Senin, 19 Januari 2015

Meningkatkan Tingkat Produktivitas Hewan dengan Cara Mengebiri yang Menyalahi Aturan Islam


Oleh Reinaldi Arman (Staf PPWI IESC)

Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin maju, telah menciptakan berbagai solusi termasuk meningkatkan keuntungan (laba) dalam ekonomi. Salah satu kasus untuk meningkatkan laba perusahaan, di kawasan Eropa dalam menjadikan produktivitas hewan ternak selain dengan disuntikkan vaksin makanan vitamin, adalah dengan cara mengebiri. Salah satu kasus terdapat pada sapi potong. Pengebirian sendiri dilakukan dengan mematikan sel kelamin sapi jantan dan betina. Cara yang dilakukan pun dapat dilakukan dengan cara mengikat, mengoprasi, atau memasukkan bahan kimia dalam organ kelaminnya.

Mengebiri sapi potong dimaksudkan agar sapi kehilangan hasrat birahinya dan tidak banyak bergerak. Dengan demikian, konsentrasi energi metabolisme tubuh hanya untuk pertumbuhan dan penimbunan saja. Proses ini dilakukan tanpa menggunakan bius. Dimulai memotong dari betis, lalu menuju testis, dan proses itu dilakukan ketika hewan masih hidup. Hal itu tentu saja sangat kejam mengingat hal-hal yang tidak wajar dilakukan oleh makhluk hidup.

Islam sendiri dalam pandangan Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang dan mengecam tindakan semacam ini. Dam Islam, pengebirian dapat memandulkan binatang karena tidak dapat lagi berkembang biak. Maka hukumnya adalah haram. Seperti hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Umar RA “Rasulullah SAW telah melarang mengebiri kuda dan binatang-binatang.” (HR. Ahmad) Dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA “Bahwasanya Nabi Muhammad SAW telah melarang mengurung/menahan (binatang) yang bernyawa (dan membunuhnya sampai mati dengan panah atau yang semisalnya) dan melarang mengebiri binatang dengan larangan yang jelas.” (HR Al-Bazzar)

Dalam Al-Qur’an sendiri menjelaskan bahwa yang menundukkan alam adalah Allah. Manusia tidak sedikitpun mempunyai kemampuan kecuali berkat kemampuan yang dianugrahkan Allah –kepadanya. Al-Qur’an menjelaskan “Mahasuci Allah yang menjadikan (binatang) ini mudah bagi kami. Sedangkan kami sendiri tidak mempunyai kemampuan untuk itu...” (QS. As-Zukhruf, 13). Jangankan terhadap manusia dan binatang, bahkan mencabut dan menebang pepohonan pun terlarang, kecuali dalam keadaan terpaksa – itupun atas izin Allah SWT (dalam arti harus sejalan dengan tujuan-tujuan penciptaan dan demi kebaikan). Dalam Al-Qur’an diterangkan “Apa saja yang kamu tebang dari pohon (kurma) atau kamu biarkan tumbuh, berdiri di atas pokoknya, maka itu semua adalah atas izin Allah SWT.. “(QS. Al-Hasyr: 5). Sungguh telah diterangkan tentang hal ini melarang menganiaya bukan maya manusia, termasuk hewan dan tumbuhan. Hanya demi mengejar keuntungan melakukan sebuah doa dengan mengebiri hewan adalah cara yang diharamkan. Maka mari mulailah melakukan sesuatu sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah
Categories: , ,

0 komentar:

Posting Komentar