Tampilkan postingan dengan label bank syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bank syariah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Januari 2015

Drs. Arief Bachtiar, MSA, Ak, CA, SAS., Mengajak Mahasiswa FE UII Mengenal Ekonomi Islam




    
 Dalam rangka memperkenalkan Ekonomi Islam kepada masyarakat luas, Islamic Economic Study Club (IESC) Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII) menyelenggarakan kuliah umum bagi mahasiswa yang dilaksanakan di ruang lembaga Kampus FE UII, Sabtu 25 Oktober 2014 hadir sebagai pembicara dosen Fakultas Ekonomi UII,   Drs. Arief Bachtiar, MSA, Ak, CA, SAS.



Beliau menjelaskan bahwa Islam merupakan satu-satunya agama yang sempurna, yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Termasuk di dalamnya kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip Ilahiyah. Di dalam Islam, tidak berlaku prinsip memperoleh keuntungan semaksimal mungkin melalui  pengorbanan yang minimal. Sebab hal ini akan berimplikasi pada tindakan eksploitasi yang akan merugikan pihak lain.

Di sisi lain, dalam ekonomi konvensional dijelaskan bahwa kebutuhan manusia tidak terbatas namun jumlah sumber dayanya terbatas. Lagi-lagi hal ini juga ditolak dalam ekonomi Islam, berdasarkan firman di dalam Al-Qur’an. “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Al Lauh Al Mahfuz).” (QS. Huud: 6).

          Jadi kebutuhan manusia itulah yang terbatas, contohnya manusia butuh makan tetapi ketika sudah merasa kenyang maka kebutuhan makan tersebut akan hilang. Dan sebenarnya keinginanlah yang tidak terbatas, maka harus dikendalikan. Sebab apabila keinginan tersebut tidak dikendalikan, maka semua sumber daya yang ada akan terasa kurang. Padahal sudah jelas bahwa seluruh makhluk yang ada di muka bumi telah dijamin rezekinya oleh Allah.


#KemenluIESC

Jumat, 26 April 2013

Masih Adakah Riba dalam Perbankan Syari'ah



(Oleh: Kurniawan Syahputra, Koordinator Divisi Kewirausahaan) 
A.                Pengertian Riba
Dalam dunia saat ini, sepertinya hidup kita tidak akan terlepas dari yang namanya ekonomi konvensional. Walaupun Negara kita mayoritas muslim, sistem ekonomi kita masih menggunakan sistem ekonomi konvensional yang identik dengan riba. Hal ini pun tidak bisa kita hindari dalam hidup kita. Hidup dalam sistem ekonomi yang bersistem riba.Untuk itu, kita sebagai umat muslim selayaknya sadar akan sistem tersebut. Memang, merubah sistem ekonomi di dalam diri kita sedikit susah.Tetapi apabila kita bersungguh – sungguh untuk menciptakan sistem ekonomi yang berbasis syari’ah. Butuh keberanian, kekuatan, dan kecerdikan dalam merubah sistem ekonomi konvensional menjadi sistem ekonomi syari’ah.
Pengertian riba itu sendiri menurut bahasa yaitu membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain. Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Abduh berpandapat bahwa yang dimaksud riba adalah penambahan – penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya ( uangnya ), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjaman dari waktu yang ditentukan. Sangan banyak kerugian yang disebabkan dengan adanya riba. Riba membuat orang malas untuk berusaha. Karena apabila riba sudah mendarah daging kepada seseorang tersebut, ia akan memilih usaha ternak uang. Karena ternak uang tidak memiliki usaha yang begitu keras untuk menjadi kaya. Misalnya saja apabila dia memiliki uang Rp 1.000.000, ia akan memilih uangnya untuk disimpan di bank dari pada di investasikan untuk membuat usaha. Karena dengan disimpan di bank, ia akan menerima bunga 2% dalam setiap bulannya. Dalam hal ini, islam mengharamkan dalam perbuatannya. Karena ia membuat dirinya bermalas – malasan dan tidak mau berusaha.