Minggu, 07 April 2013

Mengenal Pemikiran Tokoh-tokoh Ekonomi Islam


Oleh: Nurfitri Martaliah, Bendahara IESC
A. Zaid bin Ali(80-120 H/ 699-738 M)
Zaid bin Ali adalah putra dari Imam Syi’ah ke 4,Ali Zainal Abidin,dan cucu dari Husain bin Ali.Beliau lahir pada tahun 80 H/ 699 M.Beliau di kenal ahli fikih kenamaan di masanya.
Dasar pemikiran ekonomi Imam Zaid bin Ali adalah menyatakam keabsahan jual beli secara tangguh dengan harga yang lebih daripada jual beli tunai.pemikiran ini menjadi salah satu pijakan pendapat tentang kebolehan menetapkan kelebihan harga yang lebih tinggi pada jual beli secara kredit ataupun tangguh/tertunda.
B. Imam Abu Hanifah An-Nu’man (80-150 H/ 699- 774 M)
Abu Hanifah hidup pada zaman Daulah Bani Umayyah selama 52 tahun mulai dari khalifah Abdul Malik dan Daulah Abbasiyah selama 18 tahun.ia sebagai ahli hukum dan seorang pedagang di Kufah yang pada waktu itu merupakan pusat kegiatan komersial dalam suatu perekonomian yang sangat berkembang.
Dasar pemikiran ekonomi Imam Abu Hanifah adalah tentang Transaksi salam.Tampaknya Abu Hanifah tidak terlalu mempersalahkan transaksi salam sepanjang dalam kontraknya betul-betulclearly stead,yaitu ada kejelasan tentang komoditi,jenis,kualitas,kuantitas dan place of delivery-nya.Di samping itu menurutnya,barang juga di syaratkan harus sesuai dengan transaksi yang ada di dalam transaksi murabahah.
Imam Abu Hanifah juga memberikan jalan keluar untuk praktek perdagangan lainnya dalam kaitan norma-norma islami.Abu Hanifah pun menolak akad Muzaara’ah (kontrak hasil pertanian) karena beliau sangat peduli kepada mereka yang miskin dan lemah.ia ingin membela pihak yang lemah yaitu penggarap dalam hal tanahnya itu tidak menghasilkan.



C. Ibnu Khaldun (1332-1406 H)
Ibnu khaldun nama lengkapnya Abu Zayd ‘Abd al- Rahman ibn Muhamad ibn Khaldun al-Hadmari lahir 27 mei 1332/732 H,beliau adalah sejarawan muslim dari Tunisia dan sering di sebut sebagai bapak pendiri ilmu hisoriografi,sosiologi,dan ekonomi.
Dasar pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun adalah sebagai berikut:
• Pajak dan Belanja Negara
Pengenaan pajak harus di lakukan secara adil kepada semua yang memang wajib membayar dan secara wajar sesuai dengan kemampuan wajib pajak sesungguhya.
Prioritas belanja Negara menurut ibnu khaldun adalah untuk keperluan pelayanan sosial kepada fakir dan miskin,janda dan anak yati,para pensiunan,orang-orang buta dan mereka yang tidak bisa membaca al-quran.kemudian negara juga perlu untuk membangun rumah sakit,membiayai perawat,dokter dan mantra kesehatan.
• Teori Produksi
Menurut Ibnu Khaldun,produksi adalah aktivitas manusia yang di organisasikan secara sosial dan internasional.Tenaga manusia adalah sangat penting untuk setiap akumulasi laba dan modal.dengan demikian tanpa ada tenaga manusia tidak akan ada hasil yang akan di capai dan tidak akan ada hasil yang berguna.
Dan organisasi sosial dari tenaga kerja ini harus di lakukan melalui spesialisasi yang lebih tinggi dari pekerja.Hanya melalui spesialisasi dan pengulangan operasi-operasi sederhanalah orang menjadi terampil dan dapat memproduksi barang dan jasa yang bermutu baik dengan kecepatan yang baik.
D. Malik bin Anas (93-179 H/ 712-796 M)

Imam Malik bin Anas hidup semasa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah.Dan wafat nya diMadinah.
Karyanya yang terkenal adalah kitab Al-Muwatta,sebuah kitab hadist bergaya fikih atau kitab fikih bergaya hadist.dan inilah kitab hadist dan fikih tertua .
Dasar pemikiran ekonomi Imam Malik adalah Malik regarded the ruler to be accountable for welfare to the people.Pemikiran Malik mengisyaratkan tentang perlunya suatu kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.Di samping itu pemikiran malik juga telah membahas tentang masalah-masalah yang bersifat mashalah ,misalnya,tentang persoalan utility.Apakah untuk sosial atau individu,utility hanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Imam Malik membenarkan pemerintahan islam untuk memungut pajak lebih apabila di perlukan untuk kesejahteraan masyarakat.
E. Abdurrahman Al-Awza’I ( 88-157 H/ 707- 704 M)
Abdurrahman al-Awza’i Hidup pada masa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah.dan sebaya dengan Imam Abu Hanifah.
Dasar Pemikiran ekonomi Abdurrahman Al-Awza’I adalah beliau cenderung membebaskan orang melakukan kontrak.dan untuk memfasilitasi orang dalm transaksi mereka ia memberlakukan bagi hasil pertanian (muzaraah) sesuai dengan kebutuhan nya sebagaimana ia membolehkan bagi hasil usaha. Tampak pada masa itu sudah di kenalkan sharecropping dan syirkah.bahkan sudah terjadi salah satu bentuk syirkah yang selanjutnya yang di kenal dengan mudharabah.




3 komentar:

  1. thanksss,,, your permission to share,,,

    BalasHapus
  2. thanksss,,, your permission to share,,,

    BalasHapus
  3. TELAH HADIR AGEN POKER TERPERCAYA DAN TERBAIK DI INDONESIA

    *PROSES DEPOSIT & WITHDRAW MUDAH CEPAT & AMAN
    *DAPATKAN BONUS TURNOVER UNTUK SETIAP HARI 0.3% - 0.5% (WIN or LOSE)
    *BONUS REFERRAL 20%(Seumur Hidup)
    *ANDA BISA MAIN LANGSUNG DARI HP ANDROID / IOS DIMANA SAJA
    *ANDA BISA BERMAIN DAN BERTEMU DENGAN SELURUH
    PEMAIN INDONESIA DALAM GAMES ONLINE :
    -Poker
    -Bandar Poker
    -CapsaSusun
    -Domino99
    -Adu Q
    -Bandar Q
    -Bandar Sakong
    -Bandar 66

    Pastikan Anda login hanya melalui situs resmi kami di http://www.jago288.net/app/Default0.aspx?lang=id

    Untuk info selanjutnya silahkan hubungi CS 24 jam yang siap melayani anda...
    WA: +855717086677

    BalasHapus