Minggu, 04 Oktober 2015

E- BULETIN EDISI KE-IV



 Buletin IESC _EDISI IV_2015

Halaman 1.

MENGENAL EKONOMI ISLAM LEBIH DEKAT

 (LUNA SEPTALISA PRATIWI-KEMENTERIAN PPWI 2015/2016) 

        Mungkin sebagian besar dari maba/miba belum banyak yang mengetahui apa itu ekonomi Islam. Bahkan masyarakat umum pun ternyata masih banyak yang kurang familiar dengan ilmu yang satu ini. Ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada tahun 1970-an, namun pemikiran tentang ekonomi Islam sendiri telah ada sejak agama Islam diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw. Rujukan utama mengenai ekonomi Islam adalah Al-Qur’an dan Hadis sehingga tidak mengherankan jika pemikiran ekonomi Islam muncul bersamaan dengan diturunkannya Al-Qur’an dan pada masa kehidupan Rasulullah Saw. Nah, kalau begitu, apa itu ekonomi Islam? dan apa yang membedakannya dengan ekonomi konvensional (ekonomi yang selama ini kita pelajari di tingkat SMP atau SMA)?

      Ekonomi Islam adalah suatu ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah (kedamaian dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat) berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah. Secara rinci, ekonomi Islam mempelajari perilaku individu yang dituntun oleh ajaran Islam, mulai dari penentuan tujuan hidup, cara memandang dan menganalisis masalah ekonomi serta prinsip-prinsip dan nilai yang harus dipegang untuk mencapai tujuan hidup tersebut. Hal ini sangat berbeda dengan ekonomi konvensional yang selama ini kita pelajari saat masih dibangku SMP atau SMA dulu, dimana ekonomi konvensional lebih banyak menekankan pada analisis terhadap masalah ekonomi dan alternatif solusinya. Perbedaan lainnya adalah umumnya ekonomi konvensional mengutamakan sistem bunga sebagai komponen profitnya sedangkan dalam ekonomi Islam instrumen profitnya menggunakan bagi hasil. Ekonomi Islam tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik material dari individu saja seperti halnya yang dipelajari dalam ekonomi konvensional, namun juga memperhatikan aspek-aspek lainnya, seperti kesejahteraan sosial dan pembangunan keimanan. Bidang-bidang ilmu yang dibahas dalam ekonomi Islam pun sangat luas, antara lain : perbankan, asuransi, jual-beli/perdagangan, pasar modal, dan lain-lain (dalam buku Ekonomi Islam karangan Tim P3EI hal 19)

    Perkembangan ekonomi Islam saat ini sedang menuju kepada sebuah pembahasan yang lebih integral dan komprehensif terhadap teori dan praktik ekonomi Islam. Ekonomi Islam saat ini memang memiliki tantangan dan peluang yang menjanjikan mengingat adanya keguncangan atas praktik-praktik ekonomi konvensional, seperti kapitalisme dan sosialisme

Halaman 2. 


SEJARAH SINGKAT PERBANKAN SYARIAH 

(EKA NATHA PERMANA-KEMENTERIAN PPWI 2015/2016) 

       Pernah terlintas dibenak, apakah istilah “Bank” sudah ada sejak zaman Rasulullah ? Lantas dalam praktiknya sendiri kita tentu sudah mengetahui bahwa sejak zaman Rasulullah hingga zaman kekhalifahan telah dikenal adanya praktik perekonomian yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Tentu ini akan menjadi pembicaraan yang menarik jika kita analisa melalui kronologis waktu dari masa ke masa.Untuk mempermudah pemahaman saudara mengenai identifikasi konsep bank dalam Islam perhatikan skema tersebut. 


Sumber : BANK ISLAM, Analisis Fiqih dan Keuangan. 

      Merujuk kembali pada pertanyaan utama kita yakni, apakah konsep “Bank” merupakan konsep yang asing bagi perekonomian umat Islam? Melalui skema tersebut kita mengetahui jika konsep bank merupakan konsep yang asing bagi umat Islam, tentu kita harus memulai langkah ijtihad kita dari nol. Namun apabila konsep bank tersebut secara fungsional sudah dipraktikkan oleh umat, berarti proses ijtihad yang kita lakukan akan lebih mudah. 

      Selanjutnya kita akan membahas praktik perbankan sesuai dengan zaman yang dilalui. Mulai pada zaman Rasulullah, Rasul dipercaya oleh masyarakat Makkah menerima simpanan harta. Seorang sahabat Rasulullah Saw. Zubair bin al-Awwam r.a. memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka menerima dalam bentuk pinjaman. Dalam riwayat yang lain disebutkan, Ibnu Abbas r.a juga pernah melakukan pengiriman uang dari Makkah ke adiknya Mis’ab bin Zubir r.a yang ditinggal di Irak (Adiwarman, BANK ISLAM, hlm. 19).  Melihat sebagian kisah tersebut tentu kita melihat terdapat praktik-praktik fungsi perbankan sendiri. Lantas apa yang disebut dengan Bank? Bank adalah Lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa (Adiwarman,  hlm. 18). Sedangkan skema praktik fungsi bank yang dipraktikkan pada zaman Sahabat r.a akan digambarkan melalui skema singkat di bawah ini:



       Praktik perbankan di zaman Bani Umayyah dan Abbasiyah semua fungsi perbankan dilakukan oleh individu-individu. Bedanya pada zaman Rasulullah dan Khulafa al-Rasyidin adalah satu fungsi perbankan dilakukan oleh satu orang. Kemudian perbankan sendiri mulai dikenal pada masa kekuasaan Bani Abbasiyah ketika beredar banyak jenis mata uang sehingga diperlukan keahlian khusus untuk membedakan nilai masing-masing mata uang tersebut. Karena masing-masing mata uang memiliki kandungan logam mulia yang berbeda. Pada zaman inilah dikenal beberapasebutan keahlian yakni : naqid, sarraf, dan jihbiz. Jihbiz mulai dikenal sejak zaman Khalifah Muawiyah (661-680 M). Peranan bankir sendiri mulai dikenal pada pemerintahan Khalifah Muqtadir (908-932 M). Pada saat itu setiap Wazir (menteri) memiliki satu bankir (Adiwarman, hlm. 21). Penjelasan singkat perbandingan antara Jihbiz dan Bank melalui skema dibawah ini :

       Praktik perbankan di Eropa tidak jauh berbeda. Namun disini ada pergeseran pelaku yang menjalankan tiga fungsi perbankan tersebut, dari yang sebelumnya dijalankan oleh individu menjadi dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal dengan nama bank. Gejolak mulai timbul akibat dalam praktiknya menggunakan instrumen bunga. Tentu dalam pandangan fiqh bunga adalah riba. Bukan hanya pandangan Islam saja yang melarang adanya riba, kitab-kitab terdahulu juga melarang adanya riba karena menguntungkan sebelah pihak dan yang lain dirugikan. Transaksi berbasis bunga semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 meskipun telah mengharamkan riba dengan syarat, bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Dilanjutkan oleh Raja Edward VI yang membatalkan diperbolehkannya transaksi berbasis bunga. Namun hal tersebut tidak berlangsung lama, karena pada masa pemerintahan Ratu Elizabeth I praktik pembungaan uang mulai dilegalkan kembali (Adiwarman, hlm. 21).

      Sampai pada akhirnya perekonomian dunia didominasi oleh bangsa Eropa akibat ekspansi besar-besaran yang kita kenal dengan era kolonialisme atau penjajahan terhadap negara-negara di dunia, termasuk pula negara-negara Muslim. Tentu faktor perekonomian turut merubah kondisi pada saat itu.Termasuk institusi-institusi perekonomian yang sebelumnya dibangun oleh umat Islam sendiri turut tergantikan dengan institusi-institusi dari bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung sampai zaman modern. Oleh karena itu, institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-negara Muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa, yang notabene berbasis bunga (Adiwarman, hlm. 21).

    Sampai era modern ini hanya tercatat bank Mit Ghamrlah yang berhasil mengembangkan konsep bank nirbunga pada tahun 1963 di Mesir dan disebut sebagai bank syariah pertama di dunia. Namun bank tersebut tidak berlangsung lama akibat adanya beberapa gejolak politik di Mesir. Keadaan tersebut jutru malah membuat semangat membangun bank nirbunga terus digulirkan oleh persatuan negara-negara Islam (OKI) dengan salah satu agenda perekonomiannya adalah pendirian bank Islam dan terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah, Arab Saudi pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara pendiri. Sejak saat itu mulailah berkembang bank-bank nirbunga atau yang kita kenal dengan nama bank syariah di berbagai negara. Beberapa bank di negara kita yang tadinya induk bank tersebut adalah bank konvensional yang berbentuk BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan lainnya turut membuka bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah dan lain sebagainya. Tentu semua itu belum berakhir, banyak yang harus diperjuangkan lebih lanjutseperti regulasi pemerintah mengenai perbankan syariah karenakondisi perbankan syariah kita masih perlu ditingkatkan kembali agar sektor perbankan syariah di Indonesia berdaya saing tinggi.

Halaman 3.

 KOMIK EKONOMI ISLAM#2 (Ilustrasi : BI, Cerita : Tiyas Kurnia Sari, Editing : Alga Aprila)





0 komentar:

Posting Komentar