Senin, 19 November 2012

Menyelami Pemikiran Ibnu Khaldun




“Ekonomi suatu Negara akan bagus dan berkembang selama ada keseimbangan antara kegiatan individu, suasana bersaing (sehat) dan pemerintah. Kerja yang tidak teratur akan membahayakan pertumbuhan ekonomi. Kezaliman merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kehancuran Negara”. Sebuah pemikiran luar biasa yng keluar dari otak brilian seorang Ibnu Khaldun 7 abad yang lalu. Apa yang ada di benak ibnu khladun sangat relevan di kehidupan hari ini.






Nama lengkapnya ialah Abdul Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun al-Hadrami, seorang intelectual religioner (ulama) yang hidup pada masa 1332-1406 M. Beliau mendalami multidisiplin ilmu di mulai politik, geografi,  sosiologi, sejarah, filsafat, dan ekonomi ia dalami secara lugas.

Ibnu Khaldun terkenal dengan “eight wise principles”nya atau dalam bahasa Arab “Kalimat Hikamiyyah” atau dalam bahasa indonesia “8 prinsip kebijaksanaan” ;
-          Kekuatan penguasa tidak dapat diwujudkan kecuali dengan adanya implementasi syariah
-          Syariah tidak dapat dilaksanakan kecuali oleh para penguasa
-          Penguasa tidak dapat memperoleh kekuatan kecuali yang datang dari masyarakat
-          Masyarakat tidak dapat ditopang kecuali oleh kekayaan
-          Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali dari pembangunan
-          Pembangunan tidak dapat dicapai melalui keadilan
-          Keadilan merupakan standar yang akan dievaluasi oleh Allah pada umat-Nya
-          Penguasa dibebankan dengan adanya tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan
Ibnu Khaldun tidak hanya seorang qadhi (ahli hukum), ia memiliki pemikiran yang luar biasa. Lahir di lingkungan keluarga yang menghargai ilmu pengetahuan. Ibnu Khaldun kecil lahir di Tunisia, sejak kecil ia sering berpindah-pindah tempat untuk menuntut ilmu hingga ke Afrika. Beliau juga pernah menjadi qadhi (hakim agung) di Mesir. Pemikiran-pemikiran Ibnu Khaldun yang tertuang dalam bukunya “Muqaddimah” sangat banyak mempengaruhi pemikiran ilmuwan muda yang saat ini relevan dengan kehidupan yang kita jumpai hari ini.
Pandangan Ibnu Khaldun Tentang Pajak
“pada permulaan berdirinya suatu negara, pajak banyak sekali jumlahnya dan sedikit dari pajak itu yang dibebankan kepada individu kemudian pada akhir negara, pajak jumlahnya sedikit dan justru banyak sekali pembebanannya pada individu”. Ibnu Khaldun menyampaikan konsep ini untuk negara mengikuti sunnah agama Islam, dan negara membebankan pajak yang hanya ditentukan dalam syariat Islam, yaitu pajak derma, sedekah, pajak tanah (kharaj), dan juga pajak pemberian suara (jizyah). Semua pajak yang disebutkan sudah memiliki batas yang tetap serta jumlahnya tidak bisa ditambah lagi. Hal yang berbeda justru terjadi bila konsep yang ada di dalam suatu negara tidak menganut konsep Islam, akan tetapi justru mengikuti konsep politik dan juga solidaritas sosial.
 Dalam sebuah negara, bila beban pajak dan kewajiban pajak kepada rakyat jumlahnya kecil, maka mereka bersemangat dan juga senang untuk bekerja. Implikasinya banyak usaha yang dapat berkembang. Ini sesuai dengan konsep yang dikenal dalam ilmu ekonomi sekarang ini, yaitu “pajak yang rendah dapat menjadi stimulus untuk kegiatan ekonomi”. Hal yang sebaliknya akan terjadi bila pajak yang dibebankan kepada masyarakat jumlahnya besar dan banyak sekali. Implikasinya kegiatan ekonomi menjadi rendah. Kegiatan ekonomi yang rendah ini akan berdampak pada kegiatan perekonomian bagi negara itu sendiri. Hal itu juga disampaikan oleh Ibnu Khaldun dalam bukunya. Dalam bukunya yang terkenal tentang Ibnu Khaldun, Jean David C Boulakia mengungkapkan bahwa “Uang yang dibelanjakan oleh pemerintah pada dasarnya berasal dari penduduk dan didapatkan melalui pajak. Belanja yang dilakukan oleh pihak negara  (pemerintah) akan dapat meningkat bila pemerintah meningkatkan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan akibat bila hal itu dilakukan akan terjadi tekanan fiskal yang demikian tinggi kepada masyarakat. Pada akhirnya, bila beban pajak demikian besar kepada masyarakat, maka kegiatan perekonomian lambat laun akan mengalami stagnasi, dan masyarakat akan malas untuk membuka kegiatan usaha yang produktif”. Apa yang disampaikan oleh Ibnu Khaldun saat ini biasa disebut dengan siklus fiskal. Dampak dari siklus fiskal dunia ekonomi makro juga ada dan hal ini secara tersirat juga disampaikan oleh Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah.
Konsep Bisnis dalam Pandangan Ibnu Khaldun
Dalam konteks negara modern Ibnu Khaldun dapat melihat beberapa kesalahan
fatal, dan mendatangkan kerugian tidak hanya bagi rakyat, akan tetapi juga bagi
negara tersebut, yaitu diantaranya adalah bagi para pengusaha pada masa Ibnu Khaldun, yaitu para petani dan pedagang saat itu sulit untuk dapat membeli
ternak serta berbagai barang dagangan, karena rata-rata pada masa tersebut rakyat
memiliki jumlah kekayaan yang sama, atau bahkan hampir sama. Dampaknya mereka menjadi sulit untuk berkompetisi. Akan tetapi, akan menjadi lebih sulit bagi mereka untuk berkompetisi bila raja juga menjadi pemain dalam komoditi yang sama dengan yang mereka usahakan. Dengan kata lain, Ibnu Khaldun ingin menyatakan bahwa bila penguasa sudah mulai ikut berbisnis yang sama dengan yang dilakukan oleh rakyatnya, maka rakyat dalam menjalankan usahanya mulai merasa resah, dan lebih sering dihinggapi oleh perasaan khawatir karena bersaing dengan kepala negara mereka. Kekhawatiran ini dikarenakan bahwa kepala negara dapat melakukan bisnisnya dengan secara paksa melalui proses
monopoli (trading by monopoly sistem).





















Pengembangan Konsep Ibnu Khaldun




























Dunia yang berkembang terus dengan jumlah penduduk yang semakin banyak








menimbulkan berbagai macam permasalahan dalam kehidupan manusia sehari-hari.
Termasuk dalam hal ini adalah masalah bagaimana cara manusia untuk dapat mencukupi
berbagai kebutuhan hidupnya sehari-hari. Masalah ini dapat dikategorikan sebagai masalah-masalah perekonomian.



Pada awalnya masyarakat dunia banyak dipengaruhi oleh mazhab ekonomi klasik

yang sama sekali tidak menginginkan pemerintah untuk ikut serta mencampuri kegiatan
perekonomian. Mazhab klasik dalam dunia perekonomian ini sangat percaya bahwa
perekonomian akan mencari keseimbangannya sendiri. Dalam posisi ini maka setiap
kegiatan produksi yang dilakukan secara otomatis akan menciptakan kemampuan untuk
membeli berbagai produk yang dihasilkan. Dalam posisi ekonomi yang seimbang ini atau
biasa disebut dengan equilibrium diasumsikan tidak akan terjadi kelebihan ataupun
kekurangan permintaan. Berbagai ketidakseimbangan yang terjadi, baik dalam segi
kelebihan penawaran atas permintaan (excess supply), atau kekurangan jumlah barang
yang dikonsumsi dan diminta oleh para konsumen (excess demand) pada akhirnya akan
menimbulkan keseimbangan tersendiri nantinya.



Dikatakannya demikian bahwa nantinya akan ada tangan-tangan yang tidak kelihatan (invisible hand) yang akan membawa perekonomian kembali ke titik normal. Ini juga terjadi dalam masalah sumber daya, termasuk tenaga kerja yang akan digunakan secara penuh. Dengan pemikiran ini maka dalam mazhab ekonomi klasik percaya bahwa tidak akan ada orang yang menganggur karena tidak mendapatkan pekerjaan, karena jumlah tenaga kerja yang ada akan digunakan secara penuh, dilalah para pekerja tersebut bekerja dengan upah yang rendah, sebab hal itu dipandang lebih baik dari pada tidak bekerja sama sekali.

Konsep yang ada di dalam mazhab ekonomi klasik ini banyak dpengaruhi oleh pemikiran Adam Smith yang tersirat dalam bukunya “Wealth of Nation”.



Setelah itu, berkembanglah pemikiran yang banyak disampaikan oleh John Maynard

Keynes. Dalam ulasannya Keynes berpendapat bahwa konsep ekonomi klasik hanya
bisa diterapkan dalam konsep perekonomian tertutup, dan tidak layak diterapkan dalam dunia ekonomi modern semakin kompleks. Keynes berargumentasi bahwa perekonomian yang semakin modern tidak bisa hanya dilepaskan dalam mekanisme pasar belaka, dan hanya mengandalkan “tangan-tangan yang tidak terlihat“ untuk menciptakan kestabilan dalam perekonomian. Perlu ada peran pemerintah dalam batasan tertentu untuk menciptakan kestabilan dalam perekonomian. Dan peran ini dapat diwujudkan melalui instrument kebijakan fiskal, intinya adalah konsep perpajakan. Ini merupakan implementasi yang nyata dari konsep ekonomi keuangan publik Ibnu Khaldun yang disebutkan dalam bukunya ”Muqaddimah ”, disebutkan secara terang dan jelas bahwa kestabilan dalam perekonomian dapat diwujudkan melalui peran pemerintah dalam bidang kebijakan fiskal melalui instrumen perpajakan.















Banyak lagi pemikiran-pemikiran Ibnu Khaldun yang mempengaruhi teori-teori yang disampaikan ilmuwan-ilmuwan barat, tak hanya ekonomi saja. Pemikirannya tentang politik banyak dijiplak oleh ilmuwan-ilmuwan barat. Seorang multidisiplioner ilmu, seorang intelectual religioner, seorang yang dijuluki bapak ilmu ekonomi. Dan sampai saat ini setelah 7 abad pemikirannya mempengaruhi kehidupan kita pada hari ini.
















Oleh : Ismail Saleh Siregar (divisi PPWI IESC FE UII)

Categories:

1 komentar:

  1. Bagus mas, tapi miring2 semua pusing, miringnya kalo ada perkataan atau istilah yg bagus, hehe... lanjutkan

    BalasHapus