Minggu, 04 Oktober 2015

E- BULETIN EDISI KE-IV



 Buletin IESC _EDISI IV_2015

Halaman 1.

MENGENAL EKONOMI ISLAM LEBIH DEKAT

 (LUNA SEPTALISA PRATIWI-KEMENTERIAN PPWI 2015/2016) 

        Mungkin sebagian besar dari maba/miba belum banyak yang mengetahui apa itu ekonomi Islam. Bahkan masyarakat umum pun ternyata masih banyak yang kurang familiar dengan ilmu yang satu ini. Ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada tahun 1970-an, namun pemikiran tentang ekonomi Islam sendiri telah ada sejak agama Islam diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw. Rujukan utama mengenai ekonomi Islam adalah Al-Qur’an dan Hadis sehingga tidak mengherankan jika pemikiran ekonomi Islam muncul bersamaan dengan diturunkannya Al-Qur’an dan pada masa kehidupan Rasulullah Saw. Nah, kalau begitu, apa itu ekonomi Islam? dan apa yang membedakannya dengan ekonomi konvensional (ekonomi yang selama ini kita pelajari di tingkat SMP atau SMA)?

      Ekonomi Islam adalah suatu ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah (kedamaian dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat) berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah. Secara rinci, ekonomi Islam mempelajari perilaku individu yang dituntun oleh ajaran Islam, mulai dari penentuan tujuan hidup, cara memandang dan menganalisis masalah ekonomi serta prinsip-prinsip dan nilai yang harus dipegang untuk mencapai tujuan hidup tersebut. Hal ini sangat berbeda dengan ekonomi konvensional yang selama ini kita pelajari saat masih dibangku SMP atau SMA dulu, dimana ekonomi konvensional lebih banyak menekankan pada analisis terhadap masalah ekonomi dan alternatif solusinya. Perbedaan lainnya adalah umumnya ekonomi konvensional mengutamakan sistem bunga sebagai komponen profitnya sedangkan dalam ekonomi Islam instrumen profitnya menggunakan bagi hasil. Ekonomi Islam tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik material dari individu saja seperti halnya yang dipelajari dalam ekonomi konvensional, namun juga memperhatikan aspek-aspek lainnya, seperti kesejahteraan sosial dan pembangunan keimanan. Bidang-bidang ilmu yang dibahas dalam ekonomi Islam pun sangat luas, antara lain : perbankan, asuransi, jual-beli/perdagangan, pasar modal, dan lain-lain (dalam buku Ekonomi Islam karangan Tim P3EI hal 19)

    Perkembangan ekonomi Islam saat ini sedang menuju kepada sebuah pembahasan yang lebih integral dan komprehensif terhadap teori dan praktik ekonomi Islam. Ekonomi Islam saat ini memang memiliki tantangan dan peluang yang menjanjikan mengingat adanya keguncangan atas praktik-praktik ekonomi konvensional, seperti kapitalisme dan sosialisme

Halaman 2. 


SEJARAH SINGKAT PERBANKAN SYARIAH 

(EKA NATHA PERMANA-KEMENTERIAN PPWI 2015/2016) 

       Pernah terlintas dibenak, apakah istilah “Bank” sudah ada sejak zaman Rasulullah ? Lantas dalam praktiknya sendiri kita tentu sudah mengetahui bahwa sejak zaman Rasulullah hingga zaman kekhalifahan telah dikenal adanya praktik perekonomian yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Tentu ini akan menjadi pembicaraan yang menarik jika kita analisa melalui kronologis waktu dari masa ke masa.Untuk mempermudah pemahaman saudara mengenai identifikasi konsep bank dalam Islam perhatikan skema tersebut. 


Sumber : BANK ISLAM, Analisis Fiqih dan Keuangan. 

      Merujuk kembali pada pertanyaan utama kita yakni, apakah konsep “Bank” merupakan konsep yang asing bagi perekonomian umat Islam? Melalui skema tersebut kita mengetahui jika konsep bank merupakan konsep yang asing bagi umat Islam, tentu kita harus memulai langkah ijtihad kita dari nol. Namun apabila konsep bank tersebut secara fungsional sudah dipraktikkan oleh umat, berarti proses ijtihad yang kita lakukan akan lebih mudah. 

      Selanjutnya kita akan membahas praktik perbankan sesuai dengan zaman yang dilalui. Mulai pada zaman Rasulullah, Rasul dipercaya oleh masyarakat Makkah menerima simpanan harta. Seorang sahabat Rasulullah Saw. Zubair bin al-Awwam r.a. memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka menerima dalam bentuk pinjaman. Dalam riwayat yang lain disebutkan, Ibnu Abbas r.a juga pernah melakukan pengiriman uang dari Makkah ke adiknya Mis’ab bin Zubir r.a yang ditinggal di Irak (Adiwarman, BANK ISLAM, hlm. 19).  Melihat sebagian kisah tersebut tentu kita melihat terdapat praktik-praktik fungsi perbankan sendiri. Lantas apa yang disebut dengan Bank? Bank adalah Lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa (Adiwarman,  hlm. 18). Sedangkan skema praktik fungsi bank yang dipraktikkan pada zaman Sahabat r.a akan digambarkan melalui skema singkat di bawah ini:



       Praktik perbankan di zaman Bani Umayyah dan Abbasiyah semua fungsi perbankan dilakukan oleh individu-individu. Bedanya pada zaman Rasulullah dan Khulafa al-Rasyidin adalah satu fungsi perbankan dilakukan oleh satu orang. Kemudian perbankan sendiri mulai dikenal pada masa kekuasaan Bani Abbasiyah ketika beredar banyak jenis mata uang sehingga diperlukan keahlian khusus untuk membedakan nilai masing-masing mata uang tersebut. Karena masing-masing mata uang memiliki kandungan logam mulia yang berbeda. Pada zaman inilah dikenal beberapasebutan keahlian yakni : naqid, sarraf, dan jihbiz. Jihbiz mulai dikenal sejak zaman Khalifah Muawiyah (661-680 M). Peranan bankir sendiri mulai dikenal pada pemerintahan Khalifah Muqtadir (908-932 M). Pada saat itu setiap Wazir (menteri) memiliki satu bankir (Adiwarman, hlm. 21). Penjelasan singkat perbandingan antara Jihbiz dan Bank melalui skema dibawah ini :

       Praktik perbankan di Eropa tidak jauh berbeda. Namun disini ada pergeseran pelaku yang menjalankan tiga fungsi perbankan tersebut, dari yang sebelumnya dijalankan oleh individu menjadi dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal dengan nama bank. Gejolak mulai timbul akibat dalam praktiknya menggunakan instrumen bunga. Tentu dalam pandangan fiqh bunga adalah riba. Bukan hanya pandangan Islam saja yang melarang adanya riba, kitab-kitab terdahulu juga melarang adanya riba karena menguntungkan sebelah pihak dan yang lain dirugikan. Transaksi berbasis bunga semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 meskipun telah mengharamkan riba dengan syarat, bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Dilanjutkan oleh Raja Edward VI yang membatalkan diperbolehkannya transaksi berbasis bunga. Namun hal tersebut tidak berlangsung lama, karena pada masa pemerintahan Ratu Elizabeth I praktik pembungaan uang mulai dilegalkan kembali (Adiwarman, hlm. 21).

      Sampai pada akhirnya perekonomian dunia didominasi oleh bangsa Eropa akibat ekspansi besar-besaran yang kita kenal dengan era kolonialisme atau penjajahan terhadap negara-negara di dunia, termasuk pula negara-negara Muslim. Tentu faktor perekonomian turut merubah kondisi pada saat itu.Termasuk institusi-institusi perekonomian yang sebelumnya dibangun oleh umat Islam sendiri turut tergantikan dengan institusi-institusi dari bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung sampai zaman modern. Oleh karena itu, institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-negara Muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa, yang notabene berbasis bunga (Adiwarman, hlm. 21).

    Sampai era modern ini hanya tercatat bank Mit Ghamrlah yang berhasil mengembangkan konsep bank nirbunga pada tahun 1963 di Mesir dan disebut sebagai bank syariah pertama di dunia. Namun bank tersebut tidak berlangsung lama akibat adanya beberapa gejolak politik di Mesir. Keadaan tersebut jutru malah membuat semangat membangun bank nirbunga terus digulirkan oleh persatuan negara-negara Islam (OKI) dengan salah satu agenda perekonomiannya adalah pendirian bank Islam dan terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah, Arab Saudi pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara pendiri. Sejak saat itu mulailah berkembang bank-bank nirbunga atau yang kita kenal dengan nama bank syariah di berbagai negara. Beberapa bank di negara kita yang tadinya induk bank tersebut adalah bank konvensional yang berbentuk BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan lainnya turut membuka bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah dan lain sebagainya. Tentu semua itu belum berakhir, banyak yang harus diperjuangkan lebih lanjutseperti regulasi pemerintah mengenai perbankan syariah karenakondisi perbankan syariah kita masih perlu ditingkatkan kembali agar sektor perbankan syariah di Indonesia berdaya saing tinggi.

Halaman 3.

 KOMIK EKONOMI ISLAM#2 (Ilustrasi : BI, Cerita : Tiyas Kurnia Sari, Editing : Alga Aprila)





Minggu, 27 September 2015

Dolar Menguat, Apa Katamu?







http://kpghost.filetemp.kaltimpost.co.id/webkp/file/berita/2015/09/02/dolar-menguat-pengusaha-travel-terpaksa-ubah-strategi.jpg 

         Sudah beberapa hari belakangan ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami pelemahan. Bahkan dikatakan bahwa pelemahan rupiah saat ini adalah yang terburuk sepanjang 17 tahun terakhir atau sejak krisis moneter 1998 lalu. Bahkan saat ini tercatat bahwa rupiah telah menembus angka 14.695 per dolar AS. Pelemahan mata uang negara ASEAN yang terparah terjadi pada Ringgit Malaysia, yaitu MYR 4.31098 untuk US$ 1.Sedangkan mata uang lainnya seperti Dollar Singapura mengalami pelemahan hingga SGD 1.423940, Dollar Brunei Darussalam sebesar BND 1.423940, Baht Thailand sebesar THB 35.980464 dan Peso Philipina sebesar PHP 46.938594.[1] Pelemahan nilai rupiah tentu tidak lepas dari berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Salah satu penyebabnya yaitu berawal dari krisis ekonomi yang melanda AS 2008 silam dimana bank sentral AS, The Fed mengeluarkan kebijakan quantitative easing atau pelonggaran kuantitatif dengan memompa pasokan uang ke sejumlah negara berkembang. Caranya adalah dengan membeli obligasi, baik itu obligasi berupa surat utang AS maupun obligasi KPR atau kredit perumahan. Ketika ekonomi AS dirasa mulai membaik, AS mulai mengurangi pembelian obligasi secara bertahap atau biasa disebut dengan tapering off. Setiap perubahan yang dilakukan oleh The Fed, walaupun sedikit saja, pasti akan mengundang respon pasar di AS maupun di seluruh dunia, termasuk juga Indonesia. Akibat adanya tapering off  ini,para investor asing yang ramai-ramai berinvestasi di Indonesia mulai menarik diri. Faktor lainnya adalah akibat devaluasi yuan (mata uang China). Padahal China merupakan salah satu negara tujuan ekspor untuk minyak sawit terbesar, yaitu sebesar US$ 318,517,373 selama Januari-Maret 2015.[2] Dengan adanya devaluasi yuan inilah Indonesia mengalami kerugian karena diperkirakan dapat menurunkan daya saing barang-barang impor terhadap produk domestik China sendiri. Ketergantungan Indonesia akan impor, termasuk impor bahan baku juga menjadi penyebab pelemahan rupiah. Hal ini disebabkan bahan baku impor tersebut pembayarannya menggunakan mata uang dolar sehingga dengan kurs dolar yang meningkat, harganya pun menjadi lebih mahal. Keadaan seperti itulah yang menyebabkan beban perusahaan meningkat dan tidak jarang berujung pada PHK oleh beberapa perusahaan. 

Lalu bagaimanakah solusi untuk mengatasi permasalahan ini? Ada beberapa solusi yang diajukan oleh beberapa peserta FOCUS#2 yang lalu. Namun disini kami telah merangkum inti dari solusi-solusi tersebut, antara lain : melakukan bilateral swap arrangement atau transaksi dengan mata uang sendiri untuk meningkatkan ekspor sektor riil, adanya gebrakan pasar dengan harga yang sudah disubsidi untuk menaikkan konsumsi, meningkatkan suku bunga acuan, mengurangi anggaran secara bertahap, melakukan pengendalian pasar dan memberlakukan one currency misalnya untuk negara-negara ASEAN, seperti halnya mata uang euro yang digunakan oleh negara-negara Uni Eropa. Sementara dari sudut pandang syariah pertama dapat dilakukan dengan penggunaan dinar dan dirham karena nilainya yang stabil, namun untuk penerapannya tentu masih banyak yang harus dipertimbangkan. Kedua, regulasi dana zakat dan wakaf untuk sektor-sektor yang produktif seperti pasar, ruko-ruko, dan lain sebagainya. Ketiga, menerapkan sistem bagi hasil (profit-loss sharing) di berbagai sektor industri dengan tujuan Kemashlahatan Umat.


[1] www.seputarforex.com. Diupdate pada 6 September 2015
[2] www.kemendag.go.id. Main Comodities.

Oleh: Eka Nata Permana
(Forum Islamic Economics Dicussion #2 18 September 2015)

Kamis, 24 September 2015

MAKNA BERKURBAN LILLAHITA'ALA, BERKORBANLAH SESUAI KEMAMPUAN



 "ALLAAHU AKBAR, ALLAAHU AKBAR, ALLAAHU AKBAR, LAA ILAAHA ILLAALLAAHU WALLAAHU AKBAR, ALLAAHU AKBAR WALILLAAHIL HAMD"
“Korbankan apapun yang dimiliki dengan niatan ikhlas lillahita’ala. Allah kelak akan mengganti dengan yang lebih baik, baik untuk dunia maupun akhirat”

Peningkatan iman dan taqwa kepada Allah SWT tak lepas dengan senantiasa istiqomah menjalankan perintahNya dan menjauhi segala laranganNya. Sesungguhnya pada 10 Dzulhijjah ini merupakan hari yang agung, yaitu hari keagungan dan kemuliaan orang-orang yang berkorban untuk agama Allah SWT. Orang-orang yang merelakan kecintaannya kepada Allah SWT dengan mengorbankan segala kecintaan-kecintaan dengan yang lainnya. Allah selalu memberikan pelajaran-pelajaran kepada umatnya yang berakal. Pada hari Idul Adha ini Allah memberikan pelajaran, bahwa sesungguhnya orang yang berkorban untuk agama Allah SWT, tidak akan disia-siakan olehNya.





Alkisah, Idul Adha dimulai ketika Nabi Adam AS mempunyai dua orang putra yaitu Qobil dan Habil. Qobil adalah seorang petani, sedangkan Hbil adalah seorang peternak. Saat itu, Allah memerintahkan keduanya untuk berkorban. Habil datang berkorban dengan membawa kambing terbaik yang dimilikinya, namun sebaliknya Qobil datang dengan membawa hasil pertanian yang paling jelek dikebunnya. Akhirnya Allah menerima kurban Habil karena keikhlasannya kemudian mengangkat kambing terbaik milik Habil lalu menyimpannya ke atas langit dan menolak kurban Qobil.
Ketika Nabi Ibrahim AS diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengorbankan putra kecintaannya yang didambakan beberapa tahun, Nabi Ismail AS berangkatlah untuk dikerjakan. Nabi Ibrahim pun berkata “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka apa pendapatmu nak?” Ismail menjawab : “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, InsyaAllah bapak akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya berserah diri mengikhlaskan hanya untuk Allah, Ibrahim membaringkan Ismail diatas pelipisnya.
Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kmi memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar” (QS As-Saaffaat 37:102-107)
Sesungguhnya Nabi Ibrahim AS telah lulus dari ujiannya, dan telah membenarkan wahyu yang ada dalam mimpinya. Dan Allah tidak menghendaki menyembelih Nabi Ismail AS, tetapi Allah hendak menguji Nabi Ibrahim AS. Allah SWT menurunkan kambing dari langit yaitu kambing terbaik milik Habil yang telah dikurbankan dengan ikhlas karena ketaatannya kepada Allah SWT. Kambing tersebut telah disimpan oleh Allah dilangit selama beribu-ribu tahun untuk diturunkan kembali kepada kekasihNya yaitu nabi Ibrahim AS sebagai pengganti Nabi Ismail AS.
Itulah kemuliaan orang yang berkorban untuk agama Allah. Dan akhirnya Allah tidak menyia-yiakan pengorbanan Nabi Ibrahim AS (menyembelih putranya, Nabi Ismail AS), namun memberikan kemuliaan kepada Nabi Ibrahim AS dengan menjadikan berkah atas anak cucunya, menurunkan Nabi dan Rosul dari keturunanya, termasuk Sayyidul Anbiya Wal Mursalin Baginda Rosulullah Muhammad SAW.






 Kisah-kisah terdahulu mengajarakan pengalaman dan pelajaran bermakna bagi kehidupan dunia ini. Lalu Bagaimana Mahasiswa berkurban? Apabila dia tidak mampu untuk membeli seekor kambing? Dalam masa ini, mahasiswa dapat menabung terlebih dahulu atau berkurban melalui apapun, sesuai kemampuan yang dimilikinya. Rasionalisasi bagi seorang karena lemahnya iman, berkorban harta nanti harta akan berkurang namun kejernihan hati dengan kekuatan iman yang kokoh sesungguhnya Allah akan memberkahi harta yang telah dikorbankan. Begitupula jerih payah usaha teman-teman untuk meniatkan segala waktu dan aktifitas yang dikorbankan hanya kepada Allah SWT kelak pula diberkahi. Waktu juga merupakan harta yang dimiliki Mahasiswa. Istilah populer mengatakan bahwa “Waktu adalah Harta” atau mahdzab baratnya itu “Time its Money”. Waktu yang dikorbankan untuk hal-hal yang membangun dan menunjang keberlangsungan agama Allah SWT, menyelimuti segala aktifitas, meniatkan lurus segala aktifitas hanya karena Allah SWT, hanya dikorbankan untuk Allah SWT. Insya Allah waktu dan tenaga jerih payah yang dimiliki teman-teman mahasiswa akan diberkahi, dengan digantikan hal yang lebih baik entah untuk diri sendiri, ana-cucu ataukah didunia maupun diakhirat. Segalanya akan terus berlanjut, berputar, berantai, saling kait mengkait. Lillahita’ala. Fastabikhul Khairat! Salam Ekonom Rabbani. Bisa

Oleh Heti Nur Isnaini (P. IESC FE UII 2015/2016)
Referensi : Teks Khotbah Idul Adha 1436 H Halaman SD N Pujokusuman Yogyakarta, Imam dan Khotib : Ustadz Salman Al-Jugjawy.

Kamis, 03 September 2015

#NowJoinIESC

Ingin mengembangkan wawasan tentang dunia bisnis yang islami? 
ingin dapat tambahan ilmu tentang ekonomi islam?
ingin tahu cara bisnis yang halal dunia akhirat?
ingin dapat pengalaman, teman dan ilmu bermanfaat?


NOW IESC OPEN RECRUITMENT via online! open source >> https://docs.google.com/forms/d/12c3w-kh2IwvIaidjd_HTkxu9wjPZX2SNjkWaUz-OgyU/viewform


Senin, 24 Agustus 2015

MANELISIK BESARNYA POTENSI PARIWISATA SYARIAH SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR PENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA

       
           Pariwisata Syariah adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan syariah. Pariwisata Syariah memiliki karakteristik produk dan jasa yang universal, artinya keberadaannya dapat dimanfaatkan oleh semua umat manusia (rahmatan lil ‘alamiin) (Maulana, 2014). Pada dasarnya pariwisata syariah hampir sama dengan pariwisata pada umumnya, hanya di konsep dengan cara yang berbasis aturan dan hukum- hukum agama islam.
       Pariwisata syariah dalam penerapannya memiliki 5 komponen utama yakni kuliner, kosmetik-spa, perhotelan syariah, moslem fashion dan biro perjalanan, yang semua komponen tersebut tentu harus berdasar pada hukum-hukum syariah. Contohnya seperti pada biro perjalanan, dalam aspek sarana transportasi maka antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram dilarang untuk saling berdekatan atau bahkan lebih baik dipisahkan, dalam aspek perjalanan ketika sudah waktunya shalat maka biro perjalanan harus berhenti dengan segera untuk mencari tempat shalat, dan sumber daya manusia baik itu pegawai, supir atau pemandu wisata sebaiknya beragama muslim sehingga baik dalam bertutur kata dan perbuatan selalu sesuai dengan Al-Quran dan AL-Hadist. Dan begitu juga dengan 4 komponen lainnya harus sesuai dengan hukum islam sehingga walaupun pariwisata adalah semata hanya kegiatan hiburan namun dalam penerapannya masih mengutamakan kewajiban dan hukum agama islam, itulah salah beberapa keunggulan pariwisata syariah dari pada pariwisata pada umumnya. 
          Potensi pariwisata syariah juga tidak bisa dianggap sebelah mata, Menurut Esty Reko Astuti (Dalam Maulana. 2015), selaku Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sektor turis pariwisata syariah muslim global pada tahun 2012 mencapai USD 137 miliar, dan di 2018 diprediksi akan berkembang jadi USD 181 miliar. Indonesia sendiri memiliki beberapa kelebihan dalam potensi pariwisata syariah diantaranya; Potensi Sumber daya alam yang begitu berlimpah dan sangat besar, menjadi penduduk dengan jumlah muslim terbesar di dunia, dan kelas menengah di Indonesia disinyalir kian meningkat dari waktu ke waktu. Peluang dan Potensi yang begitu besar ini tentunya harus segera di kelola dengan cara menyusun strategi yang baik sehingga Potensi pariwisata syariah diIndonesia dapat bersaing dengan negara lain. Berdasarkan Global Muslim Travel Index pada 2013 tingkat kunjungan wisatawan mancanegara muslim Indonesia berada di ranking keempat di tingkat ASEAN dengan jumlah kunjungan wisatawan muslim 1,7 juta. Masih kalah dengan Malaysia yang sudah mendapatkan kunjungan wisatawan muslim 6,1 juta wisman, Thailand 4,4 juta wisman, Singapura 3,9 juta wisman. Sedangkan dilihat dari skor tingkat dunia, Indonesia berada di urutan keenam dengan skor 67,5. Di posisi teratas tetap Malaysia, skornya 83,8. Data ini tentunya menjadi tamparan keras bagi kita dengan penduduk mayoritas muslim yang belum mampu dalam mengelola prospek pariwisata syariah. Bahkan saat ini Malaysia mempunyai sistem khusus pariwisata Muslim yang mempromosikan wisata Islam dalam agenda pariwisata nasional. Thailand juga tidak sungkan mengumumkan Muslim Friendly Thailand sebulan lalu, begitu juga Korea Selatan (Fasal :2015). Oleh karena itu kerjasama yang apik antara pemerintah, akadimisi, dan masyarakat muslim pada khususnya harus segera di dorong dan dikembangkan untuk mencari dan mengatur berbagai strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan potensi pariwisata syariah di Indonesia. 
         Saat ini Indonesia telah menetapkan sembilan destinasi tujuan wisata syariah, yaitu Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Makassar, dan Lombok. Dirjen Pemasaran Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Esthy Reko Astuti (Dalam I Made: 2014) mengutarakan bahwa sembilan destinasi tersebut dianggap siap karena telah menyediakan banyak tempat makan halal, tempat peribadatan yang mudah dijangkau, serta akomodasi yang terjamin aman bagi wisatawan Muslim. Selain itu, penerapan wisata syariah juga harus didukung layanan jasa biro perjalanan dan kemampuan pemandu wisata. Inilah destinasi pariwisata syariah di Indonesia, pariwisata syariah yang nantinya akan menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
         Pariwisata syariah jika dimaksimalkan dengan baik maka akan menguntungkan perekonomian di Indonesia, melalui terbukanya kesempatan lapangan kerja karena berkembangnya industri perhotelan syariah, rumah makan syariah, biro perjalanan syariah, dan industri moslem fashion yang mulai berjalan dengan optimal seiring dengan berkembangnya pariwisata syariah di Indonesia. Selain itu juga lembaga keuangan akan mulai tumbuh seperti koperasi syariah, bank syariah, pegadaian syariah dan lembaga keuangan lainnya untuk menjadi lembaga intermediary antara defisit unit dengan surplus unit, contohnya masyarakat sekitar pariwisata syariah yang tidak mempunyai modal dapat mendapatkan modal untuk pengembangan kegiatan pariwisata syariah mereka dengan melalui kegiatan pinjam dan menggadai, dan masyarakat yang telah berkembang usahanya dapat menabung dan menginvestasikan uangnya di lembaga keungan seperti perbankan syariah. Sehingga selain majunya sektor rill akibat pekembangan pariwisata syariah, sektor keuangan pun dapat tumbuh dengan makasimal.
        Kita sebagai warga negara Indonesia yang mayoritas beragama muslim, marilah bersama-sama mensukseskan potensi pariwisata syariah di Indonesia, seperti dengan berkunjung ke 9 destinasi pariwisata syariah menggunakan jasa giro perjalanan syariah, memakan makanan ditempat berlabel halal, menginap di hotel syariah dan menggunakan fasilitas pariwisata sesuai dengan prinsip syariah, sehingga semakin berjalannya waktu pariwisata syariah dapat berkembang, baik dalam aspek saranan maupun prasaranan pariwisarta syariah. Ketika pariwisata syariah sudah dapat berkembang maka kita sebagai umat muslim tidak perlu lagi khawatir untuk pergi berwisata karena kewajiban kita dan hukum ajaran agama kita tetap akan kita laksanakan dengan baik dan juga diharapkan pariwisata syariah dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di negeri tercinta kita Indonesia.


Referensi:
Fazal, Bahardeen 2015, Wisata Halal Indonesia Kalah Dibanding Malaysia dan Thailand, http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/15/06/25/nqhy7w-wisata-halal-           indonesia-kalah-dibanding-malaysia-dan-thailand, [22 Agustus 2015]. 

Hamzah, Maulana. 2015, Sinergisitas Antar Masjid Sebagai Poros Wisata Syariah di Jakarta. http://www.kompasiana.com/maul2/sinergisitas-antar-masjid-sebagai-poros-wisata-syariah-di-jakarta_54f3ab347455137b2b6c7d81, [22 Agustus 2015]

Astuti, Esthy Reko dalam I Made. 2014. Inilah 9 destinasi wisata syariah di Indonesia. http://travel.kompas.com/read/2014/01/07/1717322/Inilah.9.Destinasi.Wisata.Syariah.di.Indonesia. [22 Agustus 2015]. 

Ditulis Oleh: Muhilal Ashar, Sekjend IESC FE UII

Senin, 17 Agustus 2015

Forum Islamic Economics Discussion : Foreign Debt Crisis

               Diskusi IESC Islamic Economic Study Club telah di mulai pada hari jum'at 14 agustus 2015. Kali ini pemantik kita datang dari Malaysia, sebenarnya beliau ini alumni IESC yang sedang melanjutkan pascasarjana di IIUM beliau bernama Faaza Fakhrunnas S.E. Kali ini diskusi kita bertemakan " Foreign Debt Crisis" dengan judul Siyasah Sharia View. 
Kita mulai dengan apa sih debt crisis ? debt crisis yaitu situasi dimana telah sampai pada titik tidak dapat memenuhi kebutuhan akibat adanya hutang. 
               Hutang di sini yaitu adalah hutang luar negeri. Namun, hutang tidak selamanya berdampak negatif ternyata hutang memiliki dampak positifnya yaitu : Mendapat sumber uang dengan cepat, dengan berhutang maka kita akan dapat memenuhi kebutuhan kita dengan cepat dan dapat memacu ekspor serta membangun infrastruktur yang baik, serta dapat membiayai proyek-proyek strategis. 
Disisi lain, dampak negatif dari berhutang yaitu : merusak perkembengan ekonomi, sulit menciptakan kesejahteraan sosial dikarenakan kesejahteraan sosial tumbuh dengan sendirinya. serta Sumber Daya Alam negeri dapat terancam. Salah satu cara yang biasa dilakukan pemerintah agar dapat membayar utang-utang luar negerinya adalah dengan menaikkan pajak sehingga dapat mengurangi penggunaan APBN untuk melunasi ULN.
Disebutkan dalam Q.S. Al- Baqoroh : 280 " Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan ( sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Pandangan Islam mengenai utang yaitu apabila ada orang yang berhutang maka orang tersebut diberi tenggat waktu untuk melunasi utangnya dan yang apabila tidak dapat melunasi utang-utangnya maka orang yang memiliki utang dapat meminta keringanan. Namun hal ini masih belum benar-benar bisa diimplementasikan terutama pada bank syariah. Salah satu sebabnya adalah orang yang memberi pinjaman pun kadang tidak mengetahui bagaimana usaha penerima pinjaman untuk melunasi utangya. Jadi, dalam Islam kita dituntut agar berusaha segera melunasi utang apabila berhutang.
Berbicara tentang hutang tentu tidak lepas dari yang namanya riba. Salah satu bentuk riba yang sangat familiar di telinga kita adalah bunga. Dengan adanya bunga pada utang ini justru menyulitkan orang atau bahkan suatu negara dalam melunasi utangnya karena selain harus membayar uang pokoknya asih ditambah dengan membayar bunganya. 
Lalu mulai pada pokok hasil diskusi Solusi yang harus kita lakukan untuk mengatasi hutang Luar Negeri yaitu : perbaiki SDMnya dari mulai pendidikan, lalu pemerintah  diajak untuk berkonsentrasi pada UMKM-UMKM milik Indonesia sendiri sehingga dapat mengambil keuntungan di dalam negeri sendiri, selanjutnya berantas korupsi yang ada, pemerintah memutuskan rantai kemiskinan dan mulai membuat kebijakan politik tidak hanya kebijakan ekonomi sehingga kebijakan tersebut beiring berjalan, serta penerapan Ziswaf Namun, semua hal tersebut harus dimulai dari dirikita masing-masing pula dengan menghidari sifat konsumtif, mulai menanamkan pada diri kita dengan berbisnis syari'ah. 

Disusun oleh :
Eka Natha Permana 
Arsy Zela Listya
Ayu Dina Rosyida
Fatimah Zahro Ulfa