Jumat, 17 Mei 2013

Konsep kepemilikan (Al-Milkiyah)



 (Oleh: Yunice Karina Tumewang, Staff Divisi PSDI IESC FE UII)
Bismillahirrahmanirrahim

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya ...”(TQS. Al-Hadid [57]:7)
Sungguh, harta yang ‘dimiliki’ manusia hanyalah sebagian kecil dari sekian banyak karunia Al Ghaniyyu yang tercecer di bumiNya. Sehingga sangatlah wajar, jika kita sebagai penjemput rizkiNya harus tunduk-patuh atas aturan-aturan Sang Pemilik. Dalam hal kepemilikan, Islam memiliki pandangan yang khas, yang berbeda dengan ekonomi kapitalisme maupun sosialisme. Islam menolak adanya pembatasan absolute (sosialisme) maupun pembebasan absolute (kapitalisme). Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk memiliki, namun tetap dengan batasan-batasan tertentu.
Kepemilikan terbagi atas tiga macam:
a.       Kepemilikan Individu (Al-Milkiyah Fardiyah)
An-Nabhani (1990) menyatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan individu (asbabu at-tammaluk) terbatas pada lima hal berikut ini:
1.       Bekerja (Al-Amal)
Kewajiban bekerja dapat kita jumpai tuntunanya dalam banyak dalil al-qur’an maupun as-sunnah. Bukan besar kecilnya upah atau tinggi rendahnya jabatan yang menjadi ukuran baik buruknya mata pencaharian, melainkan halal haramnya lah yang menjadi patokan. Suatu hari Rasulullah ditanya oleh seorang sahabat: “Mata pencaharian apakah yang paling baik?” Beliau menjawab: “Bekerja dengan tangan sendiri dan jual-beli yang bersih” (HR. Al-Bazzar)
2.       Warisan (Al-Irts)
Hukum pembagian warisan telah secara jelas diterangkan Allah melalui firman Nya:
“Allah mensyari’atkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu ...” (Q.S. An-Nisa [4]:11-12)
3.       Kebutuhan harta untuk mempertahankan hidup
Dalam Islam, setiap individu harus terpenuhi kebutuhan pokoknya (hajat  al-udhawiyah) dalam rangka mempertahankan keberlangsungan hidupnya, dan hal ini menjadi kewajiban atas waliul amri (pemerintah) untuk memfasilitasinya melalui mekanisme bertahap.
Rasulullah SAW meneladankannya ketika memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian beliau berkata kepadanya: “makanlah dengan satu dirham, sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah untuk bekerja.”
4.       Pemberian negara (I’thau Al-Daulah)
Hal ini dapat berupa tanah pertanian, modal, ataupun barang yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
5.       Harta yang diperoleh individu tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun
Hal ini dapat berupa hibah, wasiat, hadiah, diyat, mahar, barang temuan, ataupun santunan.
b.   
   Kepemilikan Umum (Al-Milkiyah Amah)
                Islam tidak menghendaki kepincangan antara hak individu pemilik dengan hak masyarakat lain. Sehingga, benda-benda yang termasuk dalam kategori ini tidak boleh hanya dikuasai oleh segelintir orang, melainkan haruslah dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah demi kepentingan masyarakat umum. Public property ini haram hukumnya untuk diprivatisasi sehingga pemerintah tidak boleh menjualnya kepada siapapun, termasuk kepada para pemilik modal. Kepemilikan umum ini terbagi menjadi tiga macam:
1.       Fasilitas Umum
Rasulullah SAW bersabda: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga barang, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah)
Anas ra meriwayatkan hadits dari lbnu Abbas ra. tersebut dengan menambahkan : Wa tsamanuhu haram (dan harganya haram), yang berarti dilarang untuk diperjualbelikan.
2.       Barang-barang yang tabiat (sifat) kepemilikan & pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu, seperti sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid, dsb.
3.       Barang tambang dalam jumlah besar
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk dibolehkan mengelola tambang garamnya. Lalu Rasulullah saw membolehkannnya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya:
“Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir.” Rasulullah saw kemudian bersabda : “Tariklah tambang tersebut darinya” (HR. At-Tirmidzi)

c.       Kepemilikan Negara (Al-Milkiyah Daulah)
Dalam hal ini, negara berhak memanfaatkan atau memberikannya kepada masyarakat sesuai dengan kebijakan negara dalam rangka menunaikan kewajiban-kewajiban negara seperti menggaji pelayan kesehatan, menggaji pendidik, menggaji pegawai negara, keperluan jihad, dan sebagainya. Sumber dari state property ini dapat berupa ghanimah, fai, khumus, kharaj, jiziah seperlima harta rikaz, usyur, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki waris, dan tanah tak bertuan.
Aturan-aturan Islam tentang kepemilikan harta ini semakin menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan menyempurnakan. Islam mengakomodir fitrah manusia atas keinginannya untuk memiliki sesuatu. Islam tidak mengharamkannya, melainkan membebaskannya dengan batasan-batasan tertentu. Hal ini dikarenakan, Islam selalu mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan individu, karena kepentingan umum merupakan kepentingan yang menyangkut kehidupan orang banyak. Dan tentunya, konsep harmonisasi ajaran dari langit ini lebih baik dibandingankan konsep kapitalisme maupun sosialisme.
Wallahua’lam bish-shawab                                                                      

Bibliography

Veithzal Rivai, A. N. (2012). Islamic Economics and Finance. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
An-Nabhani, Taqiy al-Din. 1990. An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam. Beirut: Dar al-Ummah



0 komentar:

Posting Komentar