, pendapatan dan sumber daya negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama datang dari Banu Nadir, suatu suku yang tinggal di pinggiran Madinah. Kelompok ini masuk dalam piagam Madinah, tetapi mereka malanggar perjanjian sehingga mereka ditaklukkan dan dipaksa meninggalkan kota. Semua milik Banu Nadir yang ditinggalkan dibagikan kepada Muhajirin dan Anshar yang miskin. Harta rampasan perang (ghanimah) juga merupakan pendapatan negara, meskipun nilainya relatif tidak besar jika dibandingkan dengan biaya peperangan yang dikeluarkan.Zakat dan ushr merupakan sumber pendapatan pokok, terutama setelah tahun ke-9 H di mana zakat mulai diwajibkan. Berbeda dengan sumber penerimaan lain yang pemanfaatannya ditentukan oleh Rasulullah Saw. Zakat hanya boleh diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang telah digariskan oleh Alquran (QS At Taubah: 60). Beberapa sumber pendapatan yang tidak terlalu besar berasal dari beberapa sumber, misalnya: tebusan tawanan perang, pinjaman dari kaum muslimin, khumus atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum Islam, amwal fadhla (harta kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris), wakaf, nawaib (pajak kaum Muslimin dalam kaya dalam rnagka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat, zakat fitrah, kaffarat, maupun sedekah.

Peran negara dalam menjaga kesejahteraan rakyatnya tercermin dalam pengeluaran negara sebagai berikut:
Tabel 2. Pengeluaran Negara
Primer
Sekunder
1. Biaya pertahanan, seperti: persenjataan, unta, kuda.
2. Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya.
3. Pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dsb
4. Pembayaran upah para sukarelawan
5. Pembayaran utang negara
6. Bantuan untuk musafir (dari daerah Fadak)
1. Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah
2. Hiburan untuk para delegasi keagamaan
3. Hiburan untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalanan mereka.
4. Hadiah untuk pemerintah negara lain
5. Pembayaran untuk pembebasan kaum Muslimin yang menjadi budak
6. Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan Muslim
7. Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin
8. Pembayaran tunjangan untuk orang miskin
9. Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah
10. Pengeluaran rumah tangga Rasulullah (hanya sejumlah kecil; 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk istri-istrinya)
11. Persediaan darurat
 Sumber: Sabzwari, 1984






Referensi

Rahman, Afzalur. 1980.  Encyclopedia Seerah. London : Seerah Foundation

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia      
       Yogyakarta atas kerja sama dengan Bank Indonesias. 2008.Ekonomi Islam. Jakarta: PT  
        RajaGrafindo Persada 

Sabwari, M.A. 2001. Sistem ekonomi Islam Pada Masa Pemerintahan Nabi Muhammad Saw.
         dalam Karim , Adiwarman. 2002 . Sejarah pemikiran Islam . Jakarta : IIIT Indonesia  
   
Schumpeter, Joseph. 1954. History  of Economic Analysis. New york : Oxford University Press.

http://maret27.multiply.com/journal/item/9/Sejarah-Pemikiran-Ekonomi-Islam-Masa-Rasulullah

1 komentar: