(Oleh: Hanifa Dina Zain, Staf Divisi Humas dan Media IESC FE UII)
Kebanyakan yang kita dengar jika
ada pembicaraan mengenai ekonomi Islam kalau bukan tentang perbankan ya tentang
bisnis. Namun, dunia sekarang telah
membuka mata secara lebar dan meyakini bahwa sektor pariwisata adalah salah
satu jantung kemajuan ekonomi suatu negara selain kemajuan bisnis dan perbankan.
Pariwisata tentu sangatlah penting dalam ekonomi sebuah negara karena
keberadaannya menambah lahan bisnis bagi masyarakat disekitar tempat
pariwisata. Bisnis inipun menjadi semakin bermacam-macam sesuai dengan
kebutuhan tempat pariwisata pada umumnya, seperti cenderamata, penginapan,
tempat makan dan transportasi. Seperti yang kita tahu bahwa Islam
mengatur kehidupan seorang muslim disetiap aktivitasnya, aktivitas harian,
bulanan maupun tahunan, jadi sektor pariwisata juga telah diatur
batasan-batasannya oleh Islam. Hal itu disebabkan pariwisata sangat
berpengaruh pada kehidupan ekonomi seorang muslim, seperti berpengaruhnya
terhadap ekonomi global ataupun ekonomi islam.
Dalam kamus besar bahasa
Indonesia, pariwisata berarti yang berhubungan dengan perjalanan untuk
rekreasi; pelancongan; turisme. (Kamus Bahasa Indonesia Online, n.d). Arti Pariwisata
menurut UU No. 9 Tahun 1990 adalah segala seuatu yang berhubungan dengan wisata
termasuk pengusahaan, daya tarik dan atraksi wisata serta usaha-usaha yang
berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. Sedangkan arti wisata menurut
Islam memiliki beberapa pengertian, seperti wisata yang dikaitkan dengan
ibadah, wisata yang dikaitkan dengan ilmu pengetahuan, wisata untuk mengingat
keagungan Allah, dan wisata untuk berdakwah. Menurut beberapa pengertian
diatas, pariwisata berarti perjalanan dari suatu tempat ke tempat tertentu
dengan tujuan tertentu. Apapun tujuan dari perjalanan itu, maka tetap dapat
disebut wisata atau pariwisata.
