Tampilkan postingan dengan label syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syariah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Januari 2015

Drs. Arief Bachtiar, MSA, Ak, CA, SAS., Mengajak Mahasiswa FE UII Mengenal Ekonomi Islam




    
 Dalam rangka memperkenalkan Ekonomi Islam kepada masyarakat luas, Islamic Economic Study Club (IESC) Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII) menyelenggarakan kuliah umum bagi mahasiswa yang dilaksanakan di ruang lembaga Kampus FE UII, Sabtu 25 Oktober 2014 hadir sebagai pembicara dosen Fakultas Ekonomi UII,   Drs. Arief Bachtiar, MSA, Ak, CA, SAS.



Beliau menjelaskan bahwa Islam merupakan satu-satunya agama yang sempurna, yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Termasuk di dalamnya kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip Ilahiyah. Di dalam Islam, tidak berlaku prinsip memperoleh keuntungan semaksimal mungkin melalui  pengorbanan yang minimal. Sebab hal ini akan berimplikasi pada tindakan eksploitasi yang akan merugikan pihak lain.

Di sisi lain, dalam ekonomi konvensional dijelaskan bahwa kebutuhan manusia tidak terbatas namun jumlah sumber dayanya terbatas. Lagi-lagi hal ini juga ditolak dalam ekonomi Islam, berdasarkan firman di dalam Al-Qur’an. “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Al Lauh Al Mahfuz).” (QS. Huud: 6).

          Jadi kebutuhan manusia itulah yang terbatas, contohnya manusia butuh makan tetapi ketika sudah merasa kenyang maka kebutuhan makan tersebut akan hilang. Dan sebenarnya keinginanlah yang tidak terbatas, maka harus dikendalikan. Sebab apabila keinginan tersebut tidak dikendalikan, maka semua sumber daya yang ada akan terasa kurang. Padahal sudah jelas bahwa seluruh makhluk yang ada di muka bumi telah dijamin rezekinya oleh Allah.


#KemenluIESC

Selasa, 28 Januari 2014

Stocks Investment: Allowed or Forbidden in Islam? (English)

Oleh: Ahmad Dhiyaullatief Bachtiar (KemenLu/ Humas)


Nowadays, people in the world are still talking about the allowance of the investments, whether it is allowed of forbidden, especially in the Stock investments. But both of them have the basis for what they are encouraging is; Allowed or forbidden. Stock investments are now very famous. Because it can give much advantages in a quite easy way but also can give much loss in a short time. In the perspective of Islam, it is also still talked whether it is allowed or forbidden. Therefore, it is still being so problematic. Although there is a lot of debate among Muslim scholars on the status of stock investments in Islam, the opinion allowing stock investments tend to be stronger/ popular.

            Investments are the placement of assets, money, or cash that are expected to give the additional profits of those assets, money or cash. In the investments, there are two sides, which are return, and risk. There is a law applied in the investments that if investors offer the higher return, the higher risk that is going to be borne by the investors. Loss can also be occurred by the investors. The loss can make them losing all of their capitals (Dimas, 2012). In the Islamic perspective, investment is not specifically given the special meaning or definition. Islam wants all of the sources existing are able to be used and utilized as productive as possible, not just to be kept. In Islam, it is also mentioned that these kinds of thing like business activities and investments are so recommended. But, Islam does not interpret that investments can be done by each person, using the wrong ways just for piling up the wealth (Gideck, 2012). Investments have many forms and kinds, which one of them is stock investments. Stock is one of the precious that is traded in the stock markets that is often called as share or securities (Coki, 2008). Stock is the ownership of companies. It can have form paper, or just online statements, etc. The portion of the ownership of the companies is determined in how much the investors invest their capitals in the company, depends on how many stocks bought in the companies (Darmadji & Fakhruddin, 2001: 5).

            Because stock investments are new things in this era, so there are still a lot of pro and contra about it, especially in Islamic perspective. People who disagree with the stock investments argue that in the stock investments, there is security and obligation, which have form certificate or electronic notes. They also argue that stock investments tend to the usury, because it is not encouraged by the fiat money which is based on the gold and silver, causing the fluctuation of the prices in the stock investments. They encouraged their opinion with the dalil of usury (riba), in surah Al-Baqarah [02]: 275. Moreover, the mechanism of trading in the stock investments does not have the legal handover (ijab qabul) and have no involved commoditywhich is the most fundamental thing in the trading in the Islamic perspective. If they do not have the legal handover, the consequence is that they are like selling the commodities which are not theirs. It is forbidden by Rasulullah SAW. They argue that stock investments also have 2 doers; domestic and foreign doers. Because of containing the foreign doers, the law is based on the citizenship status of each. If the doers are from the nation of non-Muslim people living in non-Muslim countries (Kafir Harbi) (Srikandi, 2009)like USA, UK, and Israel, in example, so they are not allowed to join. But, if the doers are non-Muslim people living in Islamic countries (Kafir Mu’ahad), so those foreign doers are allowed. Because in their opinion stock investments tend to be haram, they encouraged it with that dalil saying that everything that commits to forbidden (haram) is considered haram (2008).

            On the contrary, people who agree with the stock investments argue that in the stock investments, there is something called agio. Agio is the difference between the buying price and selling price. So it is not usury, because the investors buy, and sell it. It is like the trading in the conventional markets. The trading in the stock investments actually has someone to relate between the buyers and sellers called broker. Broker relates between the buyers and sellers in the stock investments, so it makes the trading be legal. So, all of the stocks are considered as commodities (sil’ah) and it is allowed. Agio is also used for the importance of investors, and categorized as public interest criteria justified in Sharia Islam (mashlahah ‘ammah), where agio is purposed to increase the wealth, not to dominate the economy by cheating. The prices in the stock investments are fluctuative because of based on the theory of supply and demand. Indeed, stock investments are speculative but not gambling. Gambling is betting money without knowing the clear information and detail about that money. In the stock investments, investors are doing the trading based on the technical analysis, like how the real trading is. It is like grosir, investors buy the stocks and sell it with the higher prices based on their own will (Hanung, 2011). In the stock investments, there is also short-selling, which is the selling of the commodities that have not been owned. Any people were wrong on defining the short-selling as “buying the stocks in the morning and selling it in the afternoon”. However, this definition is wrong. It is okay to buy stocks in the morning and sell it in the afternoon, because the commodities are already owned (2008).

            From the opinion of both sides, it was that explained the stock investments were forbidden because of similar with gambling, but the opposite said that stock investments are based on the analysis technical, not like gambling. Stock investments are not having the legal handover, but the opposite said that the trading in stock investments is related by legal broker, not just by the buyers and sellers themselves, so it is not forbidden. Moreover, the prices are not carelessly determined. Prices are based on supply and demand theory. It is also not usury, because there is no interest in stock investments. The investors get profit from selling the stocks they have with higher prices, not with the interest.

Stock investments are considered as the modern trading, but still disagreed by some people because the form of stock investments is similar with the form of gambling. But, remember that it is based on the fundamental analysis technical, not like gambling which is based on just the luck. Although stock investment is also similar with usury (riba), but it is not the same. Usury (riba) is taking the profit from the interest. Stock investments are taking profit from the agio which is the difference between the buying prices and selling prices, it is like common trading, so it is not forbidden. Stock investments allowance tend to be stronger. However, it depends on you whether you agree or not.

References:
Coki. (n.d.). Pengertian saham dan jenis saham. Retrieved April, 17, 2013, from: http://coki002.wordpress.com/pengertian-saham-dan-jenis-jenis-saham/
Dimas, S. (2012). Definisi investasi. Retrieved April, 17, 2013, from: http://definisimu.blogspot.com/2012/08/definisi-investasi.html
Gideck. (2012). Investasi dalam pandangan islam. Retrieved April, 17, 2013, from: http://gideck.blogspot.com/2012/04/1-investasi-dalam-pandangan-islam.html
Hamda, Hisbullah H. (2011). Transaksi saham di pasar modal menurut islam. Retrieved April, 28, 2013, from http://hanunghisbullahhamda.blogspot.com/2011/04/transaksi-saham-di-pasar-modal-menurut.html
Hukum pasar modal dalam pandangan islam (2008). Retrieved April, 28, 2013, from http://muslimdaily.net/opini/wawasanislam/hukum-pasar-modal-dalam-pandangan-islam.html#.UX2B5UqZvxQ

Srikandi. (2009). Kafir harbi & kafir zimmi. Retrieved May, 6, 2013, from http://srikandi-pasirsalak.blogspot.com/2009/11/kafir-harbi-kafir-zimmi.html

Senin, 04 Februari 2013

Salah Kaprahnya Gadai Emas Syariah


(Oleh I. S. Siregar, Divisi PPWI)


     Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menafsirkan kata “gadai” sebagai “meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman”.
     Menurut Syafi’i Antonio dalam karyanya Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik Pengertian gadai (rahn) mengutip pandangan Sayyid Sabiq, ialah penyimpanan sementara hak milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh si piutang, berarti brang yang dititipkan pada si piutang dapat diambil kembali dalam jangka waktu tertentu. Al Baqarah ayat 283 menyebutkan “jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memeperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)..” secara eksiplit disebutkan barang tanggungan dipegang oleh yang berpiutang. Dalam dunia ekonomi, barang tanggungan dikenal dengan jaminan (kolateral) atau objek gadai.[1]
     Konteks dari dua pengertian di atas ialah penggadaian umum (bukan emas), bagaimana dengan penggadaian emas?
    Gadai emas syariah saat ini sedang digandrungi banyak orang baik yang berorientasi baik (maqashid syariah) maupun yang beorientasi melenceng, ada yang bertujuan investasi, hedging nilai aset, hingga terjun untuk berspekulasi. Bagian yang melenceng inilah menjadi pekerjaan rumah para pemerhati umat.
    Gadai emas syariah ialah produk Unit Usaha Syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Dari kesepakatan ini Unit Usaha Syariah (bank syariah) mengambil upah (ujrah) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukan atas emas tersebut berdasarkan akad jasa (ijarah). (Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas).
   Pada hakikatnya prinsip yang mendasari gadai ialah keterdesakan, bila dalam keadaan terdesak dan membutuhkan sejumlah dana maka salah satu solusinya berkunjung ke penggadaian. Namun, masih ada beberapa oknum mencoba menyamarkan prinsip gadai dengan menawarkan produk investasi  yang jelas-jelas tidak ada unsur keterdesakan.
    Seperti hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari A’isyah r.a., ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya”.
   Hadits di atas menggambarkan bahwa dalam  kebutuhan mendasar dan keadaan terdesaklah Nabi menggadaikan baju perangnya, karena yang dibeli Nabi dengan menggadaikan baju perangnya ialah makanan. Makanan termasuk dalam kebutuhan dasar dan sangat dibutuhkan. Menurut amat penulis penggadaian sebaiknya diorientasikan pada kebutuhan dasar bukan pada kebutuhan investasi (investment oriented) mau pun mencari modal (capital oriented).
   Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Syariah sedang asyik mengembangkan sayap usahanya di bidang gadai emas, per desember 2012 pembiayaan gadai emas CIMB Syariah mencapai Rp. 126,29 miliar, berkembang 89% dari tahun sebelumnya, Desember 2011. Head of Syariah Banking CIMB Niaga Syariah, Saefudin Noer mengatakan emas masih menjadi pilihan utama masyarakat. “Hal ini berdampak positif terhadap bisnis jual-beli emas, termasuk bisnis gadai emas”, ungkap Saefudin. (Kompas, edisi 21 Januari 2013).
   Mengapa gadai emas lebih dipilih dalam berinvestasi emas? Karena gadai emas memiliki risiko yang rendah dengan hitung-hitungan yang mudah dipahami nasabah dan apresiasi terhadap emas dari waktu ke waktu terus meningkat sehingga nilai emas pun ikut terdongkrak. Nasabah pun tergiur dan akhirnya terjun berinvestasi di penggadaian emas.
Ada 4 (empat) point yang tercantum dalam fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002, 2 (dua) diantaranya:
  1. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
  2. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat sebelum, besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan
    Dalam praktiknya ongkos (fee) penyimpanan emas atau safe deposit box yang dilaksanakan oleh beberapa bank tidak sesuai dengan point nomor 2. Contohnya tarif safe deposit box (SDB) yang ditawarkan BNI; ukuran kecil (3x5x24 inch) seharga Rp.100.000 per tahun, ukuran sedang (5x10x24 inch) seharga Rp.250.000 per tahun dan ukuran besar (15x10x24 inch) seharga Rp.700.000 per tahunnya. Jika nasabah ingin menyimpan emas seberat 2 gram (kurang lebih sebesar koin Rp. 500) maka safe deposit inbox (SDB) yang dibutuhkan ialah ukuran yang paling kecil. Anehnya di salah satu bank syariah, dalam brosurnya menetapkan tarif untuk emas 2 gram sebesar 11.800/15 hari[2]. Bisa diabanyagkan penetapan harga sebesar ini apakah perlu hanya untuk menyimpan emas seberat 2 gram (kira-kira seukuran koin Rp.500)? tentu tidak seusai dengan point kedua dari fatwa MUI di atas.
EPILOG
   Nasabah dituntut untuk cerdas dalam memfaatkan fasilitas-fasilitas keuangan publik syariah. Para bankir keuangan publik syariah pun dibebankan atas konsep fundamenatal yang benar seusai dengan ketentuan hukum dan syara yang ditetapkan. Karena pada dasarnya transaksi dalam Islam harus memenuhi ketentuan hukum syara. Mari memanfaatkan gadai emas syariah sebaik mungkin agar manfaatnya dirasakan semua golongan, tidak hanya berputar pada segilintir orang saja. Demi terwujudnya kesejahteraan bersama, kemalahatan umat yang terjamin. Nasabah dan bankir dituntut untuk memahami konsep lembaga-lembaga keuangan syariah secara mendalam, terkhusus lembaga gadai emas syariah agar gadai emas syariah dalam praktiknya tidak salah kaprah.

[1] Mustafa Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2007), hlm 314
[2] Lihat www.konsultasisyariah.com, diakses pada tanggal 23 Januari 2013