Sabtu, 17 Oktober 2015

TAHUN BARU HIJRIYYAH SAATNYA PERBAIKAN DIRI

Pernahkah kamu kawan mendengar beragam mitos yang beredar dimasyarakat khususnya masyarakat Jawa bahwa malam satu syuro dianggap sebagai malam yang keramat, bulan adanya bala bencana, serta waktu untuk mensucikan benda-benda yang dikeramatkan. Penanggalan Jawa didasarkan pada revolusi bulan yang mengelilingi bumi, seperti halnya dasar penanggalan di tahun Islam atau yang sering disebut tahun baru hijriyyah. Berbeda dengan tahun masehi yang memang didasarkan pada revolusi bumi terhadap matahari. Lalu bagaimana ditetapkannya tahun hijriyyah dan sejak kapan tahun hijriyyah dimulai?
Sampai saat wafat Rasulullah saw belum ada penetapan kalender Islam yang dipakai sebagai patokan penanggalan. Pada waktu itu, catatan yang dipergunakan kaum muslim belum seragam. Ada yang memakai tahun gajah yang diambildariperistiwa bersejarah  yaitu tahun penyerangan Abrahah terhadap ka’bah dan kebetulan pada saat itu bertepatan dengan tanggal kelahiran Rasulullah saw. Ada pula yang menggunakan tahun diutusnya Rasulullah saw sebagai nabi, atau awal penerimaan wahyu. Pada zaman khalifah Abu Bakar Ra, para sahabat sudah mulai memberikan gagasan tentang perlunya adanya penanggalan. Penetapan penanggalan yang dipakai oleh umat Islam dimulai pada zaman khalifah Umar Ra, menurut keterangannya, ide ini diterapkan setelah beliau menerima sepucuk surat dari Abu Musa Al-Asy’ari yang menjadi gubernur di Bashrah, isinya menyatakan ”Kami telah banyak menerima surat perintah dari anda tapi kami tidak tahu kapan kami harus lakukan. Surat  bertanggal Sya’ban, namum kami tidah tahu Sya’ban yang mana yang dimaksudkan?”
 
Rupanya surat Abu Musa diterima oleh khalifah Umar ra sebagai saran halus tentang perlu ditetapkannya satu penanggalan (kalender) yang seragam yang dipergunakan sebagai tanggal bagi umat Islam.Budaya penanggalan ini rupanya belum ada dalam Islam sedangkan penanggalan Masehi sudah diterapkan sebelum adanya Islam beberapa abad lalu.  Tapi Islam adalah agama yang menerima budaya dari luar semasih budaya itu baik dan tidak bertentangan dan keluar dari rel agama. contohnya; disaat Rasulullah saw berada di Madinah beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada tanggal 10 muharam. Beliau bertanya kenapa mereka berpuasa. Lalu dijawab karena hari itu nabi Musa as diselamatkan dari serangan Fir'aun. Rasulullah saw mejawab “kita lebih utama dari mereka atas nabi Musa”. Maka beliau menganjurkan umat Islam untuk berpuasa, dan dianjurkan pula berpuasa sebelumnya atau sesudahnya. Tujuanya untuk tidak bertasyabbuh (menyamakan) dengan Yahudi. Contoh lain, disaat Rasulullah saw mengirim surat kepada penguasa dunia, beliau disarankan untuk membubuhi surat-surat beliau dengan stempel, karena mereka tidak mau menerima surat-surat kecuali ada stempelnya. Nabi pun menerima saran tersebut. Lalu beliau membuat stempel yang berupa cincin tertulis “Muhammad Rasulullah”.
Kemudian khalifah Umar ra menggelar musyawarah dengan semua sahabat Nabi saw untuk menetapkan apa yang sebaiknya dipergunakan dalam menentukan permulaan tahun Islam. Dalam pertemuan itu ada empat usul yang dikemukakan untuk menetapkan penanggalan Islam, yaitu :

1. Dihitung dari mulai kelahiran nabi Muhammad Saw
2. Dihitung dari mulai wafat Rasulullah saw
3. Dihitung dari hari Rasulullah saw menerima wahyu pertama di gua Hira
4. Dihitung mulai dari tanggal dan bulan Rasulullah melakukan hijrah dari Mekkah ke Madinah

Usul pertama, kedua dan ketiga ditolak dan usul yang terakhir merupakan usul yang diterima suara banyak. Usul ini diajukan oleh imam Ali bin Abi Thalib ra. Akhirnya, disepakatilah agar penanggalan Islam ditetapkan berdasarkan hijrah Rasulullah saw dari Mekkah ke Medinah.

Ketika para sahabat sepakat menjadikan hijrah Nabi saw sebagai permulaan kalender Islam, timbul persoalan baru di kalangan mereka tentang permulaan bulan kalender itu. Ada yang mengusulkan bulan Rabiul Awal (sebagai bulan hijrahnya Rasulullah saw ke Medinah). Namun ada pula yang mengusulkan bulan Muharram,Karena di bulan Muharram nabi sudah berniat untuk berhijrah meskipada kenyataannya hijrah dilakukan di bulan Rabiul Awwal. Akhirnya khalifah Umar ra memutuskan awal bulan Muharam tahun 1 Islam/Hijriah bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 M.
Begitulah awal penetapan dan pembentukan tahun hijriyyah, pada tahun ini ,tepat tanggal 14 Oktober tahun 2015, kita umat islam telah melewati satu tahun di tahun 1436 hijriyyah menginjak tahun baru, 1 Muharrom 1437. Apakah kita jumpai dalam perayaan pergantian tahun baru islam dengan berfoya-foya, menyalakan kembang api, atau konser musik dan lain sebagainya? Tentu saja tidak kan, perayaan tahun baru islam mungkin diisi dengan hal-hal yang berguna seperti pengajian, atau hanya sekedar ajang introspeksi diri. Banyak dikalangan kita sebelum dan sesudah tahun baru membaca do’a, secara eksplisit do’a akhir tahun atau awal tahun. Namun apakah kalian tahu kedua do’a tersebut tidak diajarkan oleh Rasulullah, atau para sahabat serta tabi’ dan tabi’in. Doa awal dan akhir tahun tidak diketahui siapa pengarangnya, sehingga kita sebagai kaum akademisi harus kritis menanggapi hal-hal seperti itu, karena dikhawatirkan justru dengan do’a-do’a tersebut kita menjadi bid’ah.
Pandangan umat islam terhadap tahun baruislam,Muharram memberikan makna tersendiri untuk menjalankan amalan-amalan yang istimewa apabila dikerjakan di bulan Muharram, seperti dalil yang menjelaskan akan keagungan kemuliaan bulan Muharram seperti yang tersebut di dalam Al-Qur'an surat At Taubah : 36 yang artinya :
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa."

Empat bulan mulia bulan haram tersebut adalah bulan Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab

Amalan Bulan Muharram

 

 

 

 

 

 

 

Amalan Di Bulan Muharram

·         Memperbanyak Puasa Di Bulan Muharram

Berikut ini adalah dalil disunnnahkannya merperbanyak puasa pada bulan muharram yaitu :

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram." (HR. Muslim).
Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan : "Saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih satu hari untuk puasa yang lebih beliau unggulkan dari pada yang lainnya kecuali puasa hari Asyura’, dan puasa bulan Ramadhan." (HR. Al Bukhari dan Muslim)
·         Puasa Asyura’ (puasa tanggal 10 Muharram)
Hari 'Asyuro merupakan hari yang sangat dijaga keutamannya oleh Rasulullah, sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam begitu menjaga keutamaan satu hari di atas hari-hari lainnya, melebihi hari ini (yaitu hari ‘Asyuro) dan bulan yang ini (yaitu bulan Ramadhan).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pahala keutamaan puasa asyuro adalah sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadist yaitu Dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Asyura', kemudian beliau menjawab: "Puasa Asyura’ menjadi penebus dosa setahun yang telah lewat." (HR. Muslim dan Ahmad).
Jadi, Puasa Asyura’ ini adalah merupakan kewajiban puasa pertama dalam islam, sebelum puasa Ramadhan.
·         Memperbanyak Amalan Shalih dan Menjauhi Maksiat
Mengingat besarnya pahala yang diberikan oleh Allah melebihi bulan selainnya, hendaknya kita perbanyak amalan-amalan ketaatan kepada Allah pada bulan Muharram ini dengan membaca Al Qur’an, berdzikir, shadaqah, puasa, dan lainnya.
Qotadah rahimahullah juga mengatakan, "Sesungguhnya kezaliman pada bulan-bulan haram lebih besar kesalahan dan dosanya daripada kezaliman yang dilakukan di luar bulan-bulan haram tersebut. Meskipun kezaliman pada setiap kondisi adalah perkara yang besar, akan tetapi Allah Ta’ala menjadikan sebagian dari perkara menjadi agung sesuai dengan kehendaknya."

·         Introspeksidiri

Hari berganti dengan hari dan bulan pun silih berganti dengan bulan. Tidak terasa pergantian tahun sudah kita jumpai lagi, rasa-rasanya sangat cepat waktu telah berlalu. Semakin bertambahnya waktu, maka semakin bertambah pula usia kita. Perlu kita sadari, bertambahnya usia akan mendekatkan kita dengan kematian dan alam akhirat.

Itulah penggalan dari latar belakang penetapan tahun hijriyyah beserta amalan-amalan. Semoga saya sebagai penulis dan kalian sebagai pembaca dapat memetik manfaat dari coretan saya. Sekali lagi SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1437 H, semoga ditahun ini kita semua menjadi insan yang lebih baik lagi dari tahun lalu.

oleh : Fatma Nur Farida (Bendahara Umum IESC 2015-2016)

Minggu, 04 Oktober 2015

E- BULETIN EDISI KE-IV



 Buletin IESC _EDISI IV_2015

Halaman 1.

MENGENAL EKONOMI ISLAM LEBIH DEKAT

 (LUNA SEPTALISA PRATIWI-KEMENTERIAN PPWI 2015/2016) 

        Mungkin sebagian besar dari maba/miba belum banyak yang mengetahui apa itu ekonomi Islam. Bahkan masyarakat umum pun ternyata masih banyak yang kurang familiar dengan ilmu yang satu ini. Ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada tahun 1970-an, namun pemikiran tentang ekonomi Islam sendiri telah ada sejak agama Islam diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw. Rujukan utama mengenai ekonomi Islam adalah Al-Qur’an dan Hadis sehingga tidak mengherankan jika pemikiran ekonomi Islam muncul bersamaan dengan diturunkannya Al-Qur’an dan pada masa kehidupan Rasulullah Saw. Nah, kalau begitu, apa itu ekonomi Islam? dan apa yang membedakannya dengan ekonomi konvensional (ekonomi yang selama ini kita pelajari di tingkat SMP atau SMA)?

      Ekonomi Islam adalah suatu ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah (kedamaian dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat) berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah. Secara rinci, ekonomi Islam mempelajari perilaku individu yang dituntun oleh ajaran Islam, mulai dari penentuan tujuan hidup, cara memandang dan menganalisis masalah ekonomi serta prinsip-prinsip dan nilai yang harus dipegang untuk mencapai tujuan hidup tersebut. Hal ini sangat berbeda dengan ekonomi konvensional yang selama ini kita pelajari saat masih dibangku SMP atau SMA dulu, dimana ekonomi konvensional lebih banyak menekankan pada analisis terhadap masalah ekonomi dan alternatif solusinya. Perbedaan lainnya adalah umumnya ekonomi konvensional mengutamakan sistem bunga sebagai komponen profitnya sedangkan dalam ekonomi Islam instrumen profitnya menggunakan bagi hasil. Ekonomi Islam tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik material dari individu saja seperti halnya yang dipelajari dalam ekonomi konvensional, namun juga memperhatikan aspek-aspek lainnya, seperti kesejahteraan sosial dan pembangunan keimanan. Bidang-bidang ilmu yang dibahas dalam ekonomi Islam pun sangat luas, antara lain : perbankan, asuransi, jual-beli/perdagangan, pasar modal, dan lain-lain (dalam buku Ekonomi Islam karangan Tim P3EI hal 19)

    Perkembangan ekonomi Islam saat ini sedang menuju kepada sebuah pembahasan yang lebih integral dan komprehensif terhadap teori dan praktik ekonomi Islam. Ekonomi Islam saat ini memang memiliki tantangan dan peluang yang menjanjikan mengingat adanya keguncangan atas praktik-praktik ekonomi konvensional, seperti kapitalisme dan sosialisme

Halaman 2. 


SEJARAH SINGKAT PERBANKAN SYARIAH 

(EKA NATHA PERMANA-KEMENTERIAN PPWI 2015/2016) 

       Pernah terlintas dibenak, apakah istilah “Bank” sudah ada sejak zaman Rasulullah ? Lantas dalam praktiknya sendiri kita tentu sudah mengetahui bahwa sejak zaman Rasulullah hingga zaman kekhalifahan telah dikenal adanya praktik perekonomian yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Tentu ini akan menjadi pembicaraan yang menarik jika kita analisa melalui kronologis waktu dari masa ke masa.Untuk mempermudah pemahaman saudara mengenai identifikasi konsep bank dalam Islam perhatikan skema tersebut. 


Sumber : BANK ISLAM, Analisis Fiqih dan Keuangan. 

      Merujuk kembali pada pertanyaan utama kita yakni, apakah konsep “Bank” merupakan konsep yang asing bagi perekonomian umat Islam? Melalui skema tersebut kita mengetahui jika konsep bank merupakan konsep yang asing bagi umat Islam, tentu kita harus memulai langkah ijtihad kita dari nol. Namun apabila konsep bank tersebut secara fungsional sudah dipraktikkan oleh umat, berarti proses ijtihad yang kita lakukan akan lebih mudah. 

      Selanjutnya kita akan membahas praktik perbankan sesuai dengan zaman yang dilalui. Mulai pada zaman Rasulullah, Rasul dipercaya oleh masyarakat Makkah menerima simpanan harta. Seorang sahabat Rasulullah Saw. Zubair bin al-Awwam r.a. memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka menerima dalam bentuk pinjaman. Dalam riwayat yang lain disebutkan, Ibnu Abbas r.a juga pernah melakukan pengiriman uang dari Makkah ke adiknya Mis’ab bin Zubir r.a yang ditinggal di Irak (Adiwarman, BANK ISLAM, hlm. 19).  Melihat sebagian kisah tersebut tentu kita melihat terdapat praktik-praktik fungsi perbankan sendiri. Lantas apa yang disebut dengan Bank? Bank adalah Lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa (Adiwarman,  hlm. 18). Sedangkan skema praktik fungsi bank yang dipraktikkan pada zaman Sahabat r.a akan digambarkan melalui skema singkat di bawah ini:



       Praktik perbankan di zaman Bani Umayyah dan Abbasiyah semua fungsi perbankan dilakukan oleh individu-individu. Bedanya pada zaman Rasulullah dan Khulafa al-Rasyidin adalah satu fungsi perbankan dilakukan oleh satu orang. Kemudian perbankan sendiri mulai dikenal pada masa kekuasaan Bani Abbasiyah ketika beredar banyak jenis mata uang sehingga diperlukan keahlian khusus untuk membedakan nilai masing-masing mata uang tersebut. Karena masing-masing mata uang memiliki kandungan logam mulia yang berbeda. Pada zaman inilah dikenal beberapasebutan keahlian yakni : naqid, sarraf, dan jihbiz. Jihbiz mulai dikenal sejak zaman Khalifah Muawiyah (661-680 M). Peranan bankir sendiri mulai dikenal pada pemerintahan Khalifah Muqtadir (908-932 M). Pada saat itu setiap Wazir (menteri) memiliki satu bankir (Adiwarman, hlm. 21). Penjelasan singkat perbandingan antara Jihbiz dan Bank melalui skema dibawah ini :

       Praktik perbankan di Eropa tidak jauh berbeda. Namun disini ada pergeseran pelaku yang menjalankan tiga fungsi perbankan tersebut, dari yang sebelumnya dijalankan oleh individu menjadi dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal dengan nama bank. Gejolak mulai timbul akibat dalam praktiknya menggunakan instrumen bunga. Tentu dalam pandangan fiqh bunga adalah riba. Bukan hanya pandangan Islam saja yang melarang adanya riba, kitab-kitab terdahulu juga melarang adanya riba karena menguntungkan sebelah pihak dan yang lain dirugikan. Transaksi berbasis bunga semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 meskipun telah mengharamkan riba dengan syarat, bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Dilanjutkan oleh Raja Edward VI yang membatalkan diperbolehkannya transaksi berbasis bunga. Namun hal tersebut tidak berlangsung lama, karena pada masa pemerintahan Ratu Elizabeth I praktik pembungaan uang mulai dilegalkan kembali (Adiwarman, hlm. 21).

      Sampai pada akhirnya perekonomian dunia didominasi oleh bangsa Eropa akibat ekspansi besar-besaran yang kita kenal dengan era kolonialisme atau penjajahan terhadap negara-negara di dunia, termasuk pula negara-negara Muslim. Tentu faktor perekonomian turut merubah kondisi pada saat itu.Termasuk institusi-institusi perekonomian yang sebelumnya dibangun oleh umat Islam sendiri turut tergantikan dengan institusi-institusi dari bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung sampai zaman modern. Oleh karena itu, institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-negara Muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa, yang notabene berbasis bunga (Adiwarman, hlm. 21).

    Sampai era modern ini hanya tercatat bank Mit Ghamrlah yang berhasil mengembangkan konsep bank nirbunga pada tahun 1963 di Mesir dan disebut sebagai bank syariah pertama di dunia. Namun bank tersebut tidak berlangsung lama akibat adanya beberapa gejolak politik di Mesir. Keadaan tersebut jutru malah membuat semangat membangun bank nirbunga terus digulirkan oleh persatuan negara-negara Islam (OKI) dengan salah satu agenda perekonomiannya adalah pendirian bank Islam dan terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah, Arab Saudi pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara pendiri. Sejak saat itu mulailah berkembang bank-bank nirbunga atau yang kita kenal dengan nama bank syariah di berbagai negara. Beberapa bank di negara kita yang tadinya induk bank tersebut adalah bank konvensional yang berbentuk BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan lainnya turut membuka bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah dan lain sebagainya. Tentu semua itu belum berakhir, banyak yang harus diperjuangkan lebih lanjutseperti regulasi pemerintah mengenai perbankan syariah karenakondisi perbankan syariah kita masih perlu ditingkatkan kembali agar sektor perbankan syariah di Indonesia berdaya saing tinggi.

Halaman 3.

 KOMIK EKONOMI ISLAM#2 (Ilustrasi : BI, Cerita : Tiyas Kurnia Sari, Editing : Alga Aprila)