Oleh : A. Musaddad Husein (Anggota Islamic Economics
Studi Club (IESC) FE UII)
Misteri
Dark Age Dalam Sejarah Peradaban Dunia
Economic anlysis
begins with the greeks, not to be reestablished until the scholastics emerged
with St. Thomas aquinas
Diatas adalah salah satu petikan dari thesis Joseph schumpeter(1954) yang berjudul History economic analysis. Yang mana bisa dikatakan mewakili apa yang ia tulis. Bahwa ilmu ekonomi pertama kali muncul diyunani, dan muncul kembali pada saat St Thomas Aquinas. Pendek kata, ia mengungkapkan bahwa setelah akhir masa keemasan Graceo Roma di abad ke-8 Masehi sampai kemunculan St Thomas Aquinas pada abad 13. Jarang sekali ditemukan pemikiran maupun teori-teori ekonomi yg dihasilkan. Bahkan, schumpeter menyebutnya sebagai ‘Great Gap’, yaitu terjadi jurang yang besar diantaranya (abad 8-abad 13).
Diatas adalah salah satu petikan dari thesis Joseph schumpeter(1954) yang berjudul History economic analysis. Yang mana bisa dikatakan mewakili apa yang ia tulis. Bahwa ilmu ekonomi pertama kali muncul diyunani, dan muncul kembali pada saat St Thomas Aquinas. Pendek kata, ia mengungkapkan bahwa setelah akhir masa keemasan Graceo Roma di abad ke-8 Masehi sampai kemunculan St Thomas Aquinas pada abad 13. Jarang sekali ditemukan pemikiran maupun teori-teori ekonomi yg dihasilkan. Bahkan, schumpeter menyebutnya sebagai ‘Great Gap’, yaitu terjadi jurang yang besar diantaranya (abad 8-abad 13).
Bila
ditelisik lebih jauh tenyata saat itulah terjadi masa kegelapan (dark age) pada dunia keilmuan barat. Sedangakan hal ini justru berbanding terbalik dengan perkembangan
keilmuan pada dunia Islam. Pada masa tersebut merupakan masa keemasan umat Islam, dimana banyak para
ilmuwan muslim bermunculan menghasilkan karya-karya ilmiah yang luarbiasa, tak ketinggalan dalam hal ilmu ekonomi. Banyak ilmuwan muslim yang
menulis, melakukan observasi , dan menelurkan teori-teori ekonomi yang samapai sekarang pun,
hasil dari teorinya masih sangat relevan untuk dipejari dan diterapkan dalam
kehidupan. Secara garis besar
dapat digambarkan
sbb:
Ekonomi
islam pada dasarnya muncul bersamaan dengan lahirnya agama islam yang dibawa
Rasulullah SAW pad abad ke 7. Berkaitan
dengan itu , disini untuk pembahasan
akan saya fokuskan pada perkembangan ekonomi islam pada periode pertama, yaitu
pada masa Rasulullah Saw. (571-632).
Ekonomi
Islam Pada Periode Pertama (Pada Masa Rasulullah SAW).
Kehidupan
Rasulullah Saw. Dan masyarakat muslim di masa beliau adalah teladan yang paling
baik implementasi Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Meskipun pada masa
sebelum kenabian Muhammad Saw. Adalah seorang pebisnis, tetapi yang dimaksudkan
perekonomian disini adalah ketika Rasulullah
pada masa Madinah. Pada periode Makkah masyarakat Muslim belum sempat membangun
perekonomian, sebab masa itu penuh denagn perjuangan untuk mempertahankan diri
dari intimidasi orang-orang Quraisy. Barulah pada periode Madinah Rasulullah
memimpin sendiri membangun masyarakat Madinah sehingga menjadi sejahatera dan
beradab. Meskipun perekonomian pada masa beliau relatif masih sederhana, tetapi
beliaua telah menunjukkan prisip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan
ekonomi.Buktinya, Muhammad telah melakukan transaksi-transaksi perdagangan
secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannnya mengeluh dan
kecewa.ia selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangannya dengan
standar dan kualitas sesuai dengan permintaan pelanggan. Reputasi sebagai
pedagang yang bener2 jujur telah tertanam sejak muda. Ia selalu memperhatikan
rasa tanggungjawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Lebih dari itu,
muhammad juga meletakan prinsip2 dasar dalam melakukan transaksi secara
adil.
Karakter umum
dari perekonomian pada waktu itu adalah komitmennya yang tinggi terhadap etika
dan norma, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan pemerataan
kekayaan. Usaha-usaha ekonomi harus dilakukan secara etis dalam bingkai syariah
Islam, sementara sumber daya ekonomi tidak boleh menumpuk pada segelintir orang
melainkan harus beredar bagi kesejahteraan seluruh umat. Pasar menduduki
peranan penting sebagai mekanisme ekonomi, tetapi pemerintah dan masyarakat
juga bertindak aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan menegakkan keadilan.
Sebelum Islam datang situasi kota
Yatsrib sangat tidak
menentu karena tidak
mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Hukum
dan pemerintahan di kota ini
tidak pernah berdiri dengan tegak dan masyarakat senantiasa hidup dalam ketidak
pastiaan. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib berinisiatif
menemui Nabi Muhamad Saw. Yang terkenal dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk
memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Mereka juga berjanji akan selalu
menjaga keselamatan diri nabi dan para pengikutnya serta ikut memelihara dan
mengembangkan ajaran Islam
Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota
Makkah ke kota Yatsrib sesuai dengan perjanjian,di kota yang bertanah subur
ini, Rasulallah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin
penduduk kota Yatsrib. Sejak saat itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota
Madinah. Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta
warisan sedikit pun.Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk
mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama
tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh
Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Membangun Masjid Setibanya di kota Madinah,tugas pertama yang di lakukan
oleh Rasulallah Saw.adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan
terpenting dalam pembentukan masyarakat Muslim. Rasulullah menyadari bahwa
komitmen terhadap system, akidah dan tatanan Islam baru akan tumbuh dan
berkembang dari kehidupan sosial yang dijiwai oleh semangat yang lahir dari
aktivitas masjid. Kaum muslim akan sering bertemu dan berkomunikasi sehingga
tali ukhuwwah dan mahabah semakin terjalin kuat dan kokoh.
2.
Merehabilitas Kaum Muhajirin. Setelah mendirikan masjid tugas berikutnya
yang dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah memperbaiki tingkat kehidupan sosial
dan ekonomi kaum Muhajirin (penduduk Makkah yang berhijrah ke Madinah). Kaum muslimin yang
melakukun hijrah pada masa ini berjumlah sekitar 150 keluarga baik yang sudah
tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan dan berada dalam kondisi
yang memprihatinkan karena hanya membawa sedikit perbekalan di kota Madinah.
Sumber mata pencaharian mereka hanya bergantung pada bidang pertanian dan
pemerintah belum mempunyai kemampuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada
mereka.
3.
Membangun Konstitusi Negara. Setelah mendirikan masjid dan
mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar tugas berikutnya yang di
lakukan Rasulullah Saw adalah menyusun konstitusi negara yang menyatakan
tentang kedaulatan Madinah sebagai sebuah negara. Dalam konstitusi negara
Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab
setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim, serta pertahanan dan
keamanan negara. Sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam setiap orang di larang melakukan sebagai aktivitas ysng
dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam.
4.
Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan Negara Setelah melakukan berbagai upaya stabilitas
di bidang sosial, politik serta pertahanaan dan keamanan negara, Rasulallah
meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan
Al Qur’an,seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam
kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di
gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni
persaudaran, persamaan, kebebasan dan keadilan.Sebagaimana pada masyarakat Arab
lainnya, mata pencariannya mayoritas penduduk Madinah adalah berdagang,
sebagian yang lain bertani, beternak, dan berkebun. Berbeda dengan Makkah yang
gersang, sebagian tanah di Madinah relatif subur sehingga pertanian, peternakan,
dan perkebunan dapat dilakukan di kota ini. Kegiatan ekonomi pasar relatif
menonjol pada masa itu, di mana untuk menjaga agar mekanisme pasar tetap berada
dalam bingkai etika dan moralitas Islam Rasulullah mendirikan Al-Hisbah.
Al-Hisbah adalah institusi yang bertugas sebagai pengawas pasar (market
controller). Rasulullah juga membentuk Baitul Maal.
Secara garis besar pemasukkan negara ini digolongkan bersumber dari umat Islam
sendiri, non-Muslim, dan umum sebagaimana dalam tabel dibawah ini.
Dari
kaum Muslim
|
Dari
kaum non-Muslim
|
Umum
|
1.
Zakat
|
1.
Ghanimah
|
|
2.
Ushr (5-10%)
|
2.
Fay
|
|
3.
Ushr (2,5 %)
|
3.
Uang Tebusan
|
|
4.
Zakat Fitrah
|
4.
Pinjaman dari kaum Muslim atau non-Muslim
|
|
5.
Wakaf
|
1.
Jizyah
|
5.
Hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain
|
6.
Amwal Fdila
|
2.
Kharaj
|
|
7.
Nawaib
|
3.
Ushr (5%)
|
|
8.
Shadaqah yang lain
|
||
9.
Khumus
|
Sumber: Sabzawari 1984
Sampai tahun ke-4 hijriah,
pendapatan dan sumber daya negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama datang
dari Banu Nadir, suatu suku yang tinggal di pinggiran Madinah. Kelompok ini
masuk dalam piagam Madinah, tetapi mereka malanggar perjanjian sehingga mereka
ditaklukkan dan dipaksa meninggalkan kota. Semua milik Banu Nadir yang
ditinggalkan dibagikan kepada Muhajirin dan Anshar yang miskin. Harta rampasan
perang (ghanimah) juga merupakan pendapatan negara, meskipun nilainya relatif
tidak besar jika dibandingkan dengan biaya peperangan yang dikeluarkan.Zakat
dan ushr merupakan sumber pendapatan pokok, terutama setelah tahun ke-9 H di
mana zakat mulai diwajibkan. Berbeda dengan sumber penerimaan lain yang
pemanfaatannya ditentukan oleh Rasulullah Saw. Zakat hanya boleh diberikan
kepada pihak-pihak tertentu yang telah digariskan oleh Alquran (QS At Taubah:
60). Beberapa sumber pendapatan yang tidak terlalu besar berasal dari beberapa
sumber, misalnya: tebusan tawanan perang, pinjaman dari kaum muslimin, khumus atas
rikaz harta karun temuan pada periode sebelum Islam, amwal fadhla (harta kaum
muslimin yang meninggal tanpa ahli waris), wakaf, nawaib (pajak kaum Muslimin
dalam kaya dalam rnagka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat, zakat
fitrah, kaffarat, maupun sedekah.
Peran negara dalam menjaga
kesejahteraan rakyatnya tercermin dalam pengeluaran negara sebagai berikut:
Tabel
2. Pengeluaran Negara
Primer
|
Sekunder
|
1. Biaya pertahanan, seperti: persenjataan, unta, kuda.
2. Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya.
3. Pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dsb
4. Pembayaran upah para sukarelawan
5. Pembayaran utang negara
6. Bantuan untuk musafir (dari daerah Fadak)
|
1. Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah
2. Hiburan untuk para delegasi keagamaan
3. Hiburan untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalanan
mereka.
4. Hadiah untuk pemerintah negara lain
5. Pembayaran untuk pembebasan kaum Muslimin yang menjadi budak
6. Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja
oleh pasukan Muslim
7. Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin
8. Pembayaran tunjangan untuk orang miskin
9. Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah
10. Pengeluaran rumah tangga Rasulullah (hanya sejumlah kecil; 80
butir kurma dan 80 butir gandum untuk istri-istrinya)
11. Persediaan darurat
|
Sumber:
Sabzwari, 1984
Referensi
Rahman, Afzalur. 1980. Encyclopedia Seerah. London : Seerah Foundation
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta atas kerja sama dengan Bank Indonesias. 2008.Ekonomi Islam. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada
Sabwari, M.A. 2001. Sistem
ekonomi Islam Pada Masa Pemerintahan Nabi Muhammad Saw.
dalam Karim , Adiwarman. 2002 . Sejarah pemikiran Islam . Jakarta : IIIT Indonesia
dalam Karim , Adiwarman. 2002 . Sejarah pemikiran Islam . Jakarta : IIIT Indonesia
Schumpeter, Joseph. 1954. History of Economic Analysis. New york : Oxford University Press.
http://maret27.multiply.com/journal/item/9/Sejarah-Pemikiran-Ekonomi-Islam-Masa-Rasulullah
Kereeeeen :D
BalasHapus