Senin, 24 Agustus 2015

MANELISIK BESARNYA POTENSI PARIWISATA SYARIAH SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR PENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA

       
           Pariwisata Syariah adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan syariah. Pariwisata Syariah memiliki karakteristik produk dan jasa yang universal, artinya keberadaannya dapat dimanfaatkan oleh semua umat manusia (rahmatan lil ‘alamiin) (Maulana, 2014). Pada dasarnya pariwisata syariah hampir sama dengan pariwisata pada umumnya, hanya di konsep dengan cara yang berbasis aturan dan hukum- hukum agama islam.
       Pariwisata syariah dalam penerapannya memiliki 5 komponen utama yakni kuliner, kosmetik-spa, perhotelan syariah, moslem fashion dan biro perjalanan, yang semua komponen tersebut tentu harus berdasar pada hukum-hukum syariah. Contohnya seperti pada biro perjalanan, dalam aspek sarana transportasi maka antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram dilarang untuk saling berdekatan atau bahkan lebih baik dipisahkan, dalam aspek perjalanan ketika sudah waktunya shalat maka biro perjalanan harus berhenti dengan segera untuk mencari tempat shalat, dan sumber daya manusia baik itu pegawai, supir atau pemandu wisata sebaiknya beragama muslim sehingga baik dalam bertutur kata dan perbuatan selalu sesuai dengan Al-Quran dan AL-Hadist. Dan begitu juga dengan 4 komponen lainnya harus sesuai dengan hukum islam sehingga walaupun pariwisata adalah semata hanya kegiatan hiburan namun dalam penerapannya masih mengutamakan kewajiban dan hukum agama islam, itulah salah beberapa keunggulan pariwisata syariah dari pada pariwisata pada umumnya. 
          Potensi pariwisata syariah juga tidak bisa dianggap sebelah mata, Menurut Esty Reko Astuti (Dalam Maulana. 2015), selaku Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sektor turis pariwisata syariah muslim global pada tahun 2012 mencapai USD 137 miliar, dan di 2018 diprediksi akan berkembang jadi USD 181 miliar. Indonesia sendiri memiliki beberapa kelebihan dalam potensi pariwisata syariah diantaranya; Potensi Sumber daya alam yang begitu berlimpah dan sangat besar, menjadi penduduk dengan jumlah muslim terbesar di dunia, dan kelas menengah di Indonesia disinyalir kian meningkat dari waktu ke waktu. Peluang dan Potensi yang begitu besar ini tentunya harus segera di kelola dengan cara menyusun strategi yang baik sehingga Potensi pariwisata syariah diIndonesia dapat bersaing dengan negara lain. Berdasarkan Global Muslim Travel Index pada 2013 tingkat kunjungan wisatawan mancanegara muslim Indonesia berada di ranking keempat di tingkat ASEAN dengan jumlah kunjungan wisatawan muslim 1,7 juta. Masih kalah dengan Malaysia yang sudah mendapatkan kunjungan wisatawan muslim 6,1 juta wisman, Thailand 4,4 juta wisman, Singapura 3,9 juta wisman. Sedangkan dilihat dari skor tingkat dunia, Indonesia berada di urutan keenam dengan skor 67,5. Di posisi teratas tetap Malaysia, skornya 83,8. Data ini tentunya menjadi tamparan keras bagi kita dengan penduduk mayoritas muslim yang belum mampu dalam mengelola prospek pariwisata syariah. Bahkan saat ini Malaysia mempunyai sistem khusus pariwisata Muslim yang mempromosikan wisata Islam dalam agenda pariwisata nasional. Thailand juga tidak sungkan mengumumkan Muslim Friendly Thailand sebulan lalu, begitu juga Korea Selatan (Fasal :2015). Oleh karena itu kerjasama yang apik antara pemerintah, akadimisi, dan masyarakat muslim pada khususnya harus segera di dorong dan dikembangkan untuk mencari dan mengatur berbagai strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan potensi pariwisata syariah di Indonesia. 
         Saat ini Indonesia telah menetapkan sembilan destinasi tujuan wisata syariah, yaitu Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Makassar, dan Lombok. Dirjen Pemasaran Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Esthy Reko Astuti (Dalam I Made: 2014) mengutarakan bahwa sembilan destinasi tersebut dianggap siap karena telah menyediakan banyak tempat makan halal, tempat peribadatan yang mudah dijangkau, serta akomodasi yang terjamin aman bagi wisatawan Muslim. Selain itu, penerapan wisata syariah juga harus didukung layanan jasa biro perjalanan dan kemampuan pemandu wisata. Inilah destinasi pariwisata syariah di Indonesia, pariwisata syariah yang nantinya akan menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
         Pariwisata syariah jika dimaksimalkan dengan baik maka akan menguntungkan perekonomian di Indonesia, melalui terbukanya kesempatan lapangan kerja karena berkembangnya industri perhotelan syariah, rumah makan syariah, biro perjalanan syariah, dan industri moslem fashion yang mulai berjalan dengan optimal seiring dengan berkembangnya pariwisata syariah di Indonesia. Selain itu juga lembaga keuangan akan mulai tumbuh seperti koperasi syariah, bank syariah, pegadaian syariah dan lembaga keuangan lainnya untuk menjadi lembaga intermediary antara defisit unit dengan surplus unit, contohnya masyarakat sekitar pariwisata syariah yang tidak mempunyai modal dapat mendapatkan modal untuk pengembangan kegiatan pariwisata syariah mereka dengan melalui kegiatan pinjam dan menggadai, dan masyarakat yang telah berkembang usahanya dapat menabung dan menginvestasikan uangnya di lembaga keungan seperti perbankan syariah. Sehingga selain majunya sektor rill akibat pekembangan pariwisata syariah, sektor keuangan pun dapat tumbuh dengan makasimal.
        Kita sebagai warga negara Indonesia yang mayoritas beragama muslim, marilah bersama-sama mensukseskan potensi pariwisata syariah di Indonesia, seperti dengan berkunjung ke 9 destinasi pariwisata syariah menggunakan jasa giro perjalanan syariah, memakan makanan ditempat berlabel halal, menginap di hotel syariah dan menggunakan fasilitas pariwisata sesuai dengan prinsip syariah, sehingga semakin berjalannya waktu pariwisata syariah dapat berkembang, baik dalam aspek saranan maupun prasaranan pariwisarta syariah. Ketika pariwisata syariah sudah dapat berkembang maka kita sebagai umat muslim tidak perlu lagi khawatir untuk pergi berwisata karena kewajiban kita dan hukum ajaran agama kita tetap akan kita laksanakan dengan baik dan juga diharapkan pariwisata syariah dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di negeri tercinta kita Indonesia.


Referensi:
Fazal, Bahardeen 2015, Wisata Halal Indonesia Kalah Dibanding Malaysia dan Thailand, http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/15/06/25/nqhy7w-wisata-halal-           indonesia-kalah-dibanding-malaysia-dan-thailand, [22 Agustus 2015]. 

Hamzah, Maulana. 2015, Sinergisitas Antar Masjid Sebagai Poros Wisata Syariah di Jakarta. http://www.kompasiana.com/maul2/sinergisitas-antar-masjid-sebagai-poros-wisata-syariah-di-jakarta_54f3ab347455137b2b6c7d81, [22 Agustus 2015]

Astuti, Esthy Reko dalam I Made. 2014. Inilah 9 destinasi wisata syariah di Indonesia. http://travel.kompas.com/read/2014/01/07/1717322/Inilah.9.Destinasi.Wisata.Syariah.di.Indonesia. [22 Agustus 2015]. 

Ditulis Oleh: Muhilal Ashar, Sekjend IESC FE UII

Senin, 17 Agustus 2015

Forum Islamic Economics Discussion : Foreign Debt Crisis

               Diskusi IESC Islamic Economic Study Club telah di mulai pada hari jum'at 14 agustus 2015. Kali ini pemantik kita datang dari Malaysia, sebenarnya beliau ini alumni IESC yang sedang melanjutkan pascasarjana di IIUM beliau bernama Faaza Fakhrunnas S.E. Kali ini diskusi kita bertemakan " Foreign Debt Crisis" dengan judul Siyasah Sharia View. 
Kita mulai dengan apa sih debt crisis ? debt crisis yaitu situasi dimana telah sampai pada titik tidak dapat memenuhi kebutuhan akibat adanya hutang. 
               Hutang di sini yaitu adalah hutang luar negeri. Namun, hutang tidak selamanya berdampak negatif ternyata hutang memiliki dampak positifnya yaitu : Mendapat sumber uang dengan cepat, dengan berhutang maka kita akan dapat memenuhi kebutuhan kita dengan cepat dan dapat memacu ekspor serta membangun infrastruktur yang baik, serta dapat membiayai proyek-proyek strategis. 
Disisi lain, dampak negatif dari berhutang yaitu : merusak perkembengan ekonomi, sulit menciptakan kesejahteraan sosial dikarenakan kesejahteraan sosial tumbuh dengan sendirinya. serta Sumber Daya Alam negeri dapat terancam. Salah satu cara yang biasa dilakukan pemerintah agar dapat membayar utang-utang luar negerinya adalah dengan menaikkan pajak sehingga dapat mengurangi penggunaan APBN untuk melunasi ULN.
Disebutkan dalam Q.S. Al- Baqoroh : 280 " Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan ( sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Pandangan Islam mengenai utang yaitu apabila ada orang yang berhutang maka orang tersebut diberi tenggat waktu untuk melunasi utangnya dan yang apabila tidak dapat melunasi utang-utangnya maka orang yang memiliki utang dapat meminta keringanan. Namun hal ini masih belum benar-benar bisa diimplementasikan terutama pada bank syariah. Salah satu sebabnya adalah orang yang memberi pinjaman pun kadang tidak mengetahui bagaimana usaha penerima pinjaman untuk melunasi utangya. Jadi, dalam Islam kita dituntut agar berusaha segera melunasi utang apabila berhutang.
Berbicara tentang hutang tentu tidak lepas dari yang namanya riba. Salah satu bentuk riba yang sangat familiar di telinga kita adalah bunga. Dengan adanya bunga pada utang ini justru menyulitkan orang atau bahkan suatu negara dalam melunasi utangnya karena selain harus membayar uang pokoknya asih ditambah dengan membayar bunganya. 
Lalu mulai pada pokok hasil diskusi Solusi yang harus kita lakukan untuk mengatasi hutang Luar Negeri yaitu : perbaiki SDMnya dari mulai pendidikan, lalu pemerintah  diajak untuk berkonsentrasi pada UMKM-UMKM milik Indonesia sendiri sehingga dapat mengambil keuntungan di dalam negeri sendiri, selanjutnya berantas korupsi yang ada, pemerintah memutuskan rantai kemiskinan dan mulai membuat kebijakan politik tidak hanya kebijakan ekonomi sehingga kebijakan tersebut beiring berjalan, serta penerapan Ziswaf Namun, semua hal tersebut harus dimulai dari dirikita masing-masing pula dengan menghidari sifat konsumtif, mulai menanamkan pada diri kita dengan berbisnis syari'ah. 

Disusun oleh :
Eka Natha Permana 
Arsy Zela Listya
Ayu Dina Rosyida
Fatimah Zahro Ulfa