“Ekonomi
suatu Negara akan bagus dan berkembang selama ada keseimbangan antara kegiatan individu,
suasana bersaing (sehat) dan pemerintah. Kerja yang tidak teratur akan
membahayakan pertumbuhan ekonomi. Kezaliman merupakan salah satu faktor yang
menyebabkan kehancuran Negara”. Sebuah pemikiran luar biasa yng
keluar dari otak brilian seorang Ibnu Khaldun 7 abad yang lalu. Apa yang ada di
benak ibnu khladun sangat relevan di kehidupan hari ini.
Nama lengkapnya ialah Abdul Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun
al-Hadrami, seorang intelectual
religioner (ulama) yang hidup pada masa 1332-1406 M. Beliau mendalami
multidisiplin ilmu di mulai politik, geografi, sosiologi, sejarah, filsafat, dan ekonomi ia
dalami secara lugas.
Ibnu Khaldun terkenal dengan “eight wise principles”nya atau dalam
bahasa Arab “Kalimat Hikamiyyah” atau dalam bahasa indonesia “8 prinsip
kebijaksanaan” ;
-
Kekuatan penguasa tidak dapat diwujudkan kecuali
dengan adanya implementasi syariah
-
Syariah tidak dapat dilaksanakan kecuali oleh
para penguasa
-
Penguasa tidak dapat memperoleh kekuatan
kecuali yang datang dari masyarakat
-
Masyarakat tidak dapat ditopang kecuali oleh
kekayaan
-
Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali dari
pembangunan
-
Pembangunan tidak dapat dicapai melalui
keadilan
-
Keadilan merupakan standar yang akan
dievaluasi oleh Allah pada umat-Nya
-
Penguasa dibebankan dengan adanya tanggung
jawab untuk mewujudkan keadilan
Ibnu Khaldun tidak hanya seorang qadhi (ahli hukum), ia memiliki
pemikiran yang luar biasa. Lahir di lingkungan keluarga yang menghargai ilmu
pengetahuan. Ibnu Khaldun kecil lahir di Tunisia, sejak kecil ia sering
berpindah-pindah tempat untuk menuntut ilmu hingga ke Afrika. Beliau juga
pernah menjadi qadhi (hakim agung) di Mesir. Pemikiran-pemikiran Ibnu Khaldun
yang tertuang dalam bukunya “Muqaddimah” sangat banyak mempengaruhi pemikiran
ilmuwan muda yang saat ini relevan dengan kehidupan yang kita jumpai hari ini.
Pandangan
Ibnu Khaldun Tentang Pajak
“pada permulaan
berdirinya suatu negara,
pajak banyak sekali jumlahnya dan sedikit dari pajak itu yang dibebankan kepada individu kemudian pada akhir negara, pajak jumlahnya sedikit dan justru
banyak sekali pembebanannya pada individu”. Ibnu Khaldun menyampaikan konsep ini untuk
negara mengikuti sunnah agama
Islam, dan negara membebankan pajak yang hanya ditentukan dalam syariat Islam, yaitu pajak derma, sedekah, pajak tanah
(kharaj), dan juga pajak pemberian suara (jizyah).
Semua pajak yang disebutkan sudah memiliki batas
yang tetap serta jumlahnya tidak bisa ditambah lagi. Hal yang berbeda justru terjadi bila konsep yang ada di dalam suatu
negara tidak menganut konsep Islam, akan
tetapi justru mengikuti konsep politik dan juga solidaritas sosial.
Dalam sebuah negara,
bila beban pajak dan kewajiban pajak kepada rakyat jumlahnya kecil, maka mereka bersemangat dan juga senang untuk
bekerja. Implikasinya banyak usaha
yang dapat berkembang. Ini sesuai dengan konsep yang dikenal dalam ilmu ekonomi sekarang ini, yaitu “pajak yang
rendah dapat menjadi stimulus untuk kegiatan
ekonomi”. Hal yang sebaliknya akan terjadi bila
pajak yang dibebankan kepada masyarakat jumlahnya
besar dan banyak sekali. Implikasinya kegiatan ekonomi menjadi rendah. Kegiatan ekonomi yang rendah
ini akan berdampak pada kegiatan perekonomian
bagi negara itu sendiri. Hal itu juga disampaikan oleh Ibnu Khaldun dalam bukunya. Dalam bukunya yang terkenal
tentang Ibnu Khaldun, Jean David C Boulakia
mengungkapkan bahwa “Uang yang dibelanjakan oleh pemerintah pada dasarnya berasal dari penduduk dan didapatkan
melalui pajak. Belanja yang dilakukan
oleh pihak negara (pemerintah) akan
dapat meningkat bila pemerintah meningkatkan
jumlah pajak yang harus dibayar, dengan akibat bila hal itu dilakukan akan terjadi tekanan fiskal yang demikian
tinggi kepada masyarakat. Pada akhirnya, bila
beban pajak demikian besar kepada masyarakat, maka kegiatan perekonomian lambat
laun akan mengalami stagnasi, dan masyarakat akan malas untuk membuka kegiatan usaha yang produktif”. Apa yang disampaikan oleh Ibnu Khaldun saat ini
biasa disebut dengan siklus fiskal. Dampak dari siklus fiskal dunia ekonomi
makro
juga ada dan hal ini secara tersirat
juga disampaikan oleh Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah.
Konsep
Bisnis dalam Pandangan Ibnu Khaldun
Dalam
konteks negara modern Ibnu Khaldun dapat melihat beberapa kesalahan
fatal, dan
mendatangkan kerugian tidak hanya bagi rakyat, akan tetapi juga bagi
negara
tersebut, yaitu diantaranya adalah bagi para pengusaha pada masa Ibnu Khaldun,
yaitu para petani dan pedagang saat itu sulit untuk dapat membeli
ternak
serta berbagai barang dagangan, karena rata-rata pada masa tersebut rakyat
memiliki
jumlah kekayaan yang sama, atau bahkan hampir sama. Dampaknya mereka menjadi
sulit untuk berkompetisi. Akan tetapi, akan menjadi lebih sulit bagi mereka
untuk berkompetisi bila raja juga menjadi pemain dalam komoditi yang sama
dengan yang mereka usahakan. Dengan kata lain, Ibnu Khaldun ingin menyatakan
bahwa bila penguasa sudah mulai ikut berbisnis yang sama dengan yang dilakukan
oleh rakyatnya, maka rakyat dalam menjalankan usahanya mulai merasa resah, dan
lebih sering dihinggapi oleh perasaan khawatir karena bersaing dengan kepala
negara mereka. Kekhawatiran ini dikarenakan bahwa kepala negara dapat melakukan
bisnisnya dengan secara paksa melalui proses
monopoli (trading by monopoly sistem).
Pengembangan
Konsep Ibnu Khaldun
Dunia yang
berkembang terus dengan jumlah penduduk yang semakin banyak
menimbulkan
berbagai macam permasalahan dalam kehidupan manusia sehari-hari.
Termasuk
dalam hal ini adalah masalah bagaimana cara manusia untuk dapat mencukupi
berbagai
kebutuhan hidupnya sehari-hari. Masalah ini dapat dikategorikan sebagai masalah-masalah
perekonomian.
Pada
awalnya masyarakat dunia banyak dipengaruhi oleh mazhab ekonomi klasik
yang sama
sekali tidak menginginkan pemerintah untuk ikut serta mencampuri kegiatan
perekonomian.
Mazhab klasik dalam dunia perekonomian ini sangat percaya bahwa
perekonomian
akan mencari keseimbangannya sendiri. Dalam posisi ini maka setiap
kegiatan
produksi yang dilakukan secara otomatis akan menciptakan kemampuan untuk
membeli
berbagai produk yang dihasilkan. Dalam posisi ekonomi yang seimbang ini atau
biasa
disebut dengan equilibrium diasumsikan tidak akan terjadi kelebihan ataupun
kekurangan
permintaan. Berbagai ketidakseimbangan yang terjadi, baik dalam segi
kelebihan
penawaran atas permintaan (excess supply),
atau kekurangan jumlah barang
yang
dikonsumsi dan diminta oleh para konsumen (excess
demand) pada akhirnya akan
menimbulkan
keseimbangan tersendiri nantinya.
Dikatakannya
demikian bahwa nantinya akan ada tangan-tangan yang tidak kelihatan (invisible hand) yang akan membawa
perekonomian kembali ke titik normal. Ini juga terjadi dalam masalah sumber
daya, termasuk tenaga kerja yang akan digunakan secara penuh. Dengan pemikiran
ini maka dalam mazhab ekonomi klasik percaya bahwa tidak akan ada orang yang
menganggur karena tidak mendapatkan pekerjaan, karena jumlah tenaga kerja yang
ada akan digunakan secara penuh, dilalah para pekerja tersebut bekerja dengan
upah yang rendah, sebab hal itu dipandang lebih baik dari pada tidak bekerja
sama sekali.
Konsep
yang ada di dalam mazhab ekonomi klasik ini banyak dpengaruhi oleh pemikiran
Adam Smith yang tersirat dalam bukunya “Wealth of Nation”.
Setelah
itu, berkembanglah pemikiran yang banyak disampaikan oleh John Maynard
Keynes.
Dalam ulasannya Keynes berpendapat bahwa konsep ekonomi klasik hanya
bisa
diterapkan dalam konsep perekonomian tertutup, dan tidak layak diterapkan dalam
dunia ekonomi modern semakin kompleks. Keynes berargumentasi bahwa perekonomian
yang semakin modern tidak bisa hanya dilepaskan dalam mekanisme pasar belaka,
dan hanya mengandalkan “tangan-tangan yang tidak terlihat“ untuk menciptakan
kestabilan dalam perekonomian. Perlu ada peran pemerintah dalam batasan
tertentu untuk menciptakan kestabilan dalam perekonomian. Dan peran ini dapat
diwujudkan melalui instrument kebijakan fiskal, intinya adalah konsep
perpajakan. Ini merupakan implementasi yang nyata dari konsep ekonomi keuangan
publik Ibnu Khaldun yang disebutkan dalam bukunya ”Muqaddimah ”, disebutkan
secara terang dan jelas bahwa kestabilan dalam perekonomian dapat diwujudkan
melalui peran pemerintah dalam bidang kebijakan fiskal melalui instrumen perpajakan.
Banyak lagi
pemikiran-pemikiran Ibnu Khaldun yang mempengaruhi teori-teori yang disampaikan
ilmuwan-ilmuwan barat, tak hanya ekonomi saja. Pemikirannya tentang politik
banyak dijiplak oleh ilmuwan-ilmuwan barat. Seorang multidisiplioner ilmu, seorang intelectual
religioner, seorang yang dijuluki bapak ilmu ekonomi. Dan sampai saat ini
setelah 7 abad pemikirannya mempengaruhi kehidupan kita pada hari ini.
Oleh :
Ismail Saleh Siregar (divisi PPWI IESC FE UII)
Bagus mas, tapi miring2 semua pusing, miringnya kalo ada perkataan atau istilah yg bagus, hehe... lanjutkan
BalasHapus